beranda pilihan editor
Perspektif Oase Pustaka Jejak Sosok Wawancara Akademia Ensklopedia Sudut

Beranda BERITA berita


Rabu, 27 Mei 2020, 16:20 WIB

Penulis. Riki Saputra

Edaran Terbaru MUI Merangin Terkait Sholat Berjamaah di Masjid dan Ini Isinya

BERITA BERITA AGAMA

Foto: istimewa

Kajanglako.com, Merangin - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Merangin mengeluarkan surat edaran baru terkait pelaksanaan sholat jumat dan sholat lima waktu berjamaah di Masjid.

Dr Joni Musa Ketua Dewan Pimpinan MUI Kabupaten Merangin mengatakan tausiyah MUI Merangin nomor 50/DP.K/MUI-MRN/V/2020 tersebut disampaikan setelah mengamati situasi terkini penyebaran Covid-19 di Kabupaten Merangin.

"Pertama bagi desa/kelurahan, RT dan tempat yang tidak terpapar Covid-19 atau daerah yang angka penyebaran Covid-19 cenderung menurun dan terkendali, diperbolehkan menyelenggarakan sholat Jumat dan sholat lima waktu berjamaah di Masjid," kata Joni Musa.

Kedua, desa/kelurahan, RT dan tempat yang angka penyebaran Covid-19 cenderung meningkat dan tidak terkendali, sebaiknya tidak menyelenggarakan Sholat Jumat dan sholat lima waktu berjamaah di masjid.

Ketiga bagi yang menyelenggarakan sebagai mana poin pertama wajib mematuhi protokol/prosedur kesehatan pencegahan Covid-19 yang telah ditetapkan pemerintah.

"Dan poin keempat dengan dikeluarkannya tausiyah ini, maka tausiyah MUI Merangin sebelumnya tentang penyelenggaraan sholat Jumat dan sholat lima waktu berjamaah di masjid dalam situasi tanggap darurat Covid-19 dicabut dan tidak berlaku lagi," sebutnya. (Kjcom)

TAGAR: #Merangin# Virus# Corona# MUI

indeks berita Berita
BERITA Jumat, 13 September 2024, 19:39WIB
Anggota DPRD Termuda Rengga, Pimpin HIPMI Sijunjung

KAJANGLANGKO.COM, SIJUNJUNG - Rengga Wana Putra anggota DPRD termuda Kabupaten Sijunjung, resmi dipercaya untuk mengomandoi Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kabupaten......