beranda pilihan editor
Perspektif Oase Pustaka Jejak Sosok Wawancara Akademia Ensklopedia Sudut

Beranda BERITA berita


Senin, 13 November 2023, 16:17 WIB

Eksekusi Objek Jaminan Fidusia

BERITA PENDIDIKAN

Vebiolsa Khessyfa Amrigusdi.

Penulis : Vebiolsa Khessyfa Amrigusdi, (Mahasiswa Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Andalas)

 

  1. LATAR BELAKANG

Perkembangan perekonomian di Indonesia telah banyak merubah sistem khususnya di bidang kredit dan pembiayaan. Dampak atas perubahan tersebut berpengaruh sangat luas baik di bidang ekonomi maupun sosial. Dengan kata lain pertumbuhan ekonomi harus diarahkan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat dan mengatasi segala bentuk kesenjangan baik di bidang ekonomi maupun sosial. 

Salah satu langkah untuk mendukung perkembangan perekenomian dengan adanya pemberian kredit pembiayaan agar membantu perkembangan ekonomi masyarakat, pemberian kredit pembiayaan salah satunya dapat dilakukan oleh badan usaha di bidang Finance.

Finance merupakan ilmu pengetahuan yang berkaitan dengan cara pengelolaan uang agar kondisinya senantiasa stabil dan tidak kekurangan maupun kelebihan.  Merujuk pada profesi, finance adalah pekerjaan berkaitan dengan pengaturan dan pengelolaan keuangan di sebuah perusahaan, mereka bekerja mengawasi keluar masuknya dana perusahaan. 

Unsur utama dalam pemberian kredit adalah kepercayaan merupakan keyakinan kreditur bahwa penerima kredit (debitur) dapat memenuhi segala sesuatu yang telah disepakati di kemudian hari. Untuk memperoleh kepercayaan dan keyakinan tersebut harus sampai pada suatu keyakinan sejauh mana konsep penilaian kredit dapat terpenuhi dengan baik.

Jaminan yang diberikan kepada pihak Finance biasanya adalah jaminan Kebendaan, jaminan kebendaan ini sendiri telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, segala sesuatu tentang pengaturan jaminan kebendaan telah diatur didalam Undang-Undang Fidusia. Jaminan fidusia, menurut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999, adalah hak jaminan yang diberikan atas benda bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, untuk menjamin pelunasan hutang-piutang antara debitur dan kreditur. Debitur memberikan jaminan fidusia kepada kreditur agar dapat menjamin pelunasan hutangnya.

Menurut ketentuan Undang-Undang Jaminan Fidusia , fidusia harus dilakukan dalam dua tahap, yaitu pembebanan fidusia dan pendaftaran fidusia Untuk menjamin kepastian hukum bagi kreditur maka dibuat akta yang dibuat oleh notaris dan didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Fidusia di Departement Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), dan nantinya kreditur akan memperoleh sertifikat jaminan fidusia yang berirahiyah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Dengan demikian memiliki kekuatan eksekutorial langsung apabila debitur melakukan pelanggaran perjanjian fidusia kepada kreditur (parate eksekusi), sesuai Undang-Undang Jaminan Fidusia. Fidusia tidak diatur didalam KUHPerdata melainkan ada karena pelaksanaan asas kebebasan berkontrak, setiap orang diperbolehkan membuat perjanjian apa saja baik yang sudah diatur dalam undang-undang maupun belum diatur dalam undang-undang.

Undang-Undang Jaminan Fidusia menetapkan bentuk perjanjian jaminan fidusia dengan akta notaris karena akta notaris adalah akta otentik sehingga memiliki kekuatan pembuktian sempurna, lalu objek jaminan fidusia pada umumnya adalah benda bergerak, dan undang-undang melarang adanya fidusia ulang. Sementara itu ada pula yang berpendapat ditetapkannya akta notaris dalam pembebanan jaminan fidusia dimaksudkan untuk mendapatkan nilai otentisitas dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat sebagai alat bukti yang kuat bagi para pihak.

