Jumat, 21 Mei 2021 11:54
WIB
Reporter : Redaksi
Kategori :
Berita
Pohon berdiameter besar masih terjaga dengan baik di Hutan Adat di sejumlah desa di Sarolangun/ foto: Warsi
Kajanglako.com - Hari ini, Pengelola Hutan Adat dari Sarolangun bertolak ke Jakarta untuk menerima Surat Penetapan Hutan Adat dari Presiden Joko Widodo di Istana Negara yang direncanakan diberikan Kamis besok (19/9) di Istana Negara.
Para Pengelola Hutan Adat ini diantaranyaberasal dari Pengelola Hutan Adat Desa Meribung, yang akan menerima SK nomor 5775/MENLHK-PSKL/PKTHA/PS.1/9/2018 seluas 617 ha, Hutan Adat Penghulu Lareh Desa Temalang SK 5774/MENLHK-PSKL/PKTHA/PS.1/9/2018 seluas 240 ha, Hutan Adat Rio Peniti Lubuk Bedorong dengan SK SK 5776/MENLHK-PSKL/PKTHA/PS.1/9/2018 seluas 240 ha, Hutan Adat ImboPseko Desa Napal Melintang dengan SK SK 5773/MENLHK-PSKL/PKTHA/PS.1/9/2018 seluas 83 ha. Ada juga Hutan Adat Datuk Mantari Sakti Desa Mersip dengan SK SK 5772/MENLHK-PSKL/PKTHA/PS.1/9/2018 seluas 78 ha.
Para pengelola ini akan bergabung dengan Pengelola Hutan Adat lainnya dari Kerinci, Bungo, Kalimantan Barat, Jawa Barat dan Sulawesi Selatan. Total ada 6.032,50 ha kawasan Hutan Adat yang ditetapkan oleh Kementrian LHK dari 16 kelompok pengelola.
Baca Juga
Catatan Akhir Tahun KKI WARSI, Menagih Kejujuran Pengelolaan Sumber Daya Alam
Menunggu Kepastian Hak Kelola Hutan Desa Gambut di Pematang Rahim
Undang Warga Buka Bersama, KKI WARSI Imbau Perilaku Ramah Lingkungan
“Warsi mengapresiasi langkah pemerintah dalam proses penetapan Hutan Adat. Penyerahan SK HA oleh Presiden merupakan bentuk komitmen serius pemerintah terhadap pengelolaan hutan yang dilakukan oleh masyarakat adat,”kata Wakil Direktur WARSI, Adi Junedi.
Hanya saja menurut Adi Junedi, penetapan Hutan Adat untuk dikelola masyarakat ini, harusnya bisa jadi lebih dipercepat lagi, sehingga bisa berperan dalam reformis agraria dan perhutanan sosial, sekaligus menyelesaikan berbagai sengkarut pengelolaan kawasan.
“Sejak tahun 2016 lalu penetapan Hutan Adat mayoritas masih berada di areal penggunaan lain, artinya memang kawasan yang kewenangan pengelolaannya ada di masyarakat, bukan dalam kawasan hutan. Sehingga penetapan Hutan Adat ini masih belum optimal menjadi instrumen resolusi konflik pengelolaan hutan,” kata Adi Junedi.
Selain itu, dalam pengamatan Warsi, masyarakat sudah sangat fokus dalam mengelola hutannya. Harusnya jika mengacu pada Permen LHK LHK 32 tahun 2015 tentang Hutan Hak, pemerintah berkewajiban melakukan pembinaan termasuk memberikan kompensasi kepada masyarakat yang mengelola kawasannya dengan tujuan konservasi.
“Yang berjalan selama ini, proses pembinaan pada level pasca penetapan Hutan Adat juga belum terlalu kuat,” katanya.
Untuk semua kawasan Hutan Adat dan Rimbo Larangan yang ditetapkan di Sarolangun, khususnya Bukit Bulan, semuanya berfungsi konservasi oleh masyarakat setempat yang digunakan sebagai perlindungan hulu sungai dan perlindungan ekosistem.
