Kajanglako.com, Muara Sabak, Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur melaksanakan kegiatan penyerahan 121 Sertipikat Hak Milik kepada masyarakat Kelurahan Talang Babat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada Kamis (21/08/2025).
Program PTSL merupakan upaya strategis untuk mempercepat legalisasi aset masyarakat, memberikan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah, serta mendorong peningkatan ekonomi warga melalui kepemilikan tanah yang sah.
Dengan adanya sertipikat, masyarakat memiliki bukti hukum yang kuat atas tanah miliknya. Hal ini tidak hanya melindungi dari potensi sengketa, tetapi juga dapat dimanfaatkan untuk akses permodalan dan kegiatan usaha lainnya.
Kegiatan ini disambut antusias oleh warga dan perangkat desa, serta menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam pelayanan pertanahan hingga ke pelosok desa.
Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dan mendorong terciptanya tertib administrasi pertanahan di seluruh wilayah.
“Sertipikat tanah bukan hanya selembar kertas, tapi bukti nyata atas hak, harapan, dan masa depan.” (Kjcom/**)
Humas Kantah Tanjabtim