Senin, 22 Februari 2021 16:29
WIB
Kajanglako.com, Tebo - Satuan Reskrim Polres Tebo pada Senin, 18 Januari 2021, resmi menetapkan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Tebo, Syamsurizal sebagai tersangka. Penetapan tersebut berdasarkan SURAT-KETETAPAN yang dikeluarkan Polres dengan Nomor: S. Tap/ 03 /1/2021/ RESKRIM.
Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Mahara Tua Siregar SIK, membenarkan pihaknya kini sudah mengeluarkan surat resmi penetapan tersangka yang menjerat politisi dari Partai Demokrat tersebut.
"Iya memang benar, saudara Syamsurizal resmi kita tetapkan menjadi tersangka," kata Mahara Tua Siregar saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon pada Selasa, (19/01).
Baca Juga
Polres Merangin Bentuk Tim Patroli Srikandi untuk Tingkatkan Kamtibmas
Al Haris Resmikan 18 Proyek Fisik APBD Merangin
Makin Nyaman Antar Paket, IDexpress Kenalkan Gerai Ekspedisi Terbaik Untuk Warga Jambi
Ia mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan tim Reskrim di Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) diperoleh keterangan yang cukup dan meyakinkan, bahwa yang dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang, sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf b Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2013.
"Yakni tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 ayat (1) angka 2 KUHPidana, Pasal 56 ayat (2)," ujarnya.
Menurutnya, hal ini juga menjadi dasar jika yang bersangkutan telah melanggar Pasal 1 butir 14 dan 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, dikuatkan juga dengan Laporan Polisi Nomor: LPI A - 140/ X 2020/ Jambi/ Res Tebol SPKT, tanggal 21 Oktober 2020.
Guna menindaklanjuti laporan pada Oktober 2020 polisi juga sudah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp. Dik/ 71/ X 2020/ Reskrim, Tanggal 27 Oktober 2020.
"Kita juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap Saksi-Saksi, Ahli, Surat dan Petunjuk lainnya. Proses gelar perkara juga sudah dilakukan pada tanggal 18 Januari 2021," ucapnya.
Ia menambahkan, terhitung sejak tanggal surat penetapan tersangka yang dikeluarkan Polres Tebo, maka yang bersangkutan akan dipanggil dan diperiksa dengan berstatus tersangka.
Sementara itu, Syamsurizal yang ditetapkan sebagai tersangka saat dikonfirmasi awak media pada Rabu, 20 Januari 2021 melalui pesan Whatsapp belum memberikan tanggapan. (Kjcom)
Rabu, 03 Maret 2021 08:25
WIB Diduga Disunat, Dewan Pertanyakan Setoran Retribusi Terminal MuarabulianKajanglako.com, Batanghari - Uang setoran retribusi Terminal Muarabulian diduga disunat. Hal ini diungkapkan Anggota DPRD Kabupaten Batanghari. Menurut |
Selasa, 02 Maret 2021 21:31
WIB Bahas Honorer Nonkategori, DPRD Merangin Panggil Diknas dan BKDKajanglako.com, Merangin - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Merangin hearing dengan Dinas Pendidikan Kebudayaan dan BKPSDM Merangin, |
Perspektif Jokowi dan Anies BaswedanOleh: Riwanto Tirtosudarmo* Mungkin ada banyak perbedaan antara keduanya. Gaya bicaranya, blusukannya, taktik melobinya, politik identitasnya dan |
Perspektif Ada Yang Membusuk dalam Darah di Tubuh KitaOleh: Riwanto Tirtosudarmo* Mungkin di tubuh saya dan sebagian dari kita sudah ada virus covid-19, tetapi tidak ada gejala yang tampak dari luar. Kita |
Sejarah Jambi Walter M GibsonOleh: Frieda Amran (Antropolog. Mukim di Belanda) Dalam rangka menyiapkan tulisan untuk rubrik ‘Telusur Jambi,’ saya teringat pada satu tas |
Senin, 22 Februari 2021 16:29
WIB
Rabu, 10 Februari 2021 13:23
WIB
Sabtu, 30 Januari 2021 04:42
WIB
Selasa, 19 Januari 2021 10:08
WIB
Minggu, 10 Januari 2021 11:04
WIB
Jumat, 29 Januari 2021 09:03
WIB
Makin Nyaman Antar Paket, IDexpress Kenalkan Gerai Ekspedisi Terbaik Untuk Warga Jambi |
Kamis, 21 Januari 2021 17:50
WIB
Di Paripurna DPRD, Gubernur Fachrori Umar Pamit dari Jabatan Gubernur |
Kamis, 11 Juni 2020 11:33
WIB
70 Persen Kebutuhan Ikan di Merangin Dipasok dari Luar |
Sabtu, 07 Maret 2020 04:39
WIB
Polemik Pagar Seng PT EBN vs Pedagang BJ Dikonfrontir di Meja Hijau DPRD |
Natal dan Refleksi Keagamaan Jumat, 28 Desember 2018 07:09 WIB Berbagi Kasih Antar Sesama Suku Anak Dalam |
Festival Budaya Bioskop Jumat, 16 November 2018 06:20 WIB Bentuk Museum Bioskop, Tempoa Art Digandeng Institut Kesenian Jakarta |
PT : Media Sinergi Samudra
Alamat Perusahaan : Jl. Barau barau RT 25 Kel. Pakuan Baru, Kec. Jambi Selatan – Jambi
Alamat Kantor Redaksi : Jl. Kayu Manis, Perum Bahari I, No.C-05 Simpang IV Sipin Telanaipura Kota Jambi (36122)
Kontak Kami : 0822 4295 1185
www.kajanglako.com
All rights reserved.