Dengan dasar itu dibuat titel eksekutorial pada sertifikat fidusia yang memiliki kekuatan yang sama dengan kekuatan dari suatu putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan tetap sehinggaap abila pemberi fidusia cidera janji atau wanprestasi, penerima fidusia mempunyai hak menjual benda yang menjadi objek jaminan fidusia atas kekuasaannya sendiri. Hal tersebut merupakan salah satu ciri dari jaminan  fidusia yaitu kemudahan dalam pelaksanaan eksekusi apabila pihak pemberifidusia cidera janji.

 RUMUSAN MASALAH

  1. Bagaimana Eksekusi Objek Jaminan Fidusia
  2. Bagaimana Proses Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Apa Akibat Jaminan Fidusia Tidak Didaftarkan
  3. Apakah  Objek Jaminan Fidusia Yang Dibuat Dalam Akta Dibawah Tangan Dapat Dieksekusi

 

PEMBAHASAN

  1. Bagaimana Eksekusi Objek Jaminan Fidusia

Kata fidusia berasal dari bahasa belanda fiducie sedangkan dalam bahasa inggris disebut fiduciary transfer of ownership yang berarti kepercayaan. Kepercayaan yang dimaksud adalah kepercayaan yang diberikan dari debitur kepada kreditur sebagai pemindahan milik atau untuk suatu jaminan saja guna keperluan utang.

Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda. Benda yang dapat dijadikan jaminan fidusia adalah benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khusunya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia.

UU No. 42 Tahun 1999 tentang fidusia mengatur mengenai eksekusi jaminan fidusia dalam Bab V, termasuk didalamnya Pasal 29 menyatakan bahwa:

apabila debitur atau Pemberi fidusia cidera janji, eksekusi terhadap Benda yang menjadi objek jaminan fidusia dapat dilakukan dengan cara:

  1. Pelaksanaan titel eksekutorial sebagaimana dimaksud pada Pasal 15 (2) oleh Penerima fidusia
  2. Penjualan Benda yang menjadi objek jaminan fidusia atas kekuasaan Penerima fidusia sendiri melalui pelelangan umum sertamengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan
  3. Penjualan dibawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan Pemberi dan Penerima fidusia jika dengan cara demikian dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan para pihak.

Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang fidusia ini mengatur eksekusi fidusia secara bervariasi, sehingga para pihak dapat memilih model eksekusi mana yang mereka inginkan. Sekalipun tidak sebutkan dalam Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Fidusia, tetapi tentunya pihak kreditur dapat menempuh proses eksekusi biasa lewat gugatan biasa ke pengadilan. Selanjutnya akan dibahas mengenai cara eksekusi yang diatur dalam UU Fidusia serta proses melalui gugatan ke pengadilan, yaitu sebagai berikut:

  1. Eksekusi Fidusia dengan Titel Eksekutorial

Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata, setiap akta yang mempunyai titel eksekutorial dapat dilakukan fiateksekusi Pasal 224 HIR tersebut menyatakan bahwa grosse dari aktahipotik dan surat hutang yang dibuat di hadapan notaris di Indonesiadan yang kepalanya berbunyi Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan yang maha esa berkekuatan sama dengan kekuatan suatu keputusan hakim.

Kemudian, Pasal 15 UU fidusiamenyatakan bahwa dalam sertifikat jaminan fidusia dicantumkan kata-kata Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa irah-irah inilah yang memberikan titel eksekutorial. Yakni titel yang mensejajarkan kekuatan akta tersebut dengan putusan pengadilan dengan demikian, akta tersebut tinggal dieksekusi tanpa perlu lagi suatu putusan pengadilan

2. Eksekusi Fidusia secara parate eksekusi lewat pelelangan umum

Eksekusi fidusia dapat juga dilakukan dengan jalan mengeksekusinya oleh penerima fidusia lewat lembaga pelelanganumum Kantor lelang, di mana hasil pelelangan tersebut diambil untuk melunasi pembayaran piutang-piutangnya. Parate eksekusil lewat pelelangan umum ini dapat dilakukan tanpa melibatkan pengadilan sama sekali.

