Kajanglako.com, Sarolangun - Developer Perumahan Khalisah saat ini sedang menjadi sorotan Pemerintah Kabupaten Sarolangun, perumahan yang berada di Kecamatan Singkut itu tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Sesuai aturan, seharusnya semua bangunan yang akan didirikan sebelum mendirikan bangunan terlebih dahulu harus memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Selain izin prinsip, IMB harus dikantongi.
Saipullah, Kepala Dinas Perkim Sarolangun mengatakan, hingga saat ini pemilik perumahan belum mengantongi IMB. Yang pengurusan izinnya dimulai dari Dinas Terpadu Satu Pintu, lalu ke BPPRD dan terakhir sampai ke Dinas Perkim.
"Namun sampai saat ini setelah mendirikan bangunan, kita belum menerima IMB dari, sementara aktivitas pembangunam rumah terus dikerjakan," kata Saipullah.
Ia menyebut pihaknya telah melakukan komunikasi dengan pemilik perumahan tersebut satu bulan lalu, developer berjanji akan membuat IMB.
"Tetapi izin hingga kini belum ada niat baik developer untuk membuat IMB," katanya.
Dirinya menegaskan, bila IMB tak juga dibuat oleh Developer Perumahan Khalisah, Perkim akan memberikan sanksi dari administrasi hingga sanksi penghentian operasional. (kjcom)