Kajanglako.com, Merangin - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Merangin mengeluarkan surat edaran baru terkait pelaksanaan sholat jumat dan sholat lima waktu berjamaah di Masjid.
Dr Joni Musa Ketua Dewan Pimpinan MUI Kabupaten Merangin mengatakan tausiyah MUI Merangin nomor 50/DP.K/MUI-MRN/V/2020 tersebut disampaikan setelah mengamati situasi terkini penyebaran Covid-19 di Kabupaten Merangin.
"Pertama bagi desa/kelurahan, RT dan tempat yang tidak terpapar Covid-19 atau daerah yang angka penyebaran Covid-19 cenderung menurun dan terkendali, diperbolehkan menyelenggarakan sholat Jumat dan sholat lima waktu berjamaah di Masjid," kata Joni Musa.
Kedua, desa/kelurahan, RT dan tempat yang angka penyebaran Covid-19 cenderung meningkat dan tidak terkendali, sebaiknya tidak menyelenggarakan Sholat Jumat dan sholat lima waktu berjamaah di masjid.
Ketiga bagi yang menyelenggarakan sebagai mana poin pertama wajib mematuhi protokol/prosedur kesehatan pencegahan Covid-19 yang telah ditetapkan pemerintah.
"Dan poin keempat dengan dikeluarkannya tausiyah ini, maka tausiyah MUI Merangin sebelumnya tentang penyelenggaraan sholat Jumat dan sholat lima waktu berjamaah di masjid dalam situasi tanggap darurat Covid-19 dicabut dan tidak berlaku lagi," sebutnya. (Kjcom)