KAJANGLAKO.COM, Dharmasraya — Berdasarkan Peraturan Bupati Dharmasraya Nomor 24 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025, terjadi penyesuaian anggaran yang berdampak langsung pada Alokasi Dana Nagari (ADN) di seluruh wilayah Kabupaten Dharmasraya, termasuk Nagari Panyubarangan, Kecamatan Timpe.
Sebagai bentuk tindak lanjut terhadap kebijakan tersebut, Pemerintah Nagari Panyubarangan menggelar Rapat Musyawarah Nagari (Musnag) pada Rabu (2/7/2025), yang dipimpin langsung oleh Wali Nagari Bakri, bertempat di aula kantor wali nagari setempat. Agenda utama rapat tersebut adalah pembahasan Rencana Kerja Pemerintah Nagari (RKP) tahun berjalan, dengan menyesuaikan terhadap pemangkasan anggaran yang terjadi.
Dalam rapat tersebut, terungkap bahwa total ADN yang semula dialokasikan untuk Nagari Panyubarangan sebesar Rp1.123.263.360 dipangkas menjadi Rp1.035.522.360, atau mengalami penurunan sebesar Rp87.741.000 (sekitar 7,8 persen).
Wali Nagari Bakri menjelaskan bahwa pemangkasan ini menyebabkan sejumlah kegiatan yang telah direncanakan sebelumnya harus disesuaikan atau dikurangi alokasinya. Adapun kegiatan yang terdampak antara lain:
Perjalanan dinas (SPPD), baik dalam maupun luar daerah
Operasional Badan Musyawarah Nagari (Bamus)
Operasional Jorong
Pemberian reward atau penghargaan tertentu
Pembayaran iuran BPJS bagi guru TK, KB, dan PAUD
“Musyawarah ini penting untuk menyepakati penyesuaian rencana kerja nagari agar tetap berjalan efektif meski terjadi pengurangan anggaran. Yang terpenting, pelayanan dasar untuk masyarakat tetap menjadi prioritas,” ujar Bakri dalam rapat tersebut.
Kebijakan pemangkasan ADN ini perlu menjadi perhatian bersama, agar proses pembangunan dan pelayanan publik di tingkat nagari tetap berjalan optimal. Diharapkan pula, ke depan pemerintah daerah dapat mempertimbangkan dampak langsung dari setiap kebijakan anggaran terhadap struktur pemerintahan terdepan seperti nagari.(el)