Kamis, 08 April 2021 13:58
WIB
Foto: Riadi
Kajanglako.com, Sarolangun - Bendera Merah putih yang merupakan lambang negara Indonesia yang terpasang di depan gedung Radio milik Pemerintah Kabupaten Sarolangun di komplek perkantoran Gunung Kembang Sarolangun, terlihat lusuh, robek, luntur dan kusut.
Meski kondisinya sangat tidak layak, namun bendera tersebut tetap tergantung di tiang bendera gedung Radio milik Pemerintah Kabupaten Sarolangun. Terkesan bendera ini sudah lama tak diperhatikan, tidak terawat dan sebagai lambang negara tetap dikibarkan dalam kondisi rusak.
Sulaiman selaku Kabag Humas yang merupakan penanggung jawab gedung radio milik Pemerintah Kabupaten Sarolangun, beberapa kali dihubungi via WhatsApp pada Kamis (01/04/2021) siang, tidak merespon.
Pengaturan mengenai ketentuan ukuran bendera, penggunaan, penempatan, hingga aturan pidana terhadap pihak yang menghina Bendera Negara, aturan tersebut termuat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Dalam pasal Pasal 67 dijelaskan kembali, Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah), setiap orang yang dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial
Sementara mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam dikenakan sanksi pidana paling lama satu tahun atau denda sebanyak 100 juta rupiah.
Sementara dalam aturan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Pada poin b menjelaskan dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Kjcom)
Jumat, 09 April 2021 13:10
WIB Warga SAD Bukit 12 Ikut Berkompetisi di Penerimaan Anggota Polri Tahun 2021Kajanglako.com, Sarolangun - Satu orang warga Suku Anak Dalam (SAD) di wilayah Sarolangun mendaftarkan diri dalam penerimaan polisi di tahun 2021. Warga |
Kamis, 08 April 2021 16:54
WIB UN Ditiadakan, Asesmen Nasional Jadi Penentu Kelulusan Siswa di SekolahKajanglako.com, Sarolangun – Tahun 2021 ini, Ujian Nasional yang biasanya menentukan kelulusan bagi siswa dan siswi baik SD, SMP maupun SMA sederajat, |
Sejarah Jambi Cerita dari Daerah Jambi (2)Oleh: Frieda Amran (Antropolog. Mukim di Belanda) 11. Kemudian diceritakan bahwa pada waktu, Mahmud Mahyuddin sendiri sedang berperang di Jambi. Perang |
Kamis, 08 April 2021 12:15
WIB Pemkab Merangin Bolehkan Tarawih dan Sholat Idul Fitri BerjamaahKajanglako.com, Merangin - Pemerintah Kabupaten Merangin mengeluarkan kebijakan terkait pelaksanaan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri di tengah pandemi Covid-19. Bupati |
Rabu, 07 April 2021 19:39
WIB Truck Bertonase Besar Kerap Melintas, Jalan Longsor Terancam PutusKajanglako.com, Sarolangun - Akses jalan lintas nasional jalur Jambi - Sarolangun yang berada di Desa Batu Ampar Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun, |
Kamis, 08 April 2021 13:58
WIB
Minggu, 28 Maret 2021 03:34
WIB
Senin, 22 Februari 2021 16:29
WIB
Rabu, 10 Februari 2021 13:23
WIB
Sabtu, 30 Januari 2021 04:42
WIB
Kamis, 01 April 2021 08:23
WIB
Siaga Radikalisme, Polres Sarolangun Gelar Apel Bersama |
Rabu, 31 Maret 2021 14:17
WIB
Syafril Nursal Imbau Keluarga Besar Dukung Haris- Sani dalam PSU Pilgub Jambi |
Kamis, 11 Juni 2020 11:33
WIB
70 Persen Kebutuhan Ikan di Merangin Dipasok dari Luar |
Sabtu, 07 Maret 2020 04:39
WIB
Polemik Pagar Seng PT EBN vs Pedagang BJ Dikonfrontir di Meja Hijau DPRD |
Natal dan Refleksi Keagamaan Jumat, 28 Desember 2018 07:09 WIB Berbagi Kasih Antar Sesama Suku Anak Dalam |
Festival Budaya Bioskop Jumat, 16 November 2018 06:20 WIB Bentuk Museum Bioskop, Tempoa Art Digandeng Institut Kesenian Jakarta |
PT : Media Sinergi Samudra
Alamat Perusahaan : Jl. Barau barau RT 25 Kel. Pakuan Baru, Kec. Jambi Selatan – Jambi
Alamat Kantor Redaksi : Jl. Kayu Manis, Perum Bahari I, No.C-05 Simpang IV Sipin Telanaipura Kota Jambi (36122)
Kontak Kami : 0822 4295 1185
www.kajanglako.com
All rights reserved.