KAJANGLANGKO.COM, DHARMASRAYA – Gubernur Sumbar, Mahyeldi membuka acara Launching Monitoring Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik Sumatera Barat dan Buku QrCode PPID. Acara ini dilaksanakan di The Primiere Hotel Padang, pada hari Senin, (24/06/24).
Kegiatan ini dihadiri juga oleh Ketua DPRD Provinsi Sumbar, Forkopimda Sumatera Barat, Bupati, Pj Bupati, Walikota, Pj Walikota se-Sumatera Barat, Ketua dan Komisioner Komisi Informasi Daerah Provinsi Sumbar dan undangan lainnya yang turut serta hadir dalam kegiatan tersebut.
Dalam sambutan Gubernur Sumbar, Mahyeldi mengatakan bahwa kehadiran Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik merupakan bentuk pengejawantahan Pasal 28F UUD RI Tahun 1945 yang mengamanatkan, bahwa setiap orang berhak berkomunikasi, menyebarkan dan mendapatkan informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.
“Pada dasarnya, Undang-undang KIP ini mempunyai tiga sumbu utama, yakni transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas publik. Ketiga hal tersebut secara komprehensif mengatur kewajiban badan dan pejabat publik untuk memberikan akses informasi secara terbuka kepada publik. Informasi harus dibuka seluas-luasnya dengan pengecualian hal-hal yang menyangkut keamanan negara, persaingan usaha yang sehat, hak privat, dan yang diatur oleh undang- undang,” kata Mahyeldi.
Katanya lagi, Undang-undang KIP bertujuan untuk meningkatkan kualitas keterlibatan masyarakat dalam proses mengambil keputusan publik. Adanya pelayanan informasi yang prima akan mendorong partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik yang dikeluarkan badan publik.
Karenanya, kemampuan aparatur negara dalam menghimpun, mengelola dan mempersiapkan data serta pendokumentasiannya merupakan kata kunci untuk memberikan pelayanan informasi publik yang akurat, cepat, tepat waktu dan murah.Implementasi dari Undang-undang KIP ini dijalankan oleh Komisi Informasi, Alhamdulillah di Provinsi Sumatera Barat, Komisi Informasi Daerah sudah berjalan tiga periode. Periode yang ke tiga ini baru saja berjalan lebih kurang 5 bulan.
“Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mendukung penuh Komisi Informasi dalam menjalankan tugasnya yaitu menfasilitasi penyelesaian sengketa informasi publik, dan melaksanakan monitoring serta evaluasi (Monev) pelaksanaan keterbukaan Informasi di Badan Publik. Dukungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat terhadap KI berupa anggaran, sumberdaya manusia dan fasilitas sarana prasarana,” tegasnya lagi.
Dalam kegiatan tersebut, dilakukan juga penandatangan Pakta Integritas dalam rangka memperkuat komitme dan terus membumikan Undang-undang KIP ini. Dari Kabupaten Dharmasraya, Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan diwakili oleh Kadis Kominfo, Rovandly Adams menyatakan dengan tegas mendukung penuh atas Keterbukaan Informasi Publik. Karena pada prinsipnya Dharmasraya komitmen dalam menjalankan amanat UU keterbukaan informasi publik
“Pada prinsipnya Kabupaten Dharmasraya akan terus melakukan komitmen dalam menjalankan amanat UU keterbukaan informasi publik. Dan dari Kabupaten Dharmasraya, KI akan terus menjalankan tugasnya dengan baik. Dapat memberikan feed back bagi Pemerintah Daerah ataupun pemerintah Provinsi, serta badan publik lainnya. Agar dapat meningkatkan pelayanannya kepada masyarakat dalam keterbukaan informasi publik,” harap Kadis Kominfo Kabupaten Dharmasraya.
Bukan hanya itu saja, Kabupaten Dharmasraya akan terus melakukan Konsistensi Badan Publik untuk dapat memberikan layanan informasi publik. Karena Komisi Informasi saat ini menjadi sangat penting agar kepercayaan masyarakat kepada pemerintah dan badan publik lainnya dapat meningkat. Sehingga masyarakat mau mencari informasi melalui saluran yang benar dan diatur oleh Undang-Undang.
“Kami akan berusaha untuk mengisi seluruh kusioner yang diberikan oleh Verifikator Monev. Serta melengkapi dengan data pendukung yang valid. Dan dapat mengikuti Monev tahun 2024 ini dengan maksimal. Sehingga hasilnya dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat Kabupaten Dharmasraya,” pungkas Kadis Kominfo lagi.(sam)