Kajanglako.com, Jambi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi saat ini aktif mendampingi KPU kabupaten/kota dalam menghadapi persidangan sengketa hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pendampingan ini mencakup penyusunan dokumen jawaban dan pengumpulan alat bukti sesuai ketentuan MK. Komisioner KPU Provinsi Jambi, Suparmin, menyebutkan bahwa seluruh dokumen harus diserahkan paling lambat sehari sebelum sidang berlangsung, sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3.
"Tim kami sedang menyiapkan jawaban dan alat bukti sesuai permintaan hakim MK," ujar Suparmin, Rabu (15/1/2025).
Saat ini, jadwal persidangan baru ditetapkan untuk Kabupaten Kerinci dan Kota Sungaipenuh. Sementara itu, jadwal untuk daerah lainnya masih menunggu informasi lebih lanjut.
Sebagai informasi, terdapat delapan gugatan sengketa Pilkada di MK yang berasal dari enam daerah.
Enam daerah tersebut masing-masing mengajukan satu gugatan, sementara Kabupaten Kerinci menghadapi tiga gugatan sekaligus. (kjcom/*)