Reporter :
Kategori :
Telusur
Oleh: Frieda Amran (Antropolog. Mukim di Belanda)
Artikel 14. Seluruh mata uang yang diedarkan oleh pemerintah Hindia-Belanda berlaku di Kesultanan Djambi dan daerah di bawahnya dengan nilai tukar yang umum dan sah.
Artikel 15. Setiap penjahat dihukum menurut aturan-aturan hukum di tempatnya melakukan tindak pidana itu. Hal itu dilakukan dengan pemberitahuan kepada pemerintah setempat bila penjahat itu tidak berasal dari tempat itu. Hukuman-hukuman yang kejam atau memutilasi (pemenggalan atau pemotongan bagian tubuh) dihapuskan dan digantikan dengan bentuk-bentuk hukuman lain yang lebih setara dengan kejahatan yang dilakukan. Orang Eropa dan orang-orang yang setara dengan orang Eropa, termasuk di antaranya orang Cina dan orang Timur asing lainnya, yang dengan izin Gubernur-Jendral atau wakilnya, tinggal atau melakukan usaha dagang di Kesultanan Djambi dan daerah di bawahnya, serta orang-orang lain yang tinggal di wilayah kesultanan itu, yang melakukan kejahatan terhadap Pemerintah (Hindia-Belanda), pegawainya atau warganya; serta orang-orang yang melakukan kejahatan, melanggar hukum dan merusak jalur-jalur hubungan telegraf atau kabel-kabelnya yang terletak di wilayah kesultanan Djambi atau di luarnya, akan dituntut secara hukum di pengadilan dan di hadapan hakim yang ditentukan oleh pemerintah Hindia-Belanda. Proses pengadilan itu dilakukan sesuai dengan aturan-aturan hukum Hindia-Belanda. Penyerahan (ekstradisi) orang-orang itu dilakukan dengan atau pun tanpa permohonan dari residen Palembang kepada pegawai yang akan ditunjuk oleh Pemerintah atau kepad pegawai lain yang ditentukan oleh Residen.
Bila disyaratkan (perlu), Pemerintah akan menentukan tempat terpidana menjalankan hukuman pengucilan.
Artikel 16. Pemerintah Hindia-Belanda berhak menarik retribusi (pajak) impor dan ekspor perdagangan yang dilakukan di wilayah Kesultanan Djambi dan daerah di bawahnya. Penarikan retribusi seperti itu dilarang dilakukan oleh siapa pun, kecuali pegawai Pemerintah yang memang ditugaskan untuk melakukannya.
Impor opium di Kesultanan Djambi dan daerah di bawahnya, yang dilakukan di luar kepentingan dan atas nama Pemerintah Hindia-Belanda atau, oleh penyewa/pengusaha yang diberi hak oleh Pemerintah untuk melakukan itu, dilarang.
Yang juga dilarang adalah mengangkut dan menjual opium di wilayah tersebut di atas, selain atas nama penyewa/pengusaha itu.
Sebaliknya, kepada Sultan dan pangeran ratoe, Pemerintah Hindia-Belanda berjanji akan memberikan uang sebesar dua belas ribu gulden per tahun, yang dibayarkan setiap tiga bulan, sebagai ganti rugi hak-rak retribusi impor dan ekspor; dan empat ribu gulden per tahun, yang dibayarkan setiap tiga bulan, sebagai ganti rugi monopoli hak sewa/pengusahaan penjualan opium untuk Pemerintah di wilayah Kesultanan Djambi dan daerah di bawahnya.
Apabila pemasukan dari retribusi dari impor dan ekspor itu meningkat, maka Pemerintah Hindia-Belanda berjanji akan mempertimbangkan secara positif, untuk menaikkan jumlah uang ganti rugi. Semua peraturan dan ketentuan terkait hak melaksanakan retribusi impor dan ekspor serta pengusahaan opium, yang sudah atau akan ditetapkan, juga berlaku bagi semua pendudukan dan warga Kesultanan Djambi dan daerah di bawahnya.
Sultan, pangeran ratoe dan pembesar kesultanan berjanji akan menggunakan segala daya mereka untuk menjalankan peraturan dan ketentuan itu dan berjanji bahwa semua pelanggar ketentuan dan peraturan itu akan dikenakan sanksi hukum.
Untuk menghindari percobaan mengelakkan diri dari (membayar) hak-hak negeri atas pajak perdagangan dan menghambat penggunaan opium secara diam-diam, maka Pemerintah Hindia-Belanda secara ketat akan mengawasi pelayaran, perdagangan dan pemerintahan pribumi.
Artikel 17. Penculikan, perdagangan budak serta impor-ekspor budak dilarang di Kesultanan Djambi dan daerah di bawahnya. Kegiatan-kegiatan itu tidak dapat diterima dan bahkan harus ditentang keras dan dihalangi/dihambat oleh sultan, pangeran ratoe dan pembesar kesultanan.
Sultan, pangeran ratoe dan para pembesar kesultanan berjanji akan bekerjasama/membantu untuk berangsur-angsur menghapuskan ‘pandeling’ (orang yang menjad budak oleh karena terjerat hutang), bila hal itu masih ada di dalam wilayah kesultanan.
Artikel 18. Sultan, pangeran ratoe dan para pembesar Kesultanan Djambi dan daerah di bawahnya akan menentang dan menghalangi perompakan di laut dan sungai, dan tidak akan memberikan tempat berlindung atau memberikan bantuan lain atau bekerjasama dalam bentuk apa pun, dan tidak akan mengizinkan pemberian bantuan kepada perompak laut atau sungai atau kepada orang-orang yang diketahui melakukan atau terkait dengan kegiatan-kegiatan itu.
