Jumat, 21 Mei 2021 11:54
WIB
Reporter :
Kategori :
Jejak
Penulis. Jhoni Imron
Oleh: Jhoni Imron*
Rerimbunan pohon menghijau terhampar sejauh mata memandang. Pucuk-pucuk kayu terlihat seperti membentuk gelombang, mengikuti lembah dan bukit.
Dari kejauhan, pohon-pohon berbagai jenis dan ukuran tampak tumbuh tinggi menjulang. Sesekali, terlihat satu dua dahan kayu itu bergoyang. Kadang pelan. Seketika kencang.
Suara Siamang (Symphalangus syndactylus) terdengar semakin keras memanggil dari dalam rerimbunan pohon. Kicauan burung bersahut-sahutan, merdu, memperdengarkan keserasian irama yang memukau. Sebuah pertunjukan alam tersaji begitu saja. Memang betul-betul satu paket kemewahan yang tak bisa diganti dengan mata uang mana pun.
Di sebuah bukit kecil, sekitar dua kilometer dari deretan pepohonan tersebut, empat orang tengah asyik bercakap-cakap sembari memandang takjub ke hamparan perbukitan di depan mereka. Bukit Kebut, Bukit Sigi, dan bukit-bukit lainnya dengan berbagai nama.
Perbukitan yang masih terjaga itu masuk areal Hutan Adat Biang Sari Desa Pengasi Baru, Kecamatan Bukit Kerman, Kerinci. Dari hutan adat ini, mengalir mata air yang mengairi sawah dan menjadi sumber air yang sangat bermanfaat bagi masyarakat. Mereka menyebutnya “Batang Ayik Selai” (nama sungai: Batang air Selai. Selai= satu-satunya).
“Jalan di balik bukit yang itu bisa tembus ke Air Liki (salah satu desa di Kecamatan Tabir Barat, Kabupaten Merangin. Pen),” ujar Sujardi, Ketua Kelompok Pengelola Hutan Adat (KPHA) Biang Sari, menunjuk ke arah kiri hamparan perbukitan Hutan Adat Biang Sari.
Jalan itu sudah digunakan sejak zaman Belanda (zaman masuknya orang-orang Belanda ke daerah ini). Setahun terakhir, jalan yang melewati bukit bekas kebun nenas orang tua dulu itu, masih digunakan.
“Seminggu sebelum lebaran, orang-orang dari Air Liki datang ke sini dan menginap di Pengasi Baru sampai beberapa malam,” terang Sujardi.
Tiga orang yang diajaknya bicara, mengangguk pertanda paham.
Sujardi sudah biasa masuk - keluar hutan yang sejak tadi dilihat empat orang itu dari ladang Pak Lanzim. Sebagai Ketua KPHA dan Ninek Mamak di Desa Pengasi Baru, Sujardi adalah orang penting dalam penjagaan dan pengawasan Hutan Adat Biang Sari.
Setiap bulan, dia akan berpatroli bersama beberapa anggotanya, mengitari hutan adat.
“