beranda pilihan editor
Perspektif Oase Pustaka Jejak Sosok Wawancara Akademia Ensklopedia Sudut

Beranda BERITA berita


Senin, 27 Desember 2021, 23:57 WIB

Penulis. Redaksi

TERUNGKAP! Begini Modus Kejahatan Perdagangan Anak di Bawah Umur

BERITA HUKRIM

Foto ilustrasi: istimewa
Kajanglako, Jambi - Kejahatan terhadap anak di bawah umur, yakni tindak kriminal perdagangan anak di Jambi, akhirnya terungkap.
 
Polresta Jambi bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi mengungkap kasus pedagangan anak di bawah umur, dalam konferensi pers di Mapolresta Jambi, Senin (27/12).
 
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi dalam konferensi pers, mengungkapkan bahwa korban kasis perdagangan anak ini mencapai 13 orang.
 
“Sejauh ini ada dua laporan yang kita terima, dengan korban 13 orang dengan usia 13 hingga 15 tahun. Dan tidak tertutup kemungkinan korban bertambah,” ujar Kombes Pol Eko Wahyudi.
 
Pengungkapan kasus ini bermula pada 4 Desember 2021 lalu, saat pihak kepolisian mendapat laporan orang tua kehilangan anaknya. 
 
Setelah diselidiki, ternyata anak yang dilaporkan hilang berada di Jakarta. Anak yang dilaporkan hilang tersebut ternyata dijual kepada tersangka S.
 
Dari penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian, empat pelaku berhasil diamankan, yakni S alias K (52) warga Jakarta, R (36) warga Kota Jambi, PIS (19) warga Kota Jambi, dan ARS (15) warga Kota Jambi.
 
“S merupakan pelaku utama. R dan PIS merupakan mucikari, dan ARS pelaku anak,” kata Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi kepada wartawan.
 
Eko mengatakan, S pernah berhubungan dengan R dan PIS. 
 
Dari sini kemudian S meminta R dan dan PIS untuk mencarikan anak di bawah umur yang bisa ditiduri. 
 
Korban yang berhasil didapatkan kemudian difasilitasi ke Jakarta, lewat jalur darat dan jalur udara.
 
“Korban dibayar Rp 3 juta hingga Rp 3,5 juta,” sebut Eko.
 
“Sejauh ini ada dua laporan yang kita terima, dengan korban 13 orang dengan usia 13 hingga 15 tahun. Dan tidak tertutup kemungkinan korban bertambah,” lanjutnya.
 
Dari hasil pemeriksaan diketahui jika pelaku sudah melancarkan aksinya selama satu tahun terakhir.
 
Dari hasil pemeriksan juga diketahui bahwa korban mau dijual karena tergiur dengan barang-barang bisa dengan mudah didapat, seperti HP dan lainnya.
 
Kasus ini juga sudah dilaporkan ke Polda Jambi, dan sejauh ada dua laporan yang masuk ke Ditreskrimum Polda Jambi.
 
Cerita awalnya sama, kehilangan anak. Setelah diproses pihak kepolisian, ternyata mucikari dan pelaku di Jakarta sama dengan yang diamankan Polresta Jambi.
 
Direktur Reskrimum Polda Jambi Kombes Pol Kaswansi Irwan mengatakan, pihaknya akan melimpahkan penaganan kasus ini ke Polresta Jambi.
 
“Kami akan back up penyidik Polresta untuk pengembangan,” ujarnya. (Kjcom)

TAGAR: #

indeks berita Berita