Kajanglako.com, Muara Sabak, Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur menyerahkan Sertipikat Hak Milik Badan Hukum atas nama Gereja Methodist Indonesia (GMI) yang terletak di Desa Rantau Rasau I Kecamatan Rantau Rasau Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Selasa 19 Agustus 2025
Sebagaimana diketahui bahwa Gereja Methodist Indonesia (GMI) telah ditunjuk sebagai Badan Hukum yang mempunyai Hak Milik atas tanah yang dipergunakan untuk keperluan yang langsung berhubungan dengan usaha keagamaan atau sosial.
Yohanes Rimanto selaku kuasa dari Pendeta Andreas Dwi Tunggal, S.Th., pimpinan jemaat Gereja Methodist Indonesia (GMI) Pos Pelayanan Gloria Sidomulyo Rantau Rasau menerima sertipikat tanah rumah ibadah dari Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Usai menerima sertipikat, Yohanes Rimanto menyampaikan rasa terima kasih dan sangat bersyukur atas telah terbitnya sertipikat tanah untuk rumah ibadah tersebut.
Penyerahan sertipikat rumah ibadah ini juga merupakan perwujudan dari Gerakan Nasional Sertipikasi Rumah Ibadah dan Pesantren yang dijalankan Kementerian ATR/BPN. Diharapkan, adanya sertipikat ini bisa memberikan rasa aman serta stabilitas bagi kegiatan keagamaan dan sosial di komunitas gereja. (Kjcom/**)
Humas Kantah Tanjabtim