beranda pilihan editor
Perspektif Oase Pustaka Jejak Sosok Wawancara Akademia Ensklopedia Sudut

Beranda BERITA berita


Minggu, 16 Maret 2025, 20:35 WIB

Viral Sebut "Wartawan Bodrex", Akun TikTok @Arjuna Nusantara Dilaporkan ke Polres Dharmasraya

BERITA DHARMASRAYA

Viral Sebut "Wartawan Bodrex", Akun TikTok @Arjuna Nusantara Dilaporkan ke Polres Dharmasraya

KAJANGLAKO.COM, DHARMASRAYA- Terkait video yang baru-baru ini viral di media sosial, dengan mencantumkan istilah "Wartawan Bodrex". Atas dugaan pencemaran nama baik, Wartawan Dharmasraya melaporkan pengguna akun Tiktok @Arjuna Nusantara ke Polres Dharmasraya, Minggu, (16/03/25).

Video berdurasi 57 detik ini, dilaporkan atas penghinaan yang dianggap merendahkan profesi. Menghadapi hal ini, Aliansi Insan Pers Dharmasraya mengangkat kasus ini ke ranah hukum.

Dengan bukti lengkap, Mitra Yuyanti, wartawan Mediainvestigasi.net, selaku pelapor yang mewakili seluruh Aliansi Insan Pers Dharmasraya. Menyerahkan video unggahan, tangkapan layar dari Grup WhatsApp, serta dampak luas dari penghinaan tersebut yang terlihat jelas melalui postingan Facebook.

Dalam hal ini, Guspira, wartawan Sumbarkita.id, menegaskan bahwa tidak ada toleransi untuk oknum seperti pengguna akun Tiktok @Arjuna Nusantara. 

Selain itu, Guspira juga mengungkapkan bahwa pelaporan ke Polres Dharmasraya, baru hanya permulaan. Tahap berikutnya, Aliansi Insan Pers Dharmasraya akan membawa kasus ini ke Polda Sumbar.

"Kami tidak akan tinggal diam! Untuk sekarang, kami telah melaporkan akun TikTok @Arjuna Nusantara dengan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik. Setelah ini, kami akan bawa kasus ini ke Polda Sumbar dengan jerat UU ITE,” tegasnya.

Ketua Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Dharmasraya, Rijal Af, menegaskan bahwa unggahan @Arjuna Nusantara bukanlah sekadar lelucon, melainkan sebuah serangan serius yang merusak kredibilitas wartawan.

"Pernyataan dalam unggahan tersebut merupakan bentuk penghinaan terhadap profesi jurnalis. Dampaknya tidak hanya dirasakan secara personal oleh wartawan, tetapi juga berpotensi menyesatkan pandangan masyarakat terhadap peran dan kinerja pers," tegas Rijal Af.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Dharmasraya, IPTU Evi Hendri Susanto, melalui Kanit, IPTU Rianra Yoseptian, menyatakan siap menindaklanjuti laporan ini.

"Kami membuka kesempatan bagi rekan-rekan wartawan untuk membuat laporan. Dan kami akan tindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku," ujarnya. (Mlt)

TAGAR: #

indeks berita Berita
BERITA Selasa, 25 Maret 2025, 11:15WIB
Menteri Nusron Sebut Ada 796 Pelanggaran Tata Ruang

Kajanglako.com, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) kembali mengadakan rapat penanganan banjir Jabodetabek-Punjur yang berlangsung di......