Selasa, 19 Januari 2021 10:08
WIB
Kajanglako.com, Merangin - Sengketa Pilkades Desa Benteng Kecamatan Sungai Manau yang dilaksanakan 29 Desember 2020 lalu, berlanjut ketingkat Kabupaten.
Bupati Merangin, Al Haris memimpin langsung sidang sengeketa Pilkades Benteng dan didampingi Sekda, Anggota DPRD, Inspektur Inspektorat, Kepala Dinas PMD dan Kabag Hukum Setda Merangin, Senin (11/01).
Bupati Merangin, Al Haris mengatakan mebatalkan putusan panitia tingkat Kecamatan dan meminta kotak suara dibuka dan dihitung ulang.
Baca Juga
Cerita Kasus Korupsi Baju Linmas, Tiga Tersangka Kembalikan Kerugian Negara
Hasil Evaluasi, Dinas Pendidikan Sarolangun Tetap Lakukan Sekolah Tatap Muka
Selain mengambil keputusan membuka dua kotak TPS, Haris juga mengambil keputusan jika surat suara yang tercoblos dengan terlipat yang menyebabkan kertas bolong lebih dari satu dianggap sah.
Sebelumnya ditingkat Kecamatan surat suara yang tercoblos mengenai lipatan sebelahnya namun belum mengenai gambar calon lain dianggap tidak sah, namun pada sidang ditingkat kabupaten dianggap sah.
Al Haris menyebut, sesuai Perda yang tercoblos tersebut dinyatakan sah. Disisi lain, psikologi pemilih juga telah tertuju kepada calon yang ia coblos.
"Tadi disepakati ketika satu lobang itu sejajar, itu sah. Karena psikologis pemilih dari rumah telah memilih si A," ungkap Haris.
Keputusan ini diambil seadil-adilnya, namun apabila ada calon yang tidak setuju atau merasa belum puas dengan keputusan ini maka bisa mengajukan ke PTUN.
"Dari desa ke Kecamatan, ketika tidak selesai di Kecamatan, naik ke Kabupaten, jika tida selesai juga bisa ke PTUN," sebutnya.
Pada prosesnya Pilkades Benteng yang dilaksanakan, Selasa 29 Desember 2020 lalu perolehan suara Calon 01 Wan Najmi meraih 355 suara dan Muhtar Amin unggul dengan 390 suara.
Namun Calon Kades 01 mengajukan sengketa ke Kecamatan Sungai Manau. Ditingkat Kecamatan dilakukan penghitungan suara ulang TPS 02 dan Calon 01 dinyatakan unggul 3 suara ini lantaran saat penghitungan ulang surat suara terdapat dua coblosan dinyatakan tidak sah, sementara di TPS dinyatakan sah.
Calon 02 tidak terima dengan putusan panitia tingkat Kecamatan dan mengajukan gugatan ke tingkat Kabupaten. (Kjcom)
Ekspedisi Sumatra Tengah 1877 Hilangnya Si Anak SulungOleh: Frieda Amran (Antropolog. Mukim di Belanda) Di antara Soepajang dan Siroekam ada dataran tinggi yang luas. Beberapa pohon koebang yang bagus tumbuh |
Perspektif Demokrasi Ternyata Bisa Mati, Juga di Amerika SerikatOleh: Riwanto Tirtosudarmo* Sebagai seorang politisi sekaligus gubernur yang memiliki gelar doktor ilmu politik Anies Baswedan tidak aneh kalau memiliki |
Tipikor Cerita Kasus Korupsi Baju Linmas, Tiga Tersangka Kembalikan Kerugian NegaraKajanglako.com, Merangin - Kasus korupsi baju Linmas Satpol PP Merangin sudah masuk tahap persidangan, Rabu (13/01) lalu sidang perdana di pengadilan Tipikor |
Pandemi Covid-19 Hasil Evaluasi, Dinas Pendidikan Sarolangun Tetap Lakukan Sekolah Tatap MukaKajanglako.com, Sarolangun – Dinilai tidak menemui kendala, proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) atau sekolah Tatap Muka di masa Pendemi Covid-19 |
Senin, 18 Januari 2021 19:50
WIB Tahun 2020, 406 Perempuan Merangin MenjandaKajanglako.com, Merangin - Angka perceraian di Kabupaten Merangin tinggi. 2020 lalu tercatat ada 479 perkara perceraian yang masuk ke Pengadilan Agama |
Selasa, 19 Januari 2021 10:08
WIB
Minggu, 10 Januari 2021 11:04
WIB
Selasa, 05 Januari 2021 19:32
WIB
Jumat, 25 Desember 2020 05:25
WIB
Rabu, 16 Desember 2020 15:25
WIB
Rabu, 06 Januari 2021 12:40
WIB
Bupati Masnah Hadiri Penyerahan Sertifikat Tanah Secara Simbolis |
Rabu, 06 Januari 2021 12:36
WIB
Wabup BBS Resmikan Mobil Esemka MU-COE Karya Siswa SMK |
Rabu, 23 September 2020 16:31
WIB
Strategi Menyusun Rencana Keuangan Hasil Pinjaman Online |
Kamis, 11 Juni 2020 11:33
WIB
70 Persen Kebutuhan Ikan di Merangin Dipasok dari Luar |
Natal dan Refleksi Keagamaan Jumat, 28 Desember 2018 07:09 WIB Berbagi Kasih Antar Sesama Suku Anak Dalam |
Festival Budaya Bioskop Jumat, 16 November 2018 06:20 WIB Bentuk Museum Bioskop, Tempoa Art Digandeng Institut Kesenian Jakarta |
PT : Media Sinergi Samudra
Alamat Perusahaan : Jl. Barau barau RT 25 Kel. Pakuan Baru, Kec. Jambi Selatan – Jambi
Alamat Kantor Redaksi : Jl. Kayu Manis, Perum Bahari I, No.C-05 Simpang IV Sipin Telanaipura Kota Jambi (36122)
Kontak Kami : 0822 4295 1185
www.kajanglako.com
All rights reserved.