beranda pilihan editor
Perspektif Oase Pustaka Jejak Sosok Wawancara Akademia Ensklopedia Sudut

Beranda BERITA berita


Rabu, 03 Juni 2020, 14:17 WIB

Penulis. Juanda Prayetno

Jika Setoran Ditarik Semua, Jamaah Dianggap Batal Menunaikan Ibadah Haji

BERITA AGAMA

Foto: doc Kjcom

Kajanglako.com, Jambi - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi, Muhammad, menyampaikan, terkait setoran jamaah haji Provinsi Jambi saat ini disimpan di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), karena ribuan jamaah haji batal berangkat tahun ini.

Dijelaskannya, setoran awal jamaah haji Provinsi Jambi tahun 2020 sebesar Rp 25 juta dan pelunasan sekitar Rp 8 jutaan dari total Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp 33.083.602.

Khusus untuk BPIH yang telah lunas disetorkan disimpan di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Jika jamaah ingin menarik dabna tersebut, hanya bisa biaya pelunasannya saja.

Jika ditarik semua, CJH dianggap batal untuk menunaikan ibadah haji.

"Jika tidak ditarik BPIH-nya Jamaah akan mendapat nilai manfaat yang mekanismenya diatur oleh pusat," kata Muhammad. (Kjcom)

Editor. jhoni imron

TAGAR: #Haji# Jambi# Kemenag

indeks berita Berita
BERITA Jumat, 13 September 2024, 19:39WIB
Anggota DPRD Termuda Rengga, Pimpin HIPMI Sijunjung

KAJANGLANGKO.COM, SIJUNJUNG - Rengga Wana Putra anggota DPRD termuda Kabupaten Sijunjung, resmi dipercaya untuk mengomandoi Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kabupaten......