Reporter :
Kategori :
Telusur
Oleh: Frieda Amran (Antropolog. Mukim di Belanda)
Artikel 10. Batas-batas wilayah pemerintah Hindia-Belanda yang sudah ada di Jambi terdiri dari Moeara Kompeh, Simpang, Moeara Saba dan Moeara Toengkal. Kesemuanya terperinci di dalam catatan yang dilampirkan di kontrak ini dan dijelaskan lebih lanjut di dalam peta yang juga dilampirkan.
Jika di kemudian hari, pemerintah Hindia-Belanda ingin memperluas wilayah ini, pun di tempat-tempat lain di Kesultanan Djambi dan sekitarnya, atau ingin membangun benteng atau permukiman, maka sultan, pangeran ratoe dan pembesar kesultanan tidak hanya akan menyetujuinya dengan imbalan yang pantas kepada yang dirugikan oleh perluasan itu.
Wilayah yang akan dipergunakan oleh pemerintah akan diukur dengan baik dan dipetakan.
Pemerintah berjanji tidak akan mengambil dan tidak akan menjual tanah-tanah itu; namun bila tanah-tanah itu tidak lagi diperlukan untuk tujuan semula, tanah itu masih dapat dipinjam.
Sultan, pangeran ratoe dan para pembesar kesultanan, bila diminta, berjanji akan membantu membuat kapal/perahu untuk kepentingan pemerintahan, dengan imbalan uang.
Artikel 11. Sultan, pangeran ratoe dan para pembesar kesultanan akan menjalankan pemerintahan dengan adil, memajukan kesejahteraan penduduk, pertanian, kerajinan, perdagangan, perkapalan/pelayaran, dan segala matapencaharian yang sah (legal) dan bermanfaat. Mereka akan melindungi semua orang yang telah mendapatkan izin dari pemerintah untuk tinggal menetap atau sementara, di wilayah kesultanan Djambi dan sekitarnya, (termasuk di antaranya) para pedagang, warga/bawahan pemerintah dan semua pedagang—tanpa membeda-bedakan di antaranya, yang datang untuk berdagang di kesultanan.
Karena itu, segala kebiasaan yang menghambat perdagangan di kesultanan Djambi dan sekitarnya akan dihapuskan dan dilarang.
Semua pedagang kesultanan Djambi akan diikutsertakan dalam perdagangan di/ke Jawa dan negeri-negeri lain yang berada di bawah kekuasaan pemerintahan Hindia-Belanda, dan dijamin akan mendapatkan hak-hak yang sama seperti yang dinikmati oleh warga/bawahan pemerintah, bila kapal-kapal para pedagang memiliki surat berlayar atau kartu tahunan yang dibuat sesuai dengan syarat-syarat yang berlaku di Hindia-Belanda.
Artikel 12. Sultan, pangeran ratoe dan para pembesar Kesultanan Djambi dan wilayah di bawahnya berjanji tidak akan menyerahkan tanah-tanah kepada orang Eropa dan orang asing Timur atau pun Barat dan tidak akan mengizinkan orang-orang itu masuk atau tinggal di luat pelabuhan-pelabuhan di Jambi dan wilayah di bawahnya, tanpa memberian tahuan dan izin sebelumnya dari agen politik.
Para pedagang diizinkan masuk dan tinggal di pelabuhan Djambi dan wilayah di bawahnya tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dan izin dari agen politik di Djambi selama mereka tidak mengganggu keamanan dan ketenteraman.
Bila mereka tinggal di pelabuhan-pelabuhan itu lebih dari tiga bulan lamanya, maka sultan, pangeran ratoe dan para pembesar kesultanan akan memberitahukan hal itu kepada agen politik tadi.
Terkait izin masuk dan bertempat tinggal bagi orang Cina dan orang asing lainnya di kesultanan Djambi dan daerah di bawahnya, kapan pun, pemerintah Hindia-Belanda berhak membuat dan melaksanakan peraturan tertentu bila hal itu dirasakan perlu demi kepentingan umum Hindia-Belanda atau khususnya, demi kepentingan kesultanan Djambi.
Orang-orang, yang tanpa izin cuti, meninggalkan dinas militer atau dinas maritim pemerintah Hindia-Belanda, terpidana yang melarikan diri atau penjahat dan sebagainya, tidak akan pernah diterima oleh Sultan di dalam wilayah Kesultanan Djambi dan daerah di bawahnya. Orang-orang demikian segera diserahkan kepada aparat pemerintah, bila ia datang. Hal itu juga akan dilakukan walaupun penyerahannya tidak dituntut oleh pemerintah.
Sebaliknya, atas permintaan dan petunjuk Sultan Djambi dan daerah di bawahnya, pemerintah Hindia-Belanda berjanji akan menyerahkan penjahat dan terdakwa yang menurut hakim Djambi dapat diadili. Penyerahan orang(-orang) itu hanya terbatas pada orang-orang yang dianggap telah melakukan delik yang melanggar hukum (Hindia-) Belanda oleh Residen Palembang.
