beranda pilihan editor
Perspektif Oase Pustaka Jejak Sosok Wawancara Akademia Ensklopedia Sudut

Beranda BERITA berita


Senin, 07 Maret 2022, 16:04 WIB

Penulis. Riyadi

Bandar dan Pemakai Narkoba Dibekuk Aparat Polres Sarolangun

BERITA DAERAH BERITA HUKRIM

Foto: Riyadi

Kajanglako.com, Sarolangun - Anggota Kepolisian Resort (Polres) Sarolangun kembali melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Kabupaten Sarolangun. Dalam operasi antik Siginjai 2022, polisi berhasil membekuk  sebanyak 10 orang pelaku pengedar dan pengguna narkotika.

Pelaku ditangkap tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sarolangun pada tanggal 11 Februari hingga 02 Maret 2022.

Kapolres Sarolangun AKBP Anggun Cahyono dalam keterangan persnya, Senin (07/03/2022), mengatakan, dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 49,62 gram, 50 butir pil extacy, uang tunai sebesar Rp 1,6 juta, 4 unit kendaraan roda dua, dan 9 unit Handphone.

"Total ada 9 laporan polisi dengan tersangka sebanyak 10 orang pelaku semuanya laki-laki. Dari operasi antik ini ada di luar target, barang bukti yang diamankan seperti yang ada di depan kita ini," kata Kapolres, sembari memperlihatkan barang bukti yang diamankan petugas.

Dari jumlah tersangka tersebut ada sebanyak 4 orang bandar narkoba dan 6 orang sebagai pemakai narkoba. Saat ini semuanya sedang dalam pemberkasan Satresnarkoba Sarolangun untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sarolangun.

Dari pengakuan para tersangka mereka mendapatkan barang haram itu mayoritas dari wilayah Provinsi Sumatera Selatan.

"Beberapa orang wilayah Sarolangun dan ada juga dari luar Sarolangun, dan saat ini kita tetap lakukan pengembangan karena dari pengakuan tersangka sudah ada disebutkan dari daerah Sumatera Selatan yang sudah lama menjadi target dari polres Sarolangun," kata Kapolres.

Para tersangka ini dikenakan sanksi sesuai pasal 112 UU narkotika dan pasal 114 UU Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal selama 15 tahun.

"Ada empat orang yang dikenakan pasal 114 karena seorang bandar atau pengedar dan sebagai pemakai kita kenakan pasal 112 undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman penjara," ujar Kapolres. (Kjcom)

TAGAR: #

indeks berita Berita