“Semoga dengan bertemu langsung dengan Presiden, upaya warga yang memelihara dan melindungi hutannya mendapat apresiasi lebih baik, sehingga manfaat pengelolaan hutan juga bisa dirasakan dan meningkatkan kesejahteraan warga,” kata Adi Junedi.
Abdul Hamid, Ketua Lembaga Pengelola Sumber Daya Alam Hutan Desa Meribung mengatakan Hutan Adat yang dikukuhkan nanti merupakan warisan dari jaman nenek moyang yang memang dilindungi penggunaannya.
“Dulunyo Rimbo Larangan, yang benar-benar kami lindungi, kegunaannya karena ada sumber mata air yang ada di dalam Rimbo Larangan itu,” kata Hamid.
Dikatakannya, selama ini masyarakat sudah bersepakat untuk melindungi kawasan hutan tersebut yang sejak 2010 telah di SK-kan oleh Bupati Sarolangun dan kini diperkuat dengan SK Menteri LHK.
“Bagi kami di SK-kan Menteri ini memperkuat kami untuk melindungi kawasan ini, karena memang itu hutan yang terlarang untuk dibuka. Kami warga masyarakat memang bersepakat untuk melindungi namun dari daerah lain masih ada saja yang mencoba untuk memasuki dan melakukan kegiatan yang merugikan hutan kami,” kata Abdul Hamid.
Hal senada juga dikatakan Zawawi, Ketua Lembaga Pengelola Sumber Daya Hutan yang membawahi Hutan Adat Desa Lubuk Bedorong. Secara geografis Desa Lubuk Bedorong berbatas punggung bukit dengan kecamatan tetangganya.
“Ada alat berat yang mencoba masuk ke dalam kawasan dan menambang emas dalam kawasan hutan desa yang letaknya bersebelahan dengan hutan adat kami yang dapat SK dari Menteri ini,” kata Zawawi.
Zawawi mengatakan bahwa masyarakat mempunyai aturan yang sangat tegas untuk mengelola hutannya. Hutan Desa hanya dimanfaatkan untuk memproduksi hasil hutan berupa bambu, rotan mau dan hasil hutan bukan kayu lainnya yang memang banyak di Hutan desa. Sedangkan di Hutan Adat hanya boleh dimanfaatkan untuk pengambil kayu jika diperlukan untuk membangun rumah warga masyarakat, itupun setelah ada keputusan adat yang diambil secara bersama-sama.
Sementara itu, Kodri, Ketua Pengelola Sumber Daya Hutan Napal Melintang mengatakan Hutan Adat dan Hutan Desa yang dikelola masyarakat, memang sejak dulunya dimanfaatkan airnya untuk irigasi dan juga untuk pembangkit listrik tenaga mikro hidro. Desa paling ujung di Kabupaten Sarolangun yang berbatasan dengan Sumatera Selatan itu, hingga kini memang masih belum mendapat aliran listrik negara.
“Kami memanfaatkan sumber daya yang ada untuk penerangan,” kata Kodri.
Dari PLTMH yang dibangun sejak 2007 itu, airnya bersumber dari Hutan Desa dan Hutan Adat yang mampu menerangi 187 rumah tangga di desa tersebut.
“Karena bagi kami manfaatnya sangat besar ya kami jaga dengan baik. Pernah ada dari provinsi tetangga yang kedapatan membuka ladang ke dalam kawasan hutan adat kami, bersama kepala desa saya cari orangnya. Kami jelaskan tentang Hutan Adat dan aturan pengelolaannya, mereka memahaminya dan kemudian dikenakan denda adat berupa kambing satu ekor, selemak semanis, beras 100 gantang dan uang Rp 2 juta, waktu pembayarannya diuangkan semua menjadi Rp 5 juta. Mereka bayar dan uangnya dimasukkan ke dalam kas pengelola hutan,” kata Kodri.
