beranda pilihan editor
Perspektif Oase Pustaka Jejak Sosok Wawancara Akademia Ensklopedia Sudut

Beranda BISNIS berita


Sabtu, 07 Maret 2020, 04:39 WIB

Penulis. Juanda Prayetno

Polemik Pagar Seng PT EBN vs Pedagang BJ Dikonfrontir di Meja Hijau DPRD

BISNIS UMKM BERITA PEMERINTAHAN

DPRD Provinsi Jambi fasilitasi dialog bersama pedagang, PT EBN, Peprov Jambi / Foto: Juanda

Kajanglako.com, Jambi - Puluhan pedagang pakaian bekas (BJ) di eks Angso Duo lama, menemui DPRD Provinsi Jambi menyampaikan aspirasinya, Jum'at (5/3/20) sore. Mereka meminta pihak PT EBN memperhatikan aspek sosial, karena investor Angso Duo baru tersebut melakukan penutupan atau memagari akses jalan tempat pedagang BJ berjualan dengan seng.

Kedatangan pedagang tersebut disambut pihak dewan dan didudukkan dalam forum dialog bersama mencari solusi. Dialog ini juga dihadiri dari pihak PT EBN dan pengelola pasar serta pihak Pemerintah Provinsi Jambi. Pihak dewan diwakili oleh Wakil Ketua DPRD Rocky Candra, anggota DPRD Sapuan Ansori , sementara dari Pemprov Jambi diwakili PJ Sekda Sudirman.

Pertemuan berlangsung alot, dimana pedagang BJ yang berjualan di luar area Pasar Angso Duo baru miminta pihak PT EBN membuka pagar seng tersebut.

"Kami minta tidak dipagar, karena kami masyarakat kecil yang bergantung nasib dari berjualan BJ,” kata salah satu pedagang.

Pedagang juga menyampaikan alasan kenapa mereka tidak mau pindah dan berjualan di Angso Duo baru. "Kami tidak mampu membeli/menyewa unit ,” kata pedagang.

Sementara, Ashari Safe’i, perwakilan dari PT EBN mengungkapkan alasan pemagaran tersebut karena alasan keamanan.

"Berkaitan dengan pagar, akses utama tidak kami tutup, kami juga memperhatikan aspek sosial. Yang ditutup akses jalan tikus, untuk mencegah maraknya kasus pencurian kendaraan bermotor di area pasar Angso Duo, karena operasional Angso Duo 24 jam,” kata Ashari dalam dialog tersebut.

Rocky Candra, Wakil Ketua DPRD, usai dialog mengatakan bahwa pertemuan tersebut untuk mencari solusi bukan menghakimi."Kita lakukan dialog tetapi mungkin hasilnya belum begitu memuaskan dan juga nanti akan ada dialog lanjutan terkait ini,” kata Rocky.

Lanjutnya, karena permintaan pedagang supaya bisa dibuka pagarnya. Pagar seng yang dibangun pengelola pasar PT EBN, memang tanahnya milik Pemprov dan sudah diadendum untuk 20 tahun, tetapi itu, ata dia, berada di wilayah yang secara yuridis milik PT EBN.

"Ya kita tidak bisa intervensi, kita harus menghormati undang-undang yang berlaku bahwasanya PT EBN adalah pemegang hak yang sah terhadap pasar Angso Duo,” katanya.

Sudirman, Pj Sekda Provinsi Jambi, menambahkan, pihak Pemprov hanya selaku pemilik tanah, “jadi kita bisa banyak berkomentar," kata dia.

“kita berharap ada semacam kesepakatan dan solusi terbaik anatara pedagang dan PT EBN," katanya. (Kjcom)

Editor. Jhoni Imron

TAGAR: #Pemprov# PT EBN# Angso Dou

indeks berita Bisnis