beranda pilihan editor
Perspektif Oase Pustaka Jejak Sosok Wawancara Akademia Ensklopedia Sudut

Beranda BERITA berita


Rabu, 09 Oktober 2024, 13:30 WIB

Catat! Jadwal dan Tim Perumus Debat Cagub-Cawagub Provinsi Jambi yang Telah Ditetapkan KPU

BERITA POLITIK

Catat! Jadwal dan Tim Perumus Debat Cagub-Cawagub Provinsi Jambi yang Telah Ditetapkan KPU

Kajanglako.com, Jambi – Jadwal debat kandidat antara Calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut satu dan dua telah ditetapkan. Penetapan ini sebagaimana Keputusan KPU Provinsi Jambi Nomor 82 Tahun 2024 tentang Jadwal Pelaksanaan Kampanye Debat Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Tahun 2024

 

Melalui keputusan tersebut, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi telah menetapkan Jadwal pelaksanaan Kampanye Debat Publik Atau Debat Terbuka Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Tahun 2024 yang akan diselenggarakan sebanyak 3 kali dengan pelaksanaan debat pertama akan diselenggarakan tanggal 27 Oktober 2024.

 

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi juga menetapkan Tim Perumus Debat sebagaimana terlampir dalam Surat Keputusan KPU Provinis Jambi Nomor 84 Tahun 2024, yang menetapkan nama-nama anggota tim perumus beserta tugas-tugasnya.

 

Berdasarkan hasil rapat pleno pada tanggal 6 Oktober 2024, melalui Berita Acara Nomor 253/PK.01-BA/15/2024, KPU Provinsi Jambi telah menyepakati anggota tim perumus yang berasal dari berbagai latar belakang, termasuk akademisi dan tokoh masyarakat. Pada rapat perdana tim yang dilaksanakan pada hari Selasa, 8 Oktober 2024, H.M. Subhan, S.Ag., M.H. terpilih sebagai Ketua Tim Perumus.

 

Berikut nama-nama Tim Perumus Debat Cagub dan Cawagub:

 

1.Dr. Arfa’i, S.H., M.H – Akademisi
2.Dr. Bahrul Ulum, M.A. – Akademisi
3.H.M. Subhan, S.Ag., M.H. – Tokoh masyarakat
4.Dr. Nazori Madjid, M.Si. – Akademisi
5.Yasril, M.A.Pol – Akademisi

 

Pembentukan tim ini didasarkan pada ketentuan Pasal 18 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, yang menyatakan bahwa KPU Provinsi berwenang memfasilitasi pelaksanaan debat publik atau debat terbuka bagi para calon. Selain itu, Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye juga mengatur bahwa KPU Provinsi dapat membentuk tim perumus dari pakar-pakar yang ahli di bidangnya.

Adapun tugas-tugas tim perumus meliputi:

 

1.Merumuskan desain dan format debat publik atau debat terbuka calon.
2.Membuat rencana publikasi sebelum, saat, dan setelah debat berlangsung.
3.Mengidentifikasi isu-isu strategis yang relevan untuk dijadikan tema debat.
4.Memberikan rekomendasi terkait kriteria panelis debat.
5.Melakukan monitoring dan evaluasi selama proses debat berlangsung.
6.Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU terkait debat.

(kjcom)

 

TAGAR: #

indeks berita Berita