Jumat, 21 Mei 2021 11:54
WIB
Reporter :
Kategori :
Perspektif
reformasi 1998
Oleh: Dhia Al Uyun*
Di tahun 2021 terjadi peningkatan kasus yang ditangani Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) yang disampaikan dalam Laporan Tahunan KIKA Tahun 2022. Namun kondisi kebebasan akademik memperlihatkan beberapa hal berikut ini:
Pertama, serangan siber dan kuasa otoritarianisme di dunia digital (digital violence).
Baca Juga
Islam dalam Bingkai Keindonesiaan dan Kemanusiaan Buya Syafii Maarif
Kasus Wadas: Antara Klaim Sepihak dan Penelitian yang Tergesa
Serangan siber memang bagian dari pelanggaran HAM, namun dapat mengikis kebebasan akademik manakala dalam realitasnya dalam kasus Jokowi Lips Service, Ma’ruf Amin the King of Silence dan Puan as The Queen of Ghosting sebagai wujud kritik mahasiswa terhadap sistem hukum yang bergeser dari rule of law menjadi rule by law. Catatan mahasiswa tersebut dilakukan dengan content analysis dengan memanfaatkan publikasi dari media.
Namun, hal tersebut berujung pada pemanggilan mahasiswa oleh rektor dan meretas akun BEM UNNES. Hal ini merupakan pencederaan dari prinsip-prinsip Surabaya untuk Kebebasan Akademik. Dalam hal Insan akademis, mereka yang melakukan aktivitas di ranah akademik, memiliki kebebasan penuh mengembangkan pengabdian masyarakat, pendidikan, penelitian, serta mempublikasikan hasil-hasilnya sesuai dengan kaidah-kaidah keilmuan.
Upaya tersebut dilindungi oleh Pasal 28C UUD NRI 1945 dan pula Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) maupun Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR).
Kedua, penundukan kampus maupun lembaga riset oleh otoritas negara.
Andrew Rosser mengkritik perubahan status Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Hal ini berdampak pada peleburan 28 entitas dari Kementerian dan Lembaga dari target sebanyak 39 lembaga riset. Institusionalisasi keilmuan semacam ini menimbulkan pergeseran riset ilmiah menjadi riset pesanan.
Di sisi lain peleburan kelembagaan menyisakan permasalahan kepegawaian. Di dalam Monografi KIKA Tahun 2020 disebutkan bahwa kuota 35% menteri menjadi permasalahan utama yang menyebabkan transaksi plagiasi yang dilakukan oleh Rektor UNNES. Hal serupa dengan obral honoris causa yang terjadi di UNNES, UNHAN, dan di UNJ.
Prinsip Kebebasan Akademik adalah menjamin kebebasan yang bersifat fundamental dalam rangka mengembangkan otonomi institusi akademik.
1. Pembubaran Pers Mahasiswa
Mahasiswa mengalami pelarangan tindakan kemahasiswaan, pers dilarang melakukan pemberitaan. Catatan kumparan menyebutkan persma di 33 universitas setidaknya mengalami pemukulan 8 kali, ancaman drop out 4 kali, kriminalisasi 4 kali, dan penculikan 3 kali.
Ada juga penyensoran berita, ancaman pembekuan dana, pembubaran aksi, pembekuan organisasi, kekerasan seksual, serta ancaman pembunuhan yang masing-masing tercatat pernah terjadi sebanyak 2 kali. Hal ini melanggar prinsip 1 kebebasan akademik (SPAF).
2. Kriminalisasi terhadap akademisi yang menyuarakan anti-korupsi
Kasus di Universitas Tadulako di Palu dan Universitas Proklamasi Tahun 1945 memakan korban 6 orang dosen yang dikriminalisasi. Dampak positifnya adalah menguatkan wacana tentang konsolidasi dosen dan pentingnya serikat dosen. Meskipun saat ini masih bersifat lokalistik, terdapat di UI, UNPAD dan UP 45. Namun serikat pekerja merupakan sarana perwujudan hak-hak dosen.
Mahasiswa memiliki mekanisme konsolidasi meskipun terpecah menjadi beberapa kelompok. Hal ini bertentangan dengan prinsip kedua kebebasan akademik yang mana Insan akademis, mereka yang melakukan aktivitas di ranah akademik, memiliki kebebasan penuh dalam mengembangkan pengabdian masyarakat, pendidikan, penelitian, serta mempublikasikan hasil-hasilnya sesuai dengan kaidah-kaidah keilmuan.
