beranda pilihan editor
Perspektif Oase Pustaka Jejak Sosok Wawancara Akademia Ensklopedia Sudut

Beranda RAGAM berita


Sabtu, 30 Oktober 2021, 09:44 WIB

Penulis. Jhoni Imron

Bersama Asuh Pohon Hutan Adat Marga Serampas Rantau Kermas

RAGAM BERITA

Salah satu Pohon Asuh di Hutan Adat Depati Kara Jayo Tuo Desa Rantau Kermas/ Foto: Jhoni Imron

Kajangako.com, Merangin - Jelang tahun kelima, pasca ditetapkan pada Desember 2016 silam, Hutan Adat Desa Rantau Kermas terus mendapat perhatian dan dukungan luas.

Beragam kegiatan seperti penelitian, dari berbagai institusi, mengambil lokus kajian di Rantau Kermas, salah satu desa terluar Provinsi Jambi di wilayah Kabupaten Merangin itu.

Desa Rantau Kermas merupakan objek studi menarik, terlebih sejak diterbitkannya Perda Masyarakat Hukum Adat (MHA) Marga Serampas dan dikukuhkannya Hutan Adat Depati Kara Jayo Tuo melalui SK Menteri LHK RI.

 

Masyarakat Adat dan Hutan Adat

Rantau Kermas merupakan salah satu desa yang sudah ditetapkan sebagai Masyarakat Hukum Adat Serampas melalui Peraturan Daerah (Perda) Merangin Nomor 8 tahun 2016  tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Serampas. Empat desa lainnya yakni, Renah Alai, Lubuk Mentilin, Tanjung Kasri dan Renah Kemumu.

SK Penetapan Hutan Adat Marga Serampas di Desa Rantau Kermas yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, membuat masyarakat Serampas semakin yakin dan bersemangat menjaga hutan yang masuk dalam wilayah adat mereka.

Tokoh adat Marga Serampas, Ishak Efendi, yang juga merupakan mantan Ketua Forum Masyarakat Serampas, dalam wawancara beberapa waktu lalu, menceritakan betapa bangganya masyarakat terhadap hutan adat mereka. Harta berharga yang diakui sebagai warisan turun temurun dari nenek moyang marga Serampas.

Hutan Adat Rantau Kermas ini memiliki luas 130 hektar. Dikukuhkan oleh Kementarian LHK pada 2016.

Dalam SK Men LHK Nomor: SK.6745/MENLHKPSKL/KUM.1/12/2016, disebutkan dalam amar putusan Pertama (dari 10 poin): Menetapkan Hutan Adat Marga Serampas Desa Rantau Kermas, Kecamatan Jangkat, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi seluas ± 24 (dua puluh empat) hektar, berlokasi di Desa Rantau Kermas, Kecamatan Jangkat, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, dari Hutan Konservasi Taman Nasional Kerinci Seblat menjadi Hutan Hak bagi Masyarakat Hukum Adat Marga Serampas, Desa Rantau Kermas, Kecamatan Jangkat, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, dengan fungsi pokok konservasi.

Poin Kedua: Hutan Hak/Hutan Adat sebagaimana dimaksud dalam Amar Pertama menjadi bagian dari Hutan Masyarakat Hukum Adat Marga Serampas Desa Rantau Kermas, Kecamatan Jangkat, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, seluas 130 (seratus tiga puluh) hektar, yang mana seluas 106 (seratus enam) hektar berlokasi di Areal Penggunaan Lain, sebagaimana ditetapkan dalam Surat Keputusan Bupati Merangin.

Memang setahun sebelumya, yakni pada 2015, Hutan Adat Rantau Kermas telah mendapatkan pengakuan legalitas dari Bupati Merangin.

Pemerintah Kabupaten Merangin mengeluarkan SK Hutan Adat di Desa Rantau Kermas pada 2015. Melalui SK Bupati Kabupaten Merangin Nomor 146/Disbunhut/2015 tentang Penetapan Sebagian Areal Hutan di Desa Rantau Kermas Kecamatan Jangkat Seluas ± 130 Hektar sebagai Hutan Adat Desa Rantau Kermas.

Namun, menurut Ishak, perjuangan mereka dimulai jauh sebelum itu. Sekitar tahun 1996 sudah mulai ada inisiasi Hutan Adat.

“Kalo dulu kan, kami di sini, yang pertama sekali kan ada hutan adat, dulu. Itu kan ada dampingan lembaga, dulu. Pertama kali WWF. Kemudian WARSI,” kata Ishak.

Dikatakan Ishak, tahun-tahun awal rencana pengusulan hutan adat ke pemerintah tersebut, ada Proyek Konservasi dan Pembangunan Wilayah Terpadu Taman Nasional Kerinci Seblat atau ICDP TNKS (Integrated Conservation Development Program TNKS).

"Dulu itu ada dana ICDP TNKS, sekitar tahun 1996 sudah masuk. Pengusulan hutan adat di sini dulu itu tahun 2000. Tapi sebelum itu sudah diusulkan. Waktu dampingan WWF itu sudah diusulkan,” jelas Ishak.

Sebelumnya kata dia, sudah ditetapkan di tingkat Desa. Tapi dapat SK Bupati baru di tahun 2015.

