Sabtu, 16 Februari 2019 06:32
WIB
Mantan Ketua DPRD Sarolangun M Syaihu saat dikonfirmasi sejumlah awak media
Kajanglako.com, Sarolangun – Ketidak beresan yang terjadi di internal DPRD Sarolangun, berdampak pada batalnya pengesahan APBD Perubahan Kabupaten Sarolangun tahun anggaran 2018.
Amir Mahmud, Wakil Ketua I DPRD Sarolangun beranggapan belum disahkannya APBD Perubahan tahun 2018 dikarenakan dampak dari pemberhentian tujuh Anggota DPRD yang pindah Parpol karena mencalonkan kembali di Pileg 2019, termasuk Ketua DPRD Sarolangun , Muhammad Saihu.
“Kami masih melakukan upaya untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jambi dan Kemendagri, untuk melakukan rapat paripurna di luar batas waktu yang sudah ditentukan,” kata Amir Mahmud.
Baca Juga
Dugaan Anggota Dewan Sarolangun Kampanye Gunakan Fasilitas Negara, Kadespun Terlibat
Merasa Dimarahi Saihu, Mahasiwa Sempat Bersitegang dengan Dewan
Mahasiswa Geruduk DPRD Sarolangun Tuntut Kejelasan Tak Disahkannya APBD-P 2018
Namun Mantan Ketua DPRD Kabupaten Sarolangun, M Syaihu mengatakan justru pembatalan pengesahan APBD Perubahan tidak ada kaitannya dengan pemberhentian dirinya bersama enam Anggota DPRD Sarolangun yang telah pindah partai.
“Kami tidak pernah menghalang-halangi ataupun menghambat proses pengesahan APBD Perubahan Kabupaten Sarolangun 2018,” kata Syaihu.
Bahkan, menurutnya saat ia masih menjabat sebagai Ketua DPRD telah berupaya untuk melakukan paripurna.
“Kami tidak membela diri, karena kami tidak salah. Saya menyampaikan ini agar masyarakat tau kejadian yang sebenarnya,” katanya.
Ia menyayangkan terbentuk opini di tengah masyarakat jika dibatalkannya APBD Perubahan Kabupaten Sarolangun karena polemik proses pemberhentian tujuh anggota DPRD yang pindah partai. Padahal tahapan-tahapan paripurna tetap bisa dilakukan tanpa tujuh Anggota DPRD tersebut.
‘’Kalau memang seluruh Anggota DPRD Sarolangun punya komitmen untuk mementingkan masyarakat, paripurna tetap bisa dilakukan tanpa kami Anggota DPRD yang tujuh orang,” katanya.
Dikatakan Syaihu, sebelum pengesahan APBD Perubahan ada sejumlah tahapan paripurna yang dilakukan, yakni Paripurna Pengantar, Paripurna Pandangan Umum Fraksi, Paripurna Jawaban Eksekutif dan terakhir Paripurna Pengambilan Keputusan.
Untuk Paripurna Pengantar, kata Syaihu kuorum terpenuhi hanya dengan 18 anggota dewan. Demikian juga Paripurna Pandangan Umum Fraksi hanya butuh 18 anggota dewan untuk memenuhi kuorum. Termasuk Paripurna Jawaban Eksekutif juga hanya butuh 18 anggota dewan dan terakhir Paripurna Pengambilan Keputusan kuorum terpenuhi jika dihadiri 24 anggota dewan.
‘’Jumlah Anggota DPRD Kabupaten Sarolangun 35 orang dikurang tujuh berarti jumlahnya 28 orang, artinya Paripurna Pengantar, Paripurna Pandangan Umum Fraksi, Paripurna Jawaban Eksekutif bisa dilaksanakan karena hanya butuh 18 anggota DPRD. Demikian juga Paripurna Pengambilan Keputusan butuh 24 anggota dewan dan akan tetap bisa dilaksanakan. Jadi kami bertujuh bukan menjadi alasan, kalau memang seluruh anggota dewan punya niat untuk kepentingan masyarakat bukan kepentingan pribadi,’’ katanya.
Waktu dirinya sebagai Ketua DPRD, kata Syaihu, sebelum waktu terakhir yakni 30 September sudah beberapa kali mengupayakan adanya paripurna. Yakni pada tanggal 21 September dirinya sudah mengupayakan untuk melakukan paripurna, namun Anggota Banmus (Badan Musyawarah) banyak yang tak hadir dengan alasan yang tidak jelas.
‘’Malah ada oknum Anggota DPRD yang mempengaruhi anggota DPRD yang lain agar tak mau ikut paripurna dengan mengatakan saya tak lagi sah sebagai Ketua dan Anggota DPRD, padahal saat itu SK pemberhentian dari Gubernur belum keluar,’’ kata Syaihu.