Masing-masing kelompok pengelola Hutan Adat memang sudah bersepakat untuk mengelola kawasan dengan aturan adat yang disepakati oleh semua warga dan juga akan ada denda yang dikenakan bila ada pelanggaran terhadap ketentuan adat.
“Boleh mengambil kayu hanya maksimal 5 kubik dalam setahun dan itupun hanya untuk pembangunan rumah warga dan fasilitas desa, tidak untuk diperjual belikan. Begitu kami mengatur Hutan Adat kami. Kami bersyukur dengan dikukuhkan oleh Menteri dengan SK yang diserahkan Presiden, maka semangat kami untuk menjaga Hutan Adat kami bertambah,” kata Kodri. (*)
Resensi Novel Lantak La: Dramaturgi Anonim-Anonim (Sebuah Timbangan)Oleh: Jumardi Putra* Lantak La! Boleh dibilang kata itu yang membuat saya ingin segera membaca novel hasil sayembara Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) tahun |
Senin, 29 Mei 2023 16:31
WIB Kemensos RI Kucurkan Dana Sebesar Rp.23.894.912.692 untuk 21.754 Penerima ManfaatDHARMASRAYA - Peringatan Hari lanjut Usia Nasional (HLUN) ke-27 Tahun 2023 yang dilaksanakan di Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) |
Senin, 29 Mei 2023 15:24
WIB Hari Puncak HUT Lansia ke-27 Berlangsung Meriah dan Sukses, Risma Ajak Seluruh Masyarakat Kampanyekan Cinta LansiaDHARMASRAYA – Pelaksanaan peringatan Hari lanjut Usia Nasional (HLUN) ke-27 Tahun 2023 yang dilaksanakan di Kabupaten Dharmasraya Provinsi |
Senin, 29 Mei 2023 00:51
WIB Peringati HLUN 2023 Dharmasraya, Nenek Nuriyah Dapat Bantuan Usaha dari KemensosDHARMASRAYA - Gegap gempita menjelang perayaan Hari Lanjut Usia Nasional (HLUN) pada 29 Mei mendatang dipastikan tak hanya menjadi acara seremonial. |
Senin, 29 Mei 2023 00:37
WIB Prosesi Santiaji pada HUT ke-19 Tagana Indonesia di Dharmasraya Berlangsung MeriahDHARMASRAYA – Perhelatan acara Santi Aji dalam rangka peringatan Hari Tagana ke-19 di Kabupaten Dharmaaraya pada hari Minggu, (28/05/23) berlangsung |
Jumat, 21 Mei 2021 11:54
WIB
Minggu, 25 April 2021 22:06
WIB
Selasa, 20 April 2021 16:20
WIB
Kamis, 08 April 2021 13:58
WIB
Minggu, 28 Maret 2021 03:34
WIB
Rabu, 17 Mei 2023 22:13
WIB
Hadir di Halal bi Halal Pemkab Sarolangun, Gubernur Al Haris: Pemimpin Gudang Kesalahan dan Kekhilafan |
Senin, 15 Mei 2023 21:40
WIB
Wagub Abdullah Sani Hadiri HUT Sumsel ke-77 |
Jumat, 31 Desember 2021 12:58
WIB
Jalan Terang Bisnis Madu Hutan dan Batik Jambi Merambah Pasar Internasional |
Rabu, 23 September 2020 16:31
WIB
Strategi Menyusun Rencana Keuangan Hasil Pinjaman Online |
Natal dan Refleksi Keagamaan Jumat, 28 Desember 2018 07:09 WIB Berbagi Kasih Antar Sesama Suku Anak Dalam |
Festival Budaya Bioskop Jumat, 16 November 2018 06:20 WIB Bentuk Museum Bioskop, Tempoa Art Digandeng Institut Kesenian Jakarta |
PT : Media Sinergi Samudra
Alamat Kantor : Jl. Barau barau RT 25 Kel. Pakuan Baru, Kec. Jambi Selatan – Jambi
Kontak Kami : 0822 4295 1185
www.kajanglako.com
All rights reserved.