beranda pilihan editor
Perspektif Oase Pustaka Jejak Sosok Wawancara Akademia Ensklopedia Sudut

Beranda BERITA berita


Minggu, 20 Oktober 2024, 13:33 WIB

KPU Kota Jambi Buka layanan Pindah Memilih, Begini Syarat dan Ketentuannya

BERITA POLITIK

KPU Kota Jambi Buka layanan Pindah Memilih, Begini Syarat dan Ketentuannya

Kajanglako.com, Kota Jambi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi, melalui  Divisi Rendatin, membuka pelayanan bagi masyarakat Kota Jambi yang ingin melakukan pindah pilih pada Pemilihan Walikota Jambi tahun 2024.

Rahmidiana, Divisi Rendatin KPU Kota Jambi menjelaskan bahwa pada tanggal 17 September sampai dengan 20 Nopember, dibuka layanan pindah memilih bagi warga provinsi Jambi (Pemegang KTP-El Kabupaten/Kota dalam Provinsi Jambi) yang berhalangan untuk memilih di tempat terdaftar dalam DPT atau Domisili Asal pada hari pemungutan suara dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut :

Untuk H-30 yaitu dengan Jadwal 17 September sampai dengan 28 Oktober 2024 :

1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pengumuman suara;

2. Menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi;

3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial panti rehabilitasi;

4. Menjalani rehabilitasi narkoba;

5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;

6. Tugas belajar menempuh pendidikan menengah atau tinggi;

7. Pindah domisili;

8. Tertimpa bencana alam; dan

9. Bekerja diluar domisili.

Sementara itu untuk H-7 dari Tanggal 29 Oktober sampai dengan 20 Nopember 2024 pindah memilih dengan ketentuan :

1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;

2. Menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi;

3. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan; dan

4. Tertimpa bencana.

Layanan pindah memilih ini selain ke Kantor KPU Kota Jambi juga dapat dilakukan di tingkat Kelurahan dengan mendatangi PPS dan Di tingkat Kecamatan dapat menemui PPK.

“Layanan ini juga tentunya berlaku di semua kantor KPU dalam provinsi Jambi. Dengan memastikan terlebih dahulu terdaftar pada DPT online (https://cekdptonline.kpu.go.id) membawa KTP-El dan bukti pendukung berupa : KK, Surat Tugas, Surat Sakit dan lainnya,” katanya.  

 

Rahmidiana berharap dengan tersosialisasikannya tahapan DPTb (Pindah Memilih) ini kepada masyarakat sehingga masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya pada tanggal 27 Nopember 2024. (kjcom/**)

 

TAGAR: #

indeks berita Berita
BERITA Kamis, 17 Oktober 2024, 13:38WIB
Apel Siaga Bencana Tahun 2024 Dihadiri Bupati

  KAJANGLAKO.COM, DHARMASRAYA – Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan menghadiri sekaligus membuka kegiatan Apel Siaga Bencana Tahun 2024. Acara ini dilaksanakan di Halaman Kantor Bupati......