Malah menurut Syaihu, berdasarkan informasi yang diterimanya malamnya ada pertemuan antara pimpinan Fraksi dengan Wakil Bupati Sarolangun di Rumah Makan Sederhana.
Kemudian pada tanggal 26 September usai pelantikan Kades dirinya juga sudah mengupayakan untuk pelaksanaan paripurna, tapi lagi-lagi tak terlaksana karena anggota Banmus tak memenuhi kuorum.
"Sebetulnya Banmus bisa kuorum, tapi ada salah satu anggota dewan saat itu hadir di DPRD tak mau tandatangan, saya saat itu menunggu sampai sore tak juga terlaksana, akhirnya saya pulang,” katanya.
Syaihu juga menegaskan, ketujuh Anggota DPRD Sarolangun itu tetap sah sebagai Anggota DPRD sebelum SK pemberhentian dari Gubernur keluar. Termasuk dirinya juga masih sah sebagai Ketua DPRD Sarolangun saat mengupayakan pelaksanaan paripurna.
“Buktinya, saat pelantikan Kades tanggal 26 September Pak Bupati masih memanggil saya sebagai Ketua DPRD Sarolangun, jadi kalau pada saat itu jika ada yang menganggap saya bukan lagi Ketua DPRD berarti tak tahu aturan, karena saat itu SK pemberhentian dari Gubernur belum keluar. Kalau SK Gubernur sudah keluar kami legowo,’’ katanya. (kjcom/*)
Sabtu, 16 Februari 2019 08:35
WIB Sedang BAB, Duda Ini Batuk Lalu Keluar Segumpal Daging dari Lubang AnusnyaKajanglako.com, Merangin - Penyakit aneh dialami Lusihadi, 42 tahun, tiba-tiba saja keluar segumpal daging dari lubang anusnya. Awalnya, Lusihadi |
Ekspedisi Belanda ke Djambi Peralatan yang Rusak dan Awak yang DipulangkanOleh: Frieda Amran (Antropolog. Mukim di Belanda) Pada tanggal 25 Juli, Nakhoda Makkink tiba. Ia menumpang kapal pos dari Batavia. Ia membawa peti-peti |
Jumat, 15 Februari 2019 22:58
WIB Sekda Bahtiar Hadiri Millenial Road Safety FestivalKajanglako.com, Batanghari - Bupati Batanghari Syahirsah yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Batanghari Bakhtiar, Jumat (15/2), menghadiri Millenial Road |
Jalan Rusak Aspal Ambruk, Hati-hati Lintasi Jalan di Bungo IniKajanglako.com, Bungo - Para pengendara yang melintas di jalan penurunan Sungai Buluh arah jalan lingkar, tepatnya jika hendak ke Bandara Muara Bungo diminta |
Unjuk Rasa Mahasiswa Mahasiswa Unja ke Gubernur: Jangan Gunakan Uang Negara untuk Kepuasan KeluargaKajanglako.com, Jambi - Puluhan Mahasiswa Unja melakukan aksi unjuk rasa, sebagai bentuk kepedulian kepada Provinsi Jambi karena saat ini dinilai Jambi |
Sabtu, 16 Februari 2019 06:32
WIB
Sabtu, 09 Februari 2019 10:44
WIB
Rabu, 06 Februari 2019 11:34
WIB
Sabtu, 26 Januari 2019 09:41
WIB
Sabtu, 19 Januari 2019 07:12
WIB
Kamis, 14 Februari 2019 23:03
WIB
Bupati Masnah Hadiri Millenial Road Safety Festival |
Pelantikan Gubernur Rabu, 13 Februari 2019 21:03 WIB Sah Jabat Gubernur Jambi, Fachrori: Pembangunan Harus Prioritaskan Masyarakat |
Inovasi Perbankan Jumat, 01 Februari 2019 11:48 WIB Permudah Akses Perbankan untuk Pedagang, Fachrori Resmikan Bank Jambi Angsoduo |
Selasa, 08 Januari 2019 14:36
WIB
Fachrori Minta Bank Jambi Tingkatkan Kualitas SDM dan Teknologi Informasi |
Festival Budaya Bioskop Jumat, 16 November 2018 06:20 WIB Bentuk Museum Bioskop, Tempoa Art Digandeng Institut Kesenian Jakarta |
Rangkaian Satu Tahun Kajanglako Minggu, 14 Oktober 2018 08:14 WIB Kajanglako Selenggarakan Diskusi Jurnalisme dan Politik Identitas, Ayo Gabung! |
PT : Media Sinergi Samudra
Alamat Perusahaan : Jl. Barau barau RT 25 Kel. Pakuan Baru, Kec. Jambi Selatan – Jambi
Alamat Kantor Redaksi : Jl. Kayu Manis, Perum Bahari I, No.C-05 Simpang IV Sipin Telanaipura Kota Jambi (36122)
Kontak Kami : 0822 4295 1185, 0852 6616 6636
www.kajanglako.com
All rights reserved.