Artikel 13. Sultan, pangeran ratoe dan para pembesar kesultanan tidak akan memberikan konsesi perkebunan atau pertambangan kepada orang-orang yang tidak termasuk sebagai penduduk asli Kesultanan Djambi dan daerah di bawahnya, dan tidak akan meminjamkan atau pun menjual tanah kepada orang-orang, tanpa mendapatkan izin dari pemerintah terlebih dahulu.
Dengan mempertimbangkan kepentingan umum Hindia-Belanda, termasuk di antaranya Kesultanan Djambi dan daerah di bawahnya, konsesi-konsesi seperti itu akan selalu diatur sesuai dengan kesepakatan mengenai peraturan yang diberlakukan di negeri-negeri di bawah kekuasaan langsung pemerintah Hindia-Belanda.
Lebih jauh lagi, pemerintah Hindia-Belanda berhak untuk mendirikan dan mengembangkan usaha-usaha pertanian/perkebunan di Kesultanan Djambi dan daerah di bawahnya, atau juga berhak menyerahkan hak atas usaha-usaha itu kepada orang-orang swasta, dengan memberikan penggantian rugi yang memadai kepada yang berhak menerimanya, bila memang tuntutan ganti rugi itu berdasar. Pertambangan oleh pemerintah atau pemberian konsesi untuk melakukan usaha pertambangan akan topik penyelesaian khusus dengan/bersama pemerintahan Djambi.
Sultan, pangeran ratoe dan para pembesar Kesultanan Djambi dan daerah di bawahnya berjanji mengembangkan usaha-usaha seperti itu sebanyak mungkin. Pemerintah juga tetap memegang hak untuk sewaktu-waktu menebang, membeli dan mengekspor kayu untuk tiang kapal, bahan bangunan dan kayu bakar dari hutan-hutan Kesultanan Djambi dan daerah di bawahnya, sebanyak yang dianggap perlu dan sultan, pangeran ratoe dan pembesar Kesultanan tidak akan menuntut hasil atau pembayaran untuk itu. Penebangan pohon hanya akan dilakukan setelah bermufakat terlebih dahulu dengan mereka.
*Pustaka Acuan: Overeenkomsten met Inlandsche Vorsten in de Oud-Indische Archipel. Djambi. Contract en Akten van Erkenning en Bevestiging no.7. art. 10-13.
Tag : #Telusur #Sejarah Jambi #Kontrak Belanda-Jambi #Naskah Klasik Belanda
Rabu, 03 Maret 2021 08:25
WIB Diduga Disunat, Dewan Pertanyakan Setoran Retribusi Terminal MuarabulianKajanglako.com, Batanghari - Uang setoran retribusi Terminal Muarabulian diduga disunat. Hal ini diungkapkan Anggota DPRD Kabupaten Batanghari. Menurut |
Selasa, 02 Maret 2021 21:31
WIB Bahas Honorer Nonkategori, DPRD Merangin Panggil Diknas dan BKDKajanglako.com, Merangin - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Merangin hearing dengan Dinas Pendidikan Kebudayaan dan BKPSDM Merangin, |
Perspektif Jokowi dan Anies BaswedanOleh: Riwanto Tirtosudarmo* Mungkin ada banyak perbedaan antara keduanya. Gaya bicaranya, blusukannya, taktik melobinya, politik identitasnya dan |
Perspektif Ada Yang Membusuk dalam Darah di Tubuh KitaOleh: Riwanto Tirtosudarmo* Mungkin di tubuh saya dan sebagian dari kita sudah ada virus covid-19, tetapi tidak ada gejala yang tampak dari luar. Kita |
Sejarah Jambi Walter M GibsonOleh: Frieda Amran (Antropolog. Mukim di Belanda) Dalam rangka menyiapkan tulisan untuk rubrik ‘Telusur Jambi,’ saya teringat pada satu tas |
Jumat, 29 Januari 2021 09:03
WIB
Makin Nyaman Antar Paket, IDexpress Kenalkan Gerai Ekspedisi Terbaik Untuk Warga Jambi |
Kamis, 21 Januari 2021 17:50
WIB
Di Paripurna DPRD, Gubernur Fachrori Umar Pamit dari Jabatan Gubernur |
Kamis, 11 Juni 2020 11:33
WIB
70 Persen Kebutuhan Ikan di Merangin Dipasok dari Luar |
Sabtu, 07 Maret 2020 04:39
WIB
Polemik Pagar Seng PT EBN vs Pedagang BJ Dikonfrontir di Meja Hijau DPRD |
Natal dan Refleksi Keagamaan Jumat, 28 Desember 2018 07:09 WIB Berbagi Kasih Antar Sesama Suku Anak Dalam |
Festival Budaya Bioskop Jumat, 16 November 2018 06:20 WIB Bentuk Museum Bioskop, Tempoa Art Digandeng Institut Kesenian Jakarta |
PT : Media Sinergi Samudra
Alamat Perusahaan : Jl. Barau barau RT 25 Kel. Pakuan Baru, Kec. Jambi Selatan – Jambi
Alamat Kantor Redaksi : Jl. Kayu Manis, Perum Bahari I, No.C-05 Simpang IV Sipin Telanaipura Kota Jambi (36122)
Kontak Kami : 0822 4295 1185
www.kajanglako.com
All rights reserved.