beranda pilihan editor
Perspektif Oase Pustaka Jejak Sosok Wawancara Akademia Ensklopedia Sudut

Beranda BERITA berita


Senin, 10 Juni 2024, 20:15 WIB

MK Kabulkan Permohonan PDIP, 2 TPS di Batanghari Pemilihan Suara Ulang

BERITA POLITIK

MK Kabulkan Permohonan PDIP, 2 TPS di Batanghari Pemilihan Suara Ulang

Kajanglako.com, Jambi – Sedikitnya 2 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Batanghari akan digelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk pemilihan DPRD Provinsi Jambi. Hal itu seiiring dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang mengabulkan permohonan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Provinsi Jambi pada gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Dalam putusannya, MK memerintahkan termohon KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 02 dan TPS 04 Desa Kembang Sari, Kecamatan Marosebo Ulu, Kabupaten Batanghari.

“Amar putusannya PSU TPS 02 dan TPS 04 Desa Kembang Sari, Kecamatan Marosebo Ulu, Kabupaten Batanghari,” ujar Komisoner KPU Provinsi Jambi, Parmin, Senin (10/6/2024).

Sementara dua gugatan lainnya di Kabupaten Muarojambi di 9 TPS di Desa Tangki, Kecamatan Sungai Gelam, dan 5 TPS di Kecamatan Marosebu Ulu dan KEcamatan Bulian untuk DPRD Provinsi Jambi ditolak.

“Gugatan di 6 TPS di Kecamatan Danau Kerinci, Kabupaten Kerinci juga ditolak,” kata Parmin.

KPU kata Parmin akan segera melaksanakan putusan MK. “Kita akan laporkan ke KPU untuk pelaksanaannya, tapi yang jelas segera akan kita laksanakan,” kata Parmin. (kjcom)

 

TAGAR: #

indeks berita Berita