Kajanglako.com, Jambi – Hari ini Senin (30/4) adalah hari terakhir registrasi bagi pengguna kartu prabayar baik pelanggan baru maupun lama. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia memberlakukan registrasi kartu prabayar sejak akhir Oktober 2017 dan mengeluarkan kebijakan perpanjangan masa pendaftaran ulang hingga akhir April 2018.
Jika hingga melewati batas akhir tersebut pelanggan belum juga melakukan registrasi, maka dipastikan layanan pesan singkat (SMS), telepon dan internet pengguna layanan seluler akan diblokir.
Pendaftaran atau registrasi bagi pengguna kartu prabayar bisa dilakukan dengan memberikan NIK dan nomor Kartu Keluarga. Registrasi ulang bisa dilakukan dengan cara SMS ke 444, telepon call center, atau menu USSD dan laman situs operator.
Untuk pelanggan baru format SMS yang benar: DAFTAR#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK), sedangkan untuk pelanggan lama, bisa mengirimkan format SMS: ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).
Untuk operator yang sama, registrasi kartu prabayar melalui SMS hanya bisa dilakukan sebanyak tiga kali. Jika sudah tiga kali namun pendaftaran tetap gagal dilakukan, maka pelanggan harus melakukan pendaftaran langsung di gerai pelanggan operator seluler. Caranya dengan mendatangi gerai resmi operator dan membawa identitas kependudukan yang sah.
Pendaftaran di gerai operator seluler, pelanggan bisa meminta kepada petugas dengan menyerahkan persyaratan yang diperlukan.
Sementara untuk mengecek apakah registrasi ulang kartu prabayar anda sudah berhasil atau gagal, pelanggan bisa melakukan pengecekan melalui web maupun layanan operator dengan format seperti berikut.
Telkomsel : https://www.telkomsel.com/cek-prepaid?
XL: Ketik kode USSD *123*4444# di layar panggilan
Indosat: Kirim SMS ke 4444 dengan format INFO#NIK atau INFO#MSISDN atau INFO#ketik nomor telepon
Tri: https://registrasi.tri.co.id/ceknomor
Smartfren: https://my.smartfren.com/check_nik.php
(kjcom)