Sultan, pangeran ratoe dan para pembesar Kesultanan Djambi dan daerah di bawahnya akan menyerahkan orang yang melakukan atau terlibat dalam kegiatan itu kepada Residen Palembang atau wakilnya di Kesultanan Djambi dan daerah di bawahnya. Orang-orang itu akan diadili mengikuti aturan-aturan dan pranata-pranata Kesultanan, sejauh yang bersalah dan yang terlibat itu merupakan warga yang tunduk pada (aturan) hukum Pemerintah Hindia-Belanda dan Kesultanan.
Artikel 19. Sultan, pangeran ratoe dan para pembesar kesultanan berjanji akan memberikan bantuan kepada semua kapal dan angkutan perairan yang memerlukan bantuan di sepanjang pesisir atau di tepian sungai di dalam wilayah Kesultanan Djambi. Mereka juga akan membantu/merawat orang/awak kapal yang karam dan tak akan merampas barang-barang milik orang-orang itu dan tidak mengizinkan orain lain, siapa pun, untuk merampas barang-barang itu.
Bila ada kapal dan perahu (atau angkutan air) atau barang-barang yang terbawa air ke pantai, (tepian) sungai di dalam wilayah mereka atau barang-barang seperti itu diserahkan kepada mereka, dan tidak diketahui siapa pemilik barang-barang itu, dan barang-barang itu tak dapat disimpan, maka mereka (sultan, pangeran ratoe dan para pembesar kesultanan) berjanji akan menjual barang-barang itu demi kepentingan umum.
Perihal karamnya sebuah kapal atau perahu dan pengangkutan barang-barang dari kapal/perahu karam itu ke pantai atau perihal barang-barang yang muncul/diambil dari pantai atau sungai akan segera dilaporkan oleh sultan, pangeran ratoe dan para pembesar kesultanan kepada agen politik di Djambi.
Sultan, pangeran ratoe dan para pembesar kesultanan berhak atas uang penemuan barang yang besarnya diperhitungkan (oleh mereka sendiri) berdasarkan kesulitan upaya mengambil/menyelamatkan barang-barang itu.
Perhitungan anggaran penyelamatan/pengambilan barang itu segera dilaporkan kepada agen politik di Djambi.
Orang-orang yang berkepentingan, yang berkeberatan dengan perhitungan anggaran ini, dapat meminta pertimbangan dari Gubernur-Jendral Hindia-Belanda, melalui Residen Palembang sebagai penengah (mediator).
*Pustaka Acuan: Overeenkomsten met Inlandsche Vorsten in de Oud-Indische Archipel. Djambi. Contract en Akten van Erkenning en Bevestiging no.7.
Tag : #Telusur #Naskah Klasik Belanda #Kesultanan Jambi #Hindia Belanda #Kontrak Kerjasama
Jumat, 22 Januari 2021 00:10
WIB Lurahnya Terkonfirmasi Covid-19, Kantor Kelurahan ini Ditutup SementaraKajanglako.com, Batanghari - Lurah di kelurahan Sridadi Kecamatan Muara Bulian Kabupaten Batanghari Jambi terkonfirmasi positif covid-19. Pasca kejadian |
Kamis, 21 Januari 2021 19:07
WIB Puluhan Emak-Emak Blokade Jalinsum dan Larang Truk Batu Bara MelintasKajanglako.com, Sarolangun – Sedikitnya puluhan emak-emak Bukit Peranginan Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun, Kamis sore, (21/01), menggelar |
Kamis, 21 Januari 2021 17:50
WIB Di Paripurna DPRD, Gubernur Fachrori Umar Pamit dari Jabatan GubernurKajanglako.com. Jambi - Sesuai Ketentuan amanat pasal 79 ayat 1 UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa kepala daerah yang berakhir |
Kamis, 21 Januari 2021 16:48
WIB Jual Pupuk Oplosan, Ketua Kelompok Tani ini Ditangkap PolisiKajanglako.com, Merangin - Polres Merangin mengamankan pelaku pengoplos pupuk KCL merek mahkota. Adalah HR warga Pamenang, pria 56 tahun ini diamankan |
Kamis, 21 Januari 2021 11:58
WIB Al Haris Sapa Masyarakat Jambi Melalui Vlog di Instagram Pribadinya, Komentar Netizen Singgung Gugatan di MKKajanglako.com, Jambi - Setelah dua pekan sibuk beraktivitas sebagai Bupati Merangin, Wo Haris -sapaan akrab Al Haris-, akhirnya sempat menyapa masyarakat |
Jumat, 15 Januari 2021 09:57
WIB
Masnah Busro Resmikan Pasar Rakyat Sengeti |
Rabu, 06 Januari 2021 12:40
WIB
Bupati Masnah Hadiri Penyerahan Sertifikat Tanah Secara Simbolis |
Rabu, 23 September 2020 16:31
WIB
Strategi Menyusun Rencana Keuangan Hasil Pinjaman Online |
Kamis, 11 Juni 2020 11:33
WIB
70 Persen Kebutuhan Ikan di Merangin Dipasok dari Luar |
Natal dan Refleksi Keagamaan Jumat, 28 Desember 2018 07:09 WIB Berbagi Kasih Antar Sesama Suku Anak Dalam |
Festival Budaya Bioskop Jumat, 16 November 2018 06:20 WIB Bentuk Museum Bioskop, Tempoa Art Digandeng Institut Kesenian Jakarta |
PT : Media Sinergi Samudra
Alamat Perusahaan : Jl. Barau barau RT 25 Kel. Pakuan Baru, Kec. Jambi Selatan – Jambi
Alamat Kantor Redaksi : Jl. Kayu Manis, Perum Bahari I, No.C-05 Simpang IV Sipin Telanaipura Kota Jambi (36122)
Kontak Kami : 0822 4295 1185
www.kajanglako.com
All rights reserved.