Kajanglako.com, Muara Sabak, Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur menyerahkan Sertipikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025 kepada masyarakat Desa Kota Baru Kecamatan Geragai Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebanyak 58 sertipikat (Rabu, 20/08/2025). Sertipikat ini diserahkan langsung oleh Tim Ajudikasi PTSL kepada masyarakat yang berhak, bertempat di Kantor Desa Kota Baru.
Program PTSL merupakan upaya strategis untuk mempercepat legalisasi aset masyarakat, memberikan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah, serta mendorong peningkatan ekonomi warga melalui kepemilikan tanah yang sah.
Dengan adanya sertipikat, masyarakat memiliki bukti hukum yang kuat atas tanah miliknya. Hal ini tidak hanya melindungi dari potensi sengketa, tetapi juga dapat dimanfaatkan untuk akses permodalan dan kegiatan usaha lainnya.
Kegiatan ini disambut antusias oleh warga dan perangkat desa, serta menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam pelayanan pertanahan hingga ke pelosok desa.
Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dan mendorong terciptanya tertib administrasi pertanahan di seluruh wilayah.
“Sertipikat tanah bukan hanya selembar kertas, tapi bukti nyata atas hak, harapan, dan masa depan." (Kjcom/**)
Humas Kantah Tanjabtim