beranda pilihan editor
Perspektif Oase Pustaka Jejak Sosok Wawancara Akademia Ensklopedia Sudut

Beranda BERITA berita


Senin, 08 Maret 2021, 17:57 WIB

Penulis. Redaksi

APM Jambi Bersama Konsorsium PERMAMPU Rayakan International Women's Day/IWD 2021 secara Virtual

BERITA DAERAH SUDUT

Foto: APM Jambi

Kajanglako.com, Merangin - International Women’s Day/IWD berawal dari tahun 1908 ketika Partai Sosialis Amerika Serikat mengusulkan hari terakhir bulan Februari dijadikan hari demonstrasi untuk persamaan hak politik (hak untuk memilih dalam pemilihan umum) bagi perempuan. Hingga pada Konferensi kedua perempuan sosialis sedunia di kota Kopenhagen tahun 1910, seorang aktifis gerakan perempuan dan tokoh sosialis bernama Clara Zetkin mengajukan usul untuk menjadikan 8 Maret sebagai Hari Perempuan International, dengan slogan "hak pilih untuk semua orang". Usul Clara Zetkin terwujud pada tahun 1911, dimana 8 Maret dirayakan dengan pawai dan demonstrasi perempuan di berbagai negara Eropa. Sejak  itu IWD dirayakan oleh gerakan perempuan setiap tahun, bahkan meski di saat perang. Khususnya sejak tahun 1975, ketika Tahun Dasa Warsa Perempuan dimulai sebagai hasil Konperensi Perempuan Sedunia di Nairobi.

Saat ini, meski banyak kemajuan yang dinikmati perempuan; perempuan tetap menghadapi berbagai bentuk diskriminasi.  Kekerasan seksual, perkawinan anak, kriminalisasi perempuan karena mengakhiri kehamilan, dan yang paling akhir adalah pengaturan pakaian perempuan di lembaga pendidikan. Di saat pandemi Covid-19, kekerasan seksual maupun bentuk kekerasan lainnya berbasis online juga semakin marak terjadi, sementara ketegangan dalam rumah tangga yang menimbulkan KDRT juga banyak dialami perempuan. Bahkan meski UU Perkawinan Anak no.1/1974 telah diamandemen dan mengatur bahwa perkawinan boleh dilangsungkan apabila telah berusia 19 tahun, perkawinan anak dan kampanye agar menikah di usia anak masih terjadi.

Sementara itu data di WCC Sinceritas-PESADA di akhir 2020 tetap menunjukkan pola kekerasan terhadap perempuan yang sama, dimana KDRT tetap tertinggi yaitu  68 kasus ( 49.6%), sementara di arena publik sebanyak 44 kasus (32 %) , dan 25 kasus Kekerasan Terhadap Anak Perempuan/KTAP (18%).

Di Bengkulu, Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Perempuan pada tahun 2020 ada sebanyak 274 kasus (Sumber Data: Catahu Cahaya Perempuan WCC dan Media Lokal) dan yang menunjukkan kasus Kekerasan Seksual merupakan kasus tertinggi, sama dengan tahun sebelumnya yaitu 181 kasus (66 %) meliputi: Pencabulan 71 kasus (25.91%), Perkosaan 38 kasus (13.86%), Inses 32 kasus (11,67%),  Kekerasan Seksual Dalam Pacaran 28 kasus (10.21%), Pelecehan Seksual 9 kasus (3.28%), Perdagangan untuk tujuan seksual 3 kasus (1%), Kekerasan Terhadap Anak Perempuan/KTAP 3 kasus (1%) dan kasus KDRT (Kekerasan terhadap Isteri) 90 kasus (32.85%).  Sementara  di WCC Palembang sepanjang tahun 2020, Divisi Pendampingan WCC Palembang telah melakukan pendampingan sebanyak 113 kasus, yang terdiri dari: Kekerasan Seksual berupa perkosaan, pelecehan seksual dan kekerasan seksual lainnya 46 kasus (40,71%), Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) 41 kasus (36,28%), Kekerasan Dalam Pacaran (KDP) 15 kasus (13,27%); dan beragam bentuk kekerasan lainnya 11 kasus (9,74%). Pada tahun 2020 , kasus kekerasan seksual, di antaranya berupa perkosaan, pelecehan seksual, eksploitasi seksual dan intimidasi/serangan bernuansa seksual paling banyak didampingi WCC Palembang.

Di Lampung Lembaga Advokasi Perempuan DAMAR memonitor 147 kasus Ktp/a, kasus tertinggi adalah kekerasan seksual dengan jumlah 92 kasus, KDRT 42 kasus, traffiking 12 kasus. Wilayah kejadian tertinggi  Bandarlampung dan Lampung Tengah dengan usia korban terbanyak adalah usia anak (0-17) tahun (64%). Kemudian hasil penelitian perkawinan anak oleh Flower Aceh terhadap 36 perempuan yang menjalankan pernikahan pada usia anak di Banda Aceh, Pidie dan Aceh Utara menemukan bahwa penyebab utama perkawinan anak adalah: kemiskinan, kondisi keluarga tidak harmonis, putus sekolah, ingin mandiri, pergaulan bebas dan untuk menghindari zina. Sementara di Riau, Sumbar, Jambi dan Lampung berbagai kasus Kekerasan terhadap Perempuan termasuk kekerasan seksual terhadap perempuan disabilitas terjadi dan dimuat di berbagai media.

Maka dalam perayaan IWD 20221 dengan Platform Zoom dan Facebook (live), Aliansi Perempuan Merangin bersama Konsorsium PERMAMPU bersama seluruh perwakilan perempuan dampingan yaitu: FKPAR, FPM, FMS, Femokrat, Keluarga HKSR dan CU,  membawa tema yang menyangkut otonomi tubuh, perlawanan terhadap kekerasan berbasis gender, penghormatan kepada keberagaman dan ketangguhan di masa pandemic Covid-19. Perayaan akan melakukan Diskusi Kritis dan Kampanye Publik mengenai: Dukungan Perempuan mengenai SKB 3 Menteri yang adalah salah satu bentuk pelanggaran HAM dan bernuansa gender, mengkritisi kecenderungan promosi Perkawinan Anak dan gejala serius peningkatan Kekerasan terhadap Perempuan berbasis Online. Sekaligus membangun solidaritas di antara seluruh perempuan akar rumput di 8 provinsi di pulau Sumatera. (Kjcom)

TAGAR: #Merangin# APM# Perempuan# IWD

indeks berita Berita