3. Eksekusi Fidusia secara parate eksekusi secara secara penjualan dibawah tangan

Eksekusi dapat dilakukan dengan cara menjual objek fidusa tersebut secara dibawah tangan, asalkan terpenughi syarat-syarat antara lain:

1. Dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pemberi dengan penerima fidusia.

2. Jika dengan cara penjualan dibawah tangan tersebut dicapai harga tertinggi yang menguntungkan para pihak.

3. Diberitahukan secara tertulis oleh pemberi dan/atau penerima fidusia kepada pihak-pihak yang berkepentingan.

4. Diumumkan dalam sedikit-sedikitnya dalam dua surat kabar yang beredar didaerah yang bersangkutan.

5. Pelaksanaan penjualan dilakukan setelah lewat waktu satu bulan sejak diberitahukan secara tertulis.

6. Eksekusi fidusia lewat gugatan biasa

 

Dalam pasal 29 UU Fidusia tidak disebutkan cara eksekusi fidusia lewat gugatan biasa. Meskipun begitu pihak kreditur dapat menempuh prosedur eksekusi biasa lewat gugatan biasa ke pengadilan negeri yang berwenang. Keberadaan UU Fidusia dengan model-model eksekusi khusus tidak untuk meniadakan hukum acara yang umum tetapi untuk menambah ketentuan yang ada dalam hukum acara umum.

Melainkan untuk mempermudah membantu pihak kreditur. Eksekusi fidusia lewat gugatan biasanya memakan waktu yang lama dan dengan prosedur yang berbelit-belit, hal tersebut sangat tidak praktis dan tidak efesien bagi hutang dengan jaminan fidusia tersebut.

  1.  Bagaimana proses pendaftaran jaminan Fidusia dan apa akibat jaminan fidusia tidak didaftarkan

Tata cara pendaftaran jaminan Fidusia telah diatur didalam Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2000 tentang tata Cara Pendaftran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia yang telah dirubah oleh Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftran Jaminan Fidusia Dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia Permohonan Pendaftaran Jaminan Fidusia Memuan:

1) Indentitas pihak Pemberi Fidusia dan Penerima Fidusia

2) Tanggal, Nomor Akta Jaminan Fidusia, nama dan tempat Kedudukan Notaris yang membuat Akta Jaminan Fidusia

3) Data Perjanjian pokok yang dijamin Fidusia

4) Uraiaan mengenai benda yang men jadi objek Jaminan Fidusia

5)  Nilai Penjaminan

6) Nilai benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia.

 

(Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftran Jaminan Fidusia Dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia Permohonan pendaftran Jaminan Fidusia diajukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pembuatan Akta Jaminan Fidusia Permohonan pendaftran Jaminan Fidusia yang telah memenuhi ketentuan atau memenuhi syarat-syarat memperoleh bukti pendaftran.

 

Bukti pendaftaran paling sedikit memuat:

1) Nomor Pendaftaran

2) Tanggal Pengisian Aplikasi

3) Nama Pemohon

4) Nama Kantor Pendaftaran Fidusia

5) Jenis Permohonan

6) Biaya pendaftran Jaminan Fidusia (Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2015 Tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jamian Fidusia.

 

Walaupun pendaftaran jaminan fidusia sangat penting untuk dilakukan, tetapi dalam praktiknya masih banyak yang tidak mendaftarkannya. Akibatnya adalah tidak memiliki sifat droit de suite dan kreditur tidak memiliki hak yang didahulukan Selain hilangnya hak preferen dari kreditur hak eksekusi title eksekutorialnya pun ikut hilang karena tidak memiliki kekuatan hukum seperti halnya yang ada di Sertifikat Jaminan Fidusia.

 

Memang sebaiknya objek dari jaminan fidusia itu didaftarkan dan dibuatkan akta notariil agar kepastian hukumnya lebih terjamin dan meminimalisir kesalahan atau kelalaian yang mungkin terjadi yang disebabkan oleh debitur yang lalai. Akibatnya kreditur tidak memiliki hak preferen dan hak title eksekutorial, sehingga kreditur hanya sebagai kreditur konkuren.

  1. Apakah objek jaminan fidusia yang dibuat dalam akta dibawah tangan dapat dieksekusi

Akta yang dibuat di bawah tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1844 KUPerdata adalah tulisan yang ditanda tangani tanpa perantara pejabat umum. Akta di bawah tangan pada dasarnya adalah suatu akta yang dibuat oleh para pihak untuk suatu kepentingan atau tujuan tertentu tanpa mengikutsertakan pejabat yang berwenang. jadi dalam suatu akta di bawah tangan, akta tersebut cukup dibuat oleh para pihak itu sendiri dan kemudian ditanda tangani oleh para pihak tersebut,

Misalnya kwitansi, surat perjanjian utang-piutang,ketidak ikutsertaan pejabat yang berwenang inilah yang merupakan perbedaan pokok antara akta di bawah tangan dengan akta Otentik sehingga secara popular dikatakan siapa yang hendak membuat akta di bawah tangan mengambil pena, sedangkan siapa yang hendak memperoleh akta otentik mengambil notaris.

Perjanjian jaminan fidusia yang dituangkan dalam akta dibawah tangan itu tetap sah (sepanjang sesuai dengan ketentuanPasal 1320 KUHPerdata), dan kekuatan mengikatnya hanya terbatas diantara para pihak yang membuatnya berdasarkan asas pacta sunt servanda. Akta jaminan fidusia yang dibuat dibawah tangan tidak memenuhi kualifikasi sebagai alat pendaftaran jaminan fidusia.

Hal ini berarti bahwa jaminan fidusia tersebut tidak dapat diberikan sertifikat jaminan fidusia, dalam mana sertifikat ini berisi irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” yang dipersamakan dengan putusan Pengadilan yang incraht atau telah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan eksistensi kekuatan eksekutorial yang melekat didalamnya Titel eksekutorial dalam sertifikat jaminan fidusia tersebut memberi hak kepada kreditor atau penerima fidusia untuk melakukan eksekusi benda yang menjadi objek jaminan fidusia bilamana debitor atau pemberi fidusia cidera janji, baik melalui pelelangan umum maupun penjualan dibawah tangan berdasarkan para pihak guna untuk mengambil pelunasan piutangnya.

Eksekusi benda jaminan fidusia yang tidak disertai dengan sertifikat jaminan fidusia sebagaimana dimaksud diatas menjadikan kedudukan antara kreditor atau penerima fidusia dan debitor atau pemberi fidusia kian rancu. Mekanisme eksekusi yang cenderung rumit disebabkan dalam benda tersebut mengandung masing-masing separuh hak kreditor atau penerima fidusia dan sebagian lagi merupakan hak debitor atau pemberi fidusia yang tidak dapat dijelaskan secara pasti sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pelaksanaannya.

 

KESIMPULAN

UU No. 42 Tahun 1999 tentang fidusia mengatur mengenai eksekusi jaminan fidusia dalam Bab V, termasuk didalamnya Pasal 29 menyatakan bahwa apabila debitur atau Pemberi fidusia cidera janji, eksekusi terhadap Benda yang menjadi objek jaminan fidusia dapat dilakukan dengan cara Pelaksanaan titel eksekutorial sebagaimana dimaksud pada Pasal 15 (2) oleh Penerima fidusia, Penjualan Benda yang menjadi objek jaminan fidusia atas kekuasaan Penerima fidusia sendiri melalui pelelangan umum sertamengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan, Penjualan dibawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan Pemberi dan Penerima fidusia jika dengan cara demikian dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan para pihak.

Tata cara pendaftaran jaminan Fidusia telah diatur didalam Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2000 tentang tata Cara Pendaftran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia. Akta jaminan fidusia yang dibuat dibawah tangan tidak memenuhi kualifikasi sebagai alat pendaftaran jaminan fidusia.

Hal ini berarti bahwa jaminan fidusia tersebut tidak dapat diberikan sertifikat jaminan fidusia Mekanisme eksekusi yang cenderung rumit disebabkan dalam benda tersebut mengandung masing-masing separuh hak kreditor atau penerima fidusia dan sebagian lagi merupakan hak debitor atau pemberi fidusia yang tidak dapat dijelaskan secara pasti sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pelaksanaannya.(***)

 

 

 

 

 

TAGAR: #

indeks berita Berita
BERITA Jumat, 13 September 2024, 19:39WIB
Anggota DPRD Termuda Rengga, Pimpin HIPMI Sijunjung

KAJANGLANGKO.COM, SIJUNJUNG - Rengga Wana Putra anggota DPRD termuda Kabupaten Sijunjung, resmi dipercaya untuk mengomandoi Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kabupaten......