Kajanglako.com, Jambi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi menyatakan dokumen Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Romi Haryanto - Letjen Sudirman memenuhi syarat sebagai Pasangan Calon yang berhak ikut dalam kontestasi Pilkada Serentak 2024 mendatang.
Komisioner KPU Provinsi Jambi Yatno mengatakan, hasil penelitian administrasi terkait perbaikan dokumen Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, secara resmi telah diumumkan. Baik Pasangan Haris-Abdullah Sani dan Romi-Sudirman, semuanya telah memenuhi syarat.
Iron mengatakan, dokumen ini telah ditandatangani oleh para Anggota KPU Provinsi Jambi dan kemudian diteruskan kepada Gabungan Partai Politik Pengusul dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jambi sebagai bentuk transparansi proses administrasi. Khusus pasangan Romi-Sudirman yang sebelumnya ada perbaikan, akirnya selesai.
”Berkas Romi-Sudirman dinyatakan memenuhi syarat, ” kata Yatno.
Keputusan ini Dokumen ini ditandatangani oleh Iron Sahroni selaku Ketua KPU Provinsi Jambi, serta para anggota KPU yang terdiri dari Edison, Fahrul Rozi, Suparmin, dan Yatno. Tanda tangan mereka disertai dengan stempel resmi KPU Provinsi Jambi sebagai penegasan sahnya keputusan ini.
Proses penelitian administrasi ini menjadi langkah penting dalam memastikan bahwa setiap pasangan calon yang akan bertarung dalam pemilihan gubernur telah memenuhi persyaratan yang diatur oleh undang-undang dan regulasi pemilu yang berlaku. (Kjcom)