beranda pilihan editor
Perspektif Oase Pustaka Jejak Sosok Wawancara Akademia Ensklopedia Sudut

Beranda BERITA berita


Rabu, 04 September 2024, 15:42 WIB

Sanksi Pidana! Bawaslu Minta Pertahana Tidak Gunakan Bansos untuk Kampanye

BERITA POLITIK

Sanksi Pidana! Bawaslu Minta Pertahana Tidak Gunakan Bansos untuk Kampanye

Kajanglako.com, Jambi – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jambi mengingatkan kepada seluruh Calon Pertahana yang maju dalam Pilkada serentak 2024, untuk tidak menggunakan fasilitas Negara atau program dalam urusan kampanye.

Hal itu ditegaskan oleh Komisinoner Bawaslu Provinsi Jambi, Ari Juniarman. Dirinya mengatakan ada tindak pidana bagi calon pertahana yang menggunakan hal tersebut dalam berkampanye. Santer sebelumnya isu calon Gubernur Jambi Al Haris yang tidak lain merupakan pertahana menggunakan program untuk kepentingan politik.

Dikatakan Ari, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 ini mengatur tentang larangan bagi pejabat negara terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) disebutkan Gubernur atau Wakil Gubernur dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

Ari meminta kepada pada Gubernur Jambi Al Haris dan Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani untuk tidak menggunakan bantuan sosial untuk kepentingan politik.

"Kami telah menghimbau pada Gubernur dan wakil gubernur untuk mematuhi aturan tersebut, " ujarnya.

Adapun bansos yang didistribusikan dengan embel-embel sosialisasi atau dengan tujuan politik selama masa kampanye bisa dianggap sebagai bentuk pelanggaran hukum. Sanksi bagi petahana yang menggunakan bansos untuk kepentingan sosialisasi politik.

Berikut sanksi pelanggaran hokum pertahana jika menggunakan fasilitas atau program pemerintah dalam kempentingan kampanye:

1.       Sanksi Administratif  Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa memberikan sanksi administratif, seperti pembatalan pencalonan jika terbukti bersalah.

2.       Sanksi Pidana Jika terbukti ada penyalahgunaan bansos untuk kepentingan politik, petahana bisa dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengatur ancaman pidana bagi penyalahgunaan fasilitas negara.

3.       Sanksi Moral dan Politik Selain sanksi hukum, penyalahgunaan bansos juga bisa merusak citra dan kredibilitas politik petahana di mata publik, yang berpotensi mengurangi elektabilitasnya.

Ari menambahkan, hal ini tidak hanya berlaku untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur saja, namun berlaku untuk semua kontestan dengan status pertahana. Sebagaimana diketahui, di Provinsi Jambi terdapat beberapa calon pertahana yang kembali maju dalam pilkada serentak 2024 mendatang. Diantaranya Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Batanghari, Kota Sungai Penuh dan beberapa daerah laiinya. Ari menghimbau kepada msyarakat untuk berpartisipasi aktif mencegak praktik-praktik tersebut.

"Kami akan melakukan.pengawasan yang ketat serta mengharap partisipasi masyarakat untuk mencegah dan melaporkan jika ada indikasi politik bansos yang dilakukan oleh petahana" ujar Ari Juniarman. (kjcom/red)

TAGAR: #

indeks berita Berita
BERITA Jumat, 13 September 2024, 19:39WIB
Anggota DPRD Termuda Rengga, Pimpin HIPMI Sijunjung

KAJANGLANGKO.COM, SIJUNJUNG - Rengga Wana Putra anggota DPRD termuda Kabupaten Sijunjung, resmi dipercaya untuk mengomandoi Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kabupaten......