Tapi sebelum persoalan legalitas itu, hutan yang masuk dalam wilayah adat Marga Serampas, terutama di Desa Rantau Kermas, sudah dan tetap dijaga oleh warga setempat. Pemanfaatannya menerapkan aturan adat yang ketat.

"Yang menurut adat jugo tidak boleh (hutan) dikelola sembarangan. Ado ajum arah. Tanah di ulu ayik dak boleh dikelola, tanah di tebing dak boleh diganggu," kata Ishak.

"Hutan di ulu sungai untuk sumber ayik, mengaliri sawah,“ tambahnya.

 

Bersama Asuh Pohon

Menyadari bahwa keberlanjutan dalam penjagaan hutan adat butuh peran banyak pihak, maka dibuka kesempatan luas kepada siapa saja yang ingin turut andil dalam menjaga hutan adat Rantau Kermas agar semakin terjaga dan lestari.

Dengan bantuan lembaga pendamping Warsi, dibuatlah mekanisme pohon asuh. Program pohon asuh ini dimulai sekira tahun 2015 lalu.

Bagi siapa saja yang ingin menjadi orang tua asuh pohon di Hutan Adat Rantau Kermas, bisa mengontak langsung pengurus KPHA atau melalui web pohonasuh.org. Dalam skema pohon asuh ini, orang tua asuh akan mendonasikan sejumlah dana. Rp 200.000 per pohon per tahun.

Cara ini cukup efektif membantu pembiayaan untuk pengelolaan hutan adat. Untuk patroli, dan sebagainya.

Musril, salah satu tokoh pemuda Rantau Kermas, yang juga mantan Ketua KPHA Rantau Kermas, menceritakan, pernah mendapat candaan terkait pohon asuh.

“Pernah kami pake baju pohon asuh, ke pasar, ado orang yang nyeletuk, biasonyo yang diasuh anak, ko pohon,” kata Musril disertai tawa. Namun, hal itu tak membuatnya surut.

Melihat manfaat yang didapat dengan menjaga pohon di hutan adat di desa mereka, tekadnya bersama pemuda dan masyarakat Rantau Kermas semakin kuat.

Agustami, Ketua KPHA Rantau Kermas, pengganti Musril, menambahkan bagaimana bersemangatnya masyarakat menjaga hutan adat dan mempromosikan pohon asuh.

"Hampir seribu," kata Agustami, memperkirakan jumlah pohon yang diasuh.

Jumlah itu setiap tahun berfluktuasi. Karena, ada yang menjadi orang tua asuh dan mengambil tanggung jawab menjadi donatur bagi pohon asuh untuk beberapa tahun, namun ada juga yang hanya di tahun pertama.

Pengasuhnya atau donatur dari pohon asuh datang dari berbagai daerah, bahkan ada nama-nama yang terdengar asing di telinga orang Indonesia, ikut pula menjadi orang tua asuh pohon di Hutan Adat Depati Kara Jayo Tuo Desa Rantau Kermas.

Ratusan pohon asuh dan beragam jenis pohon lainnya yang terdapat di dalam Hutan Adat Rantau Kermas, sangat berkontribusi pada iklim, cuaca, kesuburan tanah yang dibutuhkan untuk aktivitas pertanian warga. Juga menyimpan cadangan air yang akan mengaliri sungai Batang Langkup, yang sangat berguna untuk mengairi Sawah, dan sebagai sumber energi listrik dari PLTMH.

“Kami sekarang Listrik dari PLTMH. Ini cukup untuk kami se-desa, bahkan bisa lebih. Bisa kalo nak ngaliri listrik desa lain,” kata Hasan Apede, Kepala Desa Rantau Kermas saat dibincangi di Kantor Desa Rantau Kermas belum lama ini.

Hasan Apede menyebut jika hutan yang dijaga bersama itu sudah sangat banyak memberi manfaat bagi masyarakat Desa Rantau Kermas.

Hal itu ikut menguatkan komitmen warga untuk terus menjaga hutan, di samping sikap bersahabat dengan alam dan tanggung jawab menjaga hutan ini yang memang sudah diwariskan oleh pendahulu mereka, nenek moyang orang Serampas. (Kjcom)

TAGAR: #Hutan Adat# Serampas# Jangkat# Merangin# Jambi

indeks berita Ragam
RAGAM Jumat, 22 April 2022, 13:20WIB
Rekomendasi Kafe Populer di Jambi

Kajanglako.com, Jambi – Provinsi Jambi menjadi salah satu provinsi di Pulau Sumatera yang dikenal dengan wisata alamnya yang asri dan tempat-tempat yang kaya akan sejarah. Bukan hanya itu, Jambi juga jadi......

RAGAM Kamis, 04 November 2021, 16:38WIB
Kabar Gembira: Wisata Religi dari Jambi

Kajanglako.com, Jambi – Bagi anda para pencari dan penikmat wisata religi, ini kabar gembira buat anda. Satu lagi program wisata religi hadir bagi warga Jambi yang ingin merasakan pengalaman spiritual......

RAGAM Selasa, 12 Oktober 2021, 11:25WIB
Tips Bepergian ke Luar Negeri dengan Bujet Terbatas

Kajanglako.com - Tips bepergian berikut dapat mengantarkan Anda ke Luar Negeri dengan nyaman walau memiliki dana minim. Dengan memperhatikan poin-poin utamanya, siapa saja bisa liburan bahkan sampai keluar......