Kamis, 01 Juni 2023


Selasa, 08 Januari 2019 19:40 WIB

Pengurusan Izin Amdal Diambil Alih Kabupaten Batanghari

Reporter : Raden Suhur
Kategori : Berita Daerah Batanghari

Aktivitas perusahaan perkebunan yang melakukan land clearing areal mereka, sejak akhir tahun 2018 Dinas LH Batanghari memiliki kewenangan pengurusan izin Amdal

Kajanglako.com, Batanghari - Per 26 Desember 2018 dan berlaku hingga 26 Deseber 2021, pengurusan izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) perusahaan diambil alih oleh Kabupaten. Sebelumnnya, pengurusan Amdal merupakan wewenang Pemerintah tersebut Provinsi Jambi.
 
Hal ini berdasarkan lisensi yang diberikan oleh Dinas Penanama Modal dan Pelayanaan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jambi terhadap Dinas Lingkungan Hidup Batanghari, Nomor 660/523/DLH/2018 tentang Komisi Peniaian Amdal Kabupaten Batanghari.
 
Dengan bukti lisensi tersebut, Dinas LH Batanghari telah memenuhi syarat lisensi sesuai hasil rekomendasi dari DPMPTSP Provinsi. Nomor : S-612/PM-PTSP-.1/XII/2018. Tertanggal 10 Desember 2018, yang menyatakan DLH Batanghari dapat melakukan proses penilaian Amdal di wilayah Kabupaten Batanghari dalam kurun waktu tiga tahun ke depan.
 
"Ini menjadi pertama kalinya dan menjadi sejarah DLH Batanghari bisa melakukan uji Amdal sendiri, karena sebelumnya memang untuk Amdal dilakukan di provinsi langsung," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Batanghari, Parlaungan.
 
Dikatakannya, sebelumnnya LH Batanghari hanya sebatas melakukan penerbitan upaya pengelolaan lingkungan hidup (UKL) dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UPL), yang sebenarnya pengujiannya di bawah dari penilaian Amdal. 
 
"Kalau untuk UKL dan UPL ini penilaian limbah dari hasil pengolahan yang berdampak tidak terlalu penting, sementara Amdal ini dampak lingkungan yang sudah berdampak penting," kata Parlaungan menjelaskan. 
 
Untuk Amdal sendiri, karena kelasnya beda tentu juga memiliki persyaratan yang beda dan lebih banyak dari UPL dan UKL tadi. Diantaranya harus melibatkan tenaga ahli dan luas lahannya juga ada ukuran yang telah ditentukan.
 
Seperti yang diamanatkan UU yang diterbitkan Amdal tersebut, perusahaan yang memiliki dampak lingkungan sangat penting sesuai UU No 32 tahun 2009. Terutama untuk perusahaan dengan luasan di atas 3.000 hektar. 
 
"Tahun ini kita mulai melakukan penilaian Amdal hingga tiga tahun ke depan," katanya. (kjcom)


Tag : #Batanghari #Amdal #Dinas Lingkungan Hidup Batanghari



Berita Terbaru

 

Resensi Novel
Selasa, 30 Mei 2023 16:06 WIB

Lantak La: Dramaturgi Anonim-Anonim (Sebuah Timbangan)


Oleh: Jumardi Putra* Lantak La! Boleh dibilang kata itu yang membuat saya ingin segera membaca novel hasil sayembara Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) tahun

 

Senin, 29 Mei 2023 16:31 WIB

Kemensos RI Kucurkan Dana Sebesar Rp.23.894.912.692 untuk 21.754 Penerima Manfaat


 DHARMASRAYA - Peringatan Hari lanjut Usia Nasional (HLUN) ke-27 Tahun 2023 yang dilaksanakan di Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat (Sumbar)

 

Senin, 29 Mei 2023 15:24 WIB

Hari Puncak HUT Lansia ke-27 Berlangsung Meriah dan Sukses, Risma Ajak Seluruh Masyarakat Kampanyekan Cinta Lansia


  DHARMASRAYA – Pelaksanaan peringatan Hari lanjut Usia Nasional (HLUN) ke-27 Tahun 2023 yang dilaksanakan di Kabupaten Dharmasraya Provinsi

 

Senin, 29 Mei 2023 00:51 WIB

Peringati HLUN 2023 Dharmasraya, Nenek Nuriyah Dapat Bantuan Usaha dari Kemensos


  DHARMASRAYA - Gegap gempita menjelang perayaan Hari Lanjut Usia Nasional (HLUN) pada 29 Mei mendatang dipastikan tak hanya menjadi acara seremonial.

 

Senin, 29 Mei 2023 00:37 WIB

Prosesi Santiaji pada HUT ke-19 Tagana Indonesia di Dharmasraya Berlangsung Meriah


  DHARMASRAYA – Perhelatan acara Santi Aji dalam rangka peringatan Hari Tagana ke-19 di Kabupaten Dharmaaraya pada hari Minggu, (28/05/23) berlangsung