Senin, 22 Februari 2021 16:29
WIB
Ilustrasi, foto: ist
Kajanglako.com, Merangin - Sebuas-buasnya Harimau tidak akan memakan anaknya sendiri. Pepatah itu tenyata tidak berlaku bagi AM (38) warga Kecamatan Tabir Timur.
AM justru tega menyetubui anak kandungnya sendiri hingga hamil. Karena tak tahan menanggung aib akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tabir, aparat kepolisian langsung bergerak cepat menangkap pelaku.
Kejadian barawal, Jumat 6 April 2018 lalu. Waktu itu sekira pukul 00.20 WIB korban tengah tertidur pulas bersama ibunya di kamar, dan masuklah AM ke dalam kamar.
Baca Juga
Modus Berikan Uang, Pelaku Cabuli Adik Ipar Sendiri
Pria 60 Tahun Ini Tega Cabuli Anak Tirinya
Kakek Renta di Tabir Ilir Cabuli Bocah 10 Tahun di Semak-semak
Entah apa yang ada di benak AM hingga langsung menggerayangi tubuh anaknya. Korban yang takut dengan ayahnya hanya bisa parsah dengan kelakuan AM. Justru kepasarahan itu dimanfaatkan AM untuk menyetubuhi korban.
Rupanya perbuatan bejat AM tidak hanya berhenti di situ, berselang tiga hari dari kejadian pertama. AM kembali melakukan perbuatan bejatnya dengan korban di saat seisi rumah tengah tidur pulas.
Terkait perbuatan bejatnya AM mengaku khilaf atas perbuatannya. Namun Ia berkilah kalau yang disetubuhinya adalah istrinya sendiri.
“Saya tidak tau jika yang saya setubuhi itu anak kandung saya. Yang saya tahu itu istri saya yang saya setubuhi, namun saat yang kedua kalinya saya berhubungan badan dengan anak saya baru lah tau jika perempuan yang saya setubuhi anak saya,” kata AM berkilah saat diinterogasi polisi.
Kapolres Merangin, AKBP I Kade Utama Wijaya, melalui Kapolsek Tabir, AKP Suhendry membenarkan jika anak buahnya mengamankan seorang pelaku pencabulan anak di bawah umur.
“Untuk pelaku adalah ayah kandung dari korban sendiri, saat ini korban sudah hamil lima bulan pelaku sudah mengakui perbuatannya,” kata AKP Suhendry.
Kapolsek juga menjelaskan untuk saat ini pelaku masih berada di Mapolsek Tabir.
“Untuk pelaku akan kita jerat dengan pasal 81 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak," katanya. (kjcom)
Senin, 08 Maret 2021 17:57
WIB APM Jambi Bersama Konsorsium PERMAMPU Rayakan International Women’s Day/IWD 2021 secara VirtualKajanglako.com, Merangin - International Women’s Day/IWD berawal dari tahun 1908 ketika Partai Sosialis Amerika Serikat mengusulkan hari terakhir |
Senin, 08 Maret 2021 17:00
WIB Bupati Merangin Deadline Alat Berat untuk PETI Keluar dari Lokasi 31 Maret 2021Kajanglako.com, Merangin - Bupati Merangin mengeluarkan intruksi tegas pada Kades untuk menghentikan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah |
Rabu, 03 Maret 2021 08:25
WIB Diduga Disunat, Dewan Pertanyakan Setoran Retribusi Terminal MuarabulianKajanglako.com, Batanghari - Uang setoran retribusi Terminal Muarabulian diduga disunat. Hal ini diungkapkan Anggota DPRD Kabupaten Batanghari. Menurut |
Selasa, 02 Maret 2021 21:31
WIB Bahas Honorer Nonkategori, DPRD Merangin Panggil Diknas dan BKDKajanglako.com, Merangin - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Merangin hearing dengan Dinas Pendidikan Kebudayaan dan BKPSDM Merangin, |
Perspektif Jokowi dan Anies BaswedanOleh: Riwanto Tirtosudarmo* Mungkin ada banyak perbedaan antara keduanya. Gaya bicaranya, blusukannya, taktik melobinya, politik identitasnya dan |
Senin, 22 Februari 2021 16:29
WIB
Rabu, 10 Februari 2021 13:23
WIB
Sabtu, 30 Januari 2021 04:42
WIB
Selasa, 19 Januari 2021 10:08
WIB
Minggu, 10 Januari 2021 11:04
WIB
Jumat, 29 Januari 2021 09:03
WIB
Makin Nyaman Antar Paket, IDexpress Kenalkan Gerai Ekspedisi Terbaik Untuk Warga Jambi |
Kamis, 21 Januari 2021 17:50
WIB
Di Paripurna DPRD, Gubernur Fachrori Umar Pamit dari Jabatan Gubernur |
Kamis, 11 Juni 2020 11:33
WIB
70 Persen Kebutuhan Ikan di Merangin Dipasok dari Luar |
Sabtu, 07 Maret 2020 04:39
WIB
Polemik Pagar Seng PT EBN vs Pedagang BJ Dikonfrontir di Meja Hijau DPRD |
Natal dan Refleksi Keagamaan Jumat, 28 Desember 2018 07:09 WIB Berbagi Kasih Antar Sesama Suku Anak Dalam |
Festival Budaya Bioskop Jumat, 16 November 2018 06:20 WIB Bentuk Museum Bioskop, Tempoa Art Digandeng Institut Kesenian Jakarta |
PT : Media Sinergi Samudra
Alamat Perusahaan : Jl. Barau barau RT 25 Kel. Pakuan Baru, Kec. Jambi Selatan – Jambi
Alamat Kantor Redaksi : Jl. Kayu Manis, Perum Bahari I, No.C-05 Simpang IV Sipin Telanaipura Kota Jambi (36122)
Kontak Kami : 0822 4295 1185
www.kajanglako.com
All rights reserved.