beranda pilihan editor
Perspektif Oase Pustaka Jejak Sosok Wawancara Akademia Ensklopedia Sudut

Beranda BERITA berita


Kamis, 15 Agustus 2024, 20:12 WIB

Sosialisasikan Perda dan Perbup Tentang Pengelolaan Zakat Baznas ke Wali Nagari Se-Kab Dharmasraya

BERITA DHARMASRAYA

Sosialisasikan Perda dan Perbup Tentang Pengelolaan Zakat Baznas ke Wali Nagari Se-Kab Dharmasraya

KAJANGLAKO.COM, DHARMASRAYA - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Dharmasraya melakukan pertemuan dan sosialisasi terhadap berbagai pihak dalam upaya peningkatan penerimaan zakat, infak dan sedekah (ZIS).

Diantaranya adalah mengundang Wali Nagari se Kabupaten Dharmasraya dalam mensosialisasikan Perda dan Perbup serta edaran Bupati tentang Pengelolaan Zakat, khususnya dalam hal pengumpulan ZIS di kantor Baznas,Jalan Lintas Sumatera Sikabau.

Ketua Baznas Dharmasraya, Z Lubis dalam sambutannya mengatakan bahwa merasa masih banyak yang belum dilakukan oleh Baznas, masih sedikit yang baru bisa diberikan kepada masyarakat

Beliau bersama rekan pimpinan Baznas Dharmasraya lainnya juga berjanji ke depannya untuk melakukan pengumpulan lebih maksimal serta penyaluran ZIS yang lebih efisien, cepat dan berdaya guna.

“Kita merasa masih sedikit yang baru bisa di akomodir Baznas untuk masyarakat. Untuk itu ke depan kita akan lebih berdaya gunakan serta lebih efisien dan mohon dukungan Wali Nagari, termasuk dalam bidang pengumpulan,” sebut Z.Lubis beberapa waktu lalu, (05/08/24).

Acara selanjutnya penyampaian materi oleh masing-masing Pimpinan sesuai Tupoksi nya.

Wakil Ketua II Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan Baznas, Muhamadhakim memaparkan sekelumit tentang sejarah zakat serta program Baznas Kabupaten Dharmasraya.

Dilanjut Waka I bidang Pengumpulan ZIS, Ridwan Syarif, Rusmiyati, Waka III bidang Perencanaan dan Keuangan serta Ardios Monti Malano, Waka IV yang bertanggungjawab tentang SDM dan Umum.

Dalam paparannya Waka I Bidang Pengumpulan menguraikan tentang dasar hukum serta mekanisme kerja Baznas, khususnya yang tertuang dalam UU No.23 tahun 2011, PP No.14 tahun 2014, Perbaznas serta Perda, Perbup dan Edaran Bupati khusus tentang Baznas sebagai Lembaga Negara yang diberi kewenangan dalam mengumpulkan zakat. Serta meminta masyarakat muslim yang telah wajib zakat untuk tunaikan zakatnya melalui Baznas.

Wali Nagari Sitiung, Julisman menyambut baik kegiatan ini hingga berjanji untuk setuju dipotong gajinya sebagai Wali Nagari dan disetorkan ke Baznas.

“Kami mendukung penuh apa yang menjadi rencana Baznas, insyaallah teman-teman kita yang lain juga sepakat untuk itu,” sebut Ketua Asosiasi Wali Nagari se Kabupaten Dharmasraya itu.(sam)

 

TAGAR: #

indeks berita Berita
BERITA Jumat, 13 September 2024, 19:39WIB
Anggota DPRD Termuda Rengga, Pimpin HIPMI Sijunjung

KAJANGLANGKO.COM, SIJUNJUNG - Rengga Wana Putra anggota DPRD termuda Kabupaten Sijunjung, resmi dipercaya untuk mengomandoi Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kabupaten......