beranda pilihan editor
Perspektif Oase Pustaka Jejak Sosok Wawancara Akademia Ensklopedia Sudut

Beranda BERITA berita


Senin, 24 Juni 2024, 11:02 WIB

Gubernur Buka Launching Monitoring Evaluasi KI Badan Publik Sumbar dan Buku QrCode PPID

BERITA DAERAH

Gubernur Buka Launching Monitoring Evaluasi KI Badan Publik Sumbar dan Buku QrCode PPID

 

 

KAJANGLANGKO.COM, DHARMASRAYA – Gubernur Sumbar, Mahyeldi membuka acara Launching Monitoring Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik Sumatera Barat dan Buku QrCode PPID. Acara ini dilaksanakan di The Primiere Hotel Padang, pada hari Senin, (24/06/24).

Kegiatan ini dihadiri juga oleh Ketua DPRD Provinsi Sumbar, Forkopimda Sumatera Barat, Bupati, Pj Bupati, Walikota, Pj Walikota se-Sumatera Barat, Ketua dan Komisioner Komisi Informasi Daerah Provinsi Sumbar dan undangan lainnya yang turut serta hadir dalam kegiatan tersebut.

Dalam sambutan Gubernur Sumbar, Mahyeldi mengatakan bahwa kehadiran Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik merupakan bentuk pengejawantahan Pasal 28F UUD RI Tahun 1945 yang mengamanatkan, bahwa setiap orang berhak berkomunikasi, menyebarkan dan mendapatkan informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.

“Pada dasarnya, Undang-undang KIP ini mempunyai tiga sumbu utama, yakni transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas publik. Ketiga hal tersebut secara komprehensif mengatur kewajiban badan dan pejabat publik untuk memberikan akses informasi secara terbuka kepada publik. Informasi harus dibuka seluas-luasnya dengan pengecualian hal-hal yang menyangkut keamanan negara, persaingan usaha yang sehat, hak privat, dan yang diatur oleh undang- undang,” kata Mahyeldi.

Katanya lagi, Undang-undang KIP bertujuan untuk meningkatkan kualitas keterlibatan masyarakat dalam proses mengambil keputusan publik. Adanya pelayanan informasi yang prima akan mendorong partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik yang dikeluarkan badan publik.

Karenanya, kemampuan aparatur negara dalam menghimpun, mengelola dan mempersiapkan data serta pendokumentasiannya merupakan kata kunci untuk memberikan pelayanan informasi publik yang akurat, cepat, tepat waktu dan murah.Implementasi dari Undang-undang KIP ini dijalankan oleh Komisi Informasi, Alhamdulillah di Provinsi Sumatera Barat, Komisi Informasi Daerah sudah berjalan tiga periode. Periode yang ke tiga ini baru saja berjalan lebih kurang 5 bulan.

“Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mendukung penuh Komisi Informasi dalam menjalankan tugasnya yaitu menfasilitasi penyelesaian sengketa informasi publik, dan melaksanakan monitoring serta evaluasi (Monev) pelaksanaan keterbukaan Informasi di Badan Publik. Dukungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat terhadap KI berupa anggaran, sumberdaya manusia dan fasilitas sarana prasarana,” tegasnya lagi.

 Dengan demikian diharapkan KI dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan dapat memberikan feed back bagi Pemerintah Daerah serta badan publik lainnya untuk meningkatkan pelayanannya kepada masyarakat dalam keterbukaan informasi publik.

Di era digital saat ini, dimana informasi membanjiri kehidupan masyarakat. Sayangnya, informasi yang diterima masyarakat itu tidak selalubenar. Konsistensi Badan Publik memberikan layanan informasi publik Komisi Informasi menjadi sangat penting agar kepercayaan masyarakat kepada pemerintah dan badan publik lainnya dapat meningkat, sehingga masyarakat mau mencari informasi melalui saluran yang benar dan diatur oleh Undang-Undang.

“Untuk itu saya meminta seluruh Badan Publik terutama OPD di Pemerintah Provinsi Sumatera Barat wajib mengikuti Monev tahun 2024 ini. Tidak hanya sekedar mengikuti tapi harus mampu mengisi kuosioner yang diberikan oleh Verifikator Monev dan melengkapi dengan data dukung yang valid. Begitupun dengan Badan Publik yang terdapat di kabupaten dan kota, melalui Bupati dan Walikota saya mengimbau untuk dapat mengikuti Monev tahun 2024 ini dengan maksimal,” harap Gubernur Sumbar.

Gubernur juga memberikan mengapresiasi Komisi Informasi Sumatera Barat yang telah mengembangkan model penilaianmelalui digitalisasi, sehingga akan lebih memudahkan badan publik sekaligus meningkatkan objektivitas penilaian.

Mahyeldipun memberikan apresiasi kepada Diskominfotik Provinsi Sumatera Barat telah mengembangkan inovasi buku QRCode PPID. Buku QR PPID yang memuat petunjuk secara digital bagi Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi (PPID) di Pemerintah Daerah dan Badan Publik lainnya. Tentang dasar hukum, alur dan prosedur keterbukaan informasi public Dengan koloborasi yang baik antara Komisi Informasi dan Dinas Kominfotik Provinsi Sumatera Barat sebagai PPID Utama.

Maka diharapkan tidak ada lagi sengketa yang terjadi karena ketidakpahaman ASN tentang alur dan prosedur keterbukaan informasi publik. Perlu saya ingatkan jangan sepelekan soal keterbukaan informasi publik ini, karena undang-undang menjamin hak masyarakat dengan mengatur pasal pidana informasi.

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah berusaha mengimplementasikan dalam keseharian birokrasi. Tahun 2023 yang lalu Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memperoleh penghargaan  Provinsi Informatif yang diserahkan oleh Wakil Presiden RI.

“Tahun ini kita menargetkan Sumatera Barat harus kembali dapat mempertahankan prediket tersebut. Dibutuhkan komunikasi dan kolaborasi seluruh pihak dalam mewujudkan target tersebut. kepada Kepala OPD dan PPID yang hadir dalam forum ini saya meminta mari bangun kerjasama dan kolaborasi ini. Pesan saya, jangan jadikan keterbukaan informasi publik sebagai lip service saja, penghargaan bukan tujuan tapi terpenuhnya hak dan keterlibatan masyarakat dalam proses pembangunan merupakan hal utama,” pungkas Mahyeldi.(sam)

TAGAR: #

indeks berita Berita