3. Kekerasan seksual di perguruan tinggi
Kekerasan seksual di perguruan tinggi menunjukkan tren yang luar biasa. Dalam catatan Komnas Perempuan peningkatan kasus kekerasan sesual naik 800% di tahun 2021, setidaknya dalam 2 jam, 3 orang perempuan mengalami kekerasan seksual. KIKA membersamai beberapa kawan yang memperjuangkan atau speak up pada kasus kekerasan seksual.
Misalnya di kasus Ponpes Shidiqiyah, Kasus SPI Batu, dan Kasus Udayana. Mereka mengalami kriminalisasi dan serangan atas nama baik kampus. Kecenderungan kasus kekerasan seksual yang melibatkan civitas akademika diselesaikan dengan cara didamaikan dan cenderung diredam dengan alasan tidak ada mekanisme kampus baik di kampus di lingkungan pendidikan tinggi, maupun yang berada di bawah kementerian agama.
Oleh karena itu mekanisme penyelesaian disusun oleh masing-masing kementerian tersebut.
4. Serangan terhadap mahasiswa dan kriminalisasi dalam kasus melawan otoritarianisme negara
Penangkapan mahasiswa, dan peminggiran dosen di lingkungan perguruan tinggi dialami dalam proses pendampingan kasus Omnibus Law. Di Universitas Syiah Kuala di Aceh, di UNNES Semarang dan di Universitas Mulawarman Kalimantan Timur mengancam proses penyampaian pendapat di muka umum. Di dalam kerangka kebebasan akademik, Insan akademis, mereka yang melakukan aktivitas di ranah akademik, memiliki kebebasan penuh dalam mengembangkan pengabdian masyarakat, pendidikan, penelitian, serta mempublikasikan hasil-hasilnya sesuai dengan kaidah-kaidah keilmuan.
Di sisi lain, insan akademis yang bekerja sebagai pengajar pada dunia pendidikan memiliki kebebasan di dalam kelas untuk mendiskusikan mata kuliah dengan mempertimbangkan kompetensi keilmuan dan penghormatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan, dikesampingkan dengan serangan terhadap kesaksian ahli yang dialami Eva, dosen di Universitas Indonesia dan Basuki Wasis, dosen di Institut Pertanian Bogor.
Di sisi lain, kasus Haris Azhar vs Luhut pengajar STIH Jentera dan Kasus Ubedillah Badrun vs Kaesang di UNJ, menjadi legitimasi kuatnya otoritarisme yang menyalur ke lingkungan pendidikan.
Sejak awal, 2017, KIKA konsisten dalam meruntuhkan dinding-dinding feodalisme dalam lingkungan pendidikan tinggi. Civitas akademika dimaknai adalah dosen dan mahasiswa sebagai pemegang marwah keilmuan di perguruan tinggi. Prinsip non diskriminasi dan kesetaraan menjadi dasar munculnya prinsip-prinsip kebebasan akademik dan mempromosikannya dalam lingkungan perguruan tinggi.
Ekslusivisme dosen yang superior berusaha diruntuhkan dengan tradisi akademis perdebatan ilmiah dan studi literatur. Adagium “Profesor tidak pernah salah” didorong untuk diubah. Di dalam proses pembelajaran siapapun dapat di titik nol. Akademisi sejati dimunculkan dari akal sehat dan kelembutan nurani. Menolak pemikiran akademisi harus netral kepada nilai-nilai kemanusiaan.
Pola aktivisme dosen dalam kerangka pengabdian, penelitian dan pengajaran tidak selamanya dianggap sebagai jargon yang tidak dapat diubah. Namun sebagai kekuatan yang dapat dipotensialkan di salah satu segi. Pola tersebut tidak dimulai dengan cara-cara pembodohan, ketakutan terhadap nilai, dan free riding. Namun dengan cara-cara rekognisi keilmuan.
Di sisi lain tidak dapat dielakkan bahwa poor quality of higher education tidak dapat dielakkan sebagaimana disebutkan Higher Education in Indonesia oleh Andrew Rosser. Bukan saja mahasiswa yang dicetak untuk memenuhi pasar kerja, dosen dicetak dalam keseragaman dan pola pendisiplinan yang mengurung kebebasan berpikir. Kasus Saiful Mahdi di Universitas Syiah Kuala dan Kasus Ramsiah di UIN Makasar. Barangkali di kasus-kasus lainnya.
