Kajanglako.com, Sarolangun - Penangkapan pelaku penimbunan minyak subsidi beberapa waktu lalu, Polres Sarolangun mengamankan sebanyak 10 ton minyak subsidi berjenis bio Solar.
Dalam penggerebekan yang dilakukan di Desa Gurun Mudo Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun tersebut, Sat Reskrim polres Sarolangun juga mengamankan satu unit mobil carry dan gerigen dari hasil langsir penimbunan BBM bersubsidi.
Pelaku penimbunan bernama Hermanto dan Saipullah, kedua pelaku merupakan kakak beradik.
Setelah digrebek dan ditangkap, penahanan kedua pelaku ditangguhkan oleh Polres Sarolangun. Alasannya, koperatif, usia dan masalah kesehatan.
"Pertimbangan penangguhan mempertimbangkan pelaku koperatif, masalah usia dan masalah kesehatan," jelas Kasat Reskrim AKP Rendie Rienaldy dalam group whatsapp media Polres Sarolangun.
"Ditahan atau tidak ditahan itu kewenangan yang diberikan peraturan perundang-undangan kepada penyidik. Penyidik mempunyai pertimbangan untuk menahan ataupun tidak menahan. Mengenai suudhon image itu kembali kepada masing-masing pihak. Kanjeng Nabi manusia terbaik akhlaknya saja ada yg tidak suka, apalagi kita ini. Silakan rekan-rekan media ikut mengawal kasus ini. Dengan telah dilakukan press release berarti Polres Sarolangun telah melakukan penyidikan dengan melibatkan media, membuka info ini kepada seluruh masyarakat," sambung Kapolres dalam tulisan di group WhatsApp.
Penangguhan penahanan kedua pelaku penimbunan BBM bersubsidi ini mengundang banyak tanda tanya, hingga praktisi hukum Sarolangun angkat bicara.
Adrian Evendi, praktisi hukum Sarolangun, mengapresiasi Polres Sarolangun dalam pengungkapan kasus penimbunan minyak subsidi oleh Hermanto dan Saipullah, yang merupakan saudara kandung.
"Kita apresiasi kinerja polres Sarolangun dalam mengungkap kejahatan serius penimbunan minyak subsidi," kata Adrian Evendi.
Namun demikian, Adrian Evendi menyayangkan Polres Sarolangun tidak melakukan penahanan pelaku.
Adrian menilai aktivitas penimbunan minyak subsidi, merupakan kejahatan serius yang banyak merugikan masyarakat, terutama disaat kenaikan BBM dan sulitnya mendapatkan minyak goreng.
"Seharusnya tidak ditangguhkan, karena ancaman pelaku masuk di atas lima tahun, ini merupakan kejahatan serius. Kita minta Polres serius menangani persoalan ini, namun itu kewenangan kepolisian untuk menahan atau tidak, tapi ini menimbulkan hal negatif di kalangan masyarakat," sebut Adrian Evendi.
Adrian menjelaskan, seharusnya Polres Sarolangun tidak melakukan penangguhan penahanan pelaku. Sebab pelaku terjerat dengan sanksi pasal 55 Undang-Undang RI tahun 2021 tentang gas dan minyak bumi, dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun.
"Saya sebagai praktisi hukum hanya bisa berpendapat, seharusnya tidak dilakukan penangguhan," sambungnya.
Adrian sangat menyayangkan penangguhan penahanan pelaku kejahatan penimbunan minyak subsidi tersebut. Adrian harap pihak Kepolisian Resort Sarolangun serius menangani persoalan ini. (Kjcom)