Problem lainnya yang melanda perguruan tinggi di Indonesia memperlihatkan bahwa akreditasi di level universitas merupakan sarana untuk menjadikan Universitas menjadi Badan Hukum Pendidikan, yang berdampak pada peningkatan Uang Kuliah Tunggal di Universitas Tadulako dan UNNES.
Di sisi lain dalam riset terpisah, plagiasi tidak mendapatkan sanksi sebagaimana seharusnya, kasus Muryanto Amin di USU, kasus Fathurrahman di UNNES, Muhammad Zamrun memperlihatkan plagiasi dengan berbagai cara denialnya yang melibatkan aktor di kementerian dan pemerintahan yang justru melegitimasi ketentuan plagiasi tersebut. Hal ini menimbulkan iklim buruk dalam pendidikan tinggi di Indonesia.
*Penulis merupakan pengajar di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. Tulisan ini disampaikan dalam diskusi KIKA tanggal 17 Februari 2022 pukul 16.00-18.00 WIB Panel bersama Prof. Manneke Budiman, Andrew Rosser dan dimoderatori Kanti Pertiwi.
Sosok dan Pemikiran Islam dalam Bingkai Keindonesiaan dan Kemanusiaan Buya Syafii MaarifOleh: Jumardi Putra* Saya cukup kaget mendapat kabar kepergian Buya Ahmad Syafii Maarif. Guru Besar Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), yang juga mantan |
Senin, 23 Mei 2022 21:06
WIB Grand Opening Buy Coffee Diresmikan Gubernur Jambi Al HarisKajanglako.com, Jambi - Berada di tengah ibukota Provinsi Jambi, dengan lokasi yang sangat strategis untuk sebuah coffeeshop & resto, Buy Coffee & |
Senin, 23 Mei 2022 14:55
WIB Hari Pertama Kerja, PJ Bupati Henrizal Lanjutkan Program Cek EndraKajanglako.com, Sarolangun - Penjabat (Pj) Bupati Sarolangun Henrizal memasuki hari pertamanya, Senin (23/05), setelah dilantik Gubernur Jambi Alharis |
Kamis, 19 Mei 2022 21:50
WIB Komando Tugas Bersama Dharmasraya Gelar Halal bihalal Bersama Ketua UmumDHARMASRAYA - Keluarga besar Kogasba (Komando Tugas Bersama) kabupaten Dharmasraya Sumatera Barat laksanakan Halal bi Halal di rumah Ketua Umum |
Kamis, 19 Mei 2022 21:40
WIB Kembali Dharmasraya Raih Prestasi Terbaik Tingkat NasionalDHARMASRAYA - Pemerintah Kabupaten Dharmasraya kembali meraih penghargaan prestesius di tingkat nasional. Tak tanggung-tanggung, Dharmasraya berada |
Jumat, 21 Mei 2021 11:54
WIB
Minggu, 25 April 2021 22:06
WIB
Selasa, 20 April 2021 16:20
WIB
Kamis, 08 April 2021 13:58
WIB
Minggu, 28 Maret 2021 03:34
WIB
Kamis, 19 Mei 2022 01:12
WIB
Pelepasan Bupati dan Wakil Bupati Sarolangun, Wabup Dianugerahi Gelar Adat |
Jumat, 01 April 2022 21:14
WIB
Resmikan Renovasi Gedung Makodim, Bupati: Ini untuk Meningkatkan Kinerja |
Senin, 28 Maret 2022 16:27
WIB
7 Hal Penting yang Wajib Dilakukan Ketika Bisnis Sepi |
Jumat, 31 Desember 2021 12:58
WIB
Jalan Terang Bisnis Madu Hutan dan Batik Jambi Merambah Pasar Internasional |
Natal dan Refleksi Keagamaan Jumat, 28 Desember 2018 07:09 WIB Berbagi Kasih Antar Sesama Suku Anak Dalam |
Festival Budaya Bioskop Jumat, 16 November 2018 06:20 WIB Bentuk Museum Bioskop, Tempoa Art Digandeng Institut Kesenian Jakarta |
PT : Media Sinergi Samudra
Alamat Perusahaan : Jl. Barau barau RT 25 Kel. Pakuan Baru, Kec. Jambi Selatan – Jambi
Alamat Kantor Redaksi : Jl. Kayu Manis, Perum Bahari I, No.C-05 Simpang IV Sipin Telanaipura Kota Jambi (36122)
Kontak Kami : 0822 4295 1185
www.kajanglako.com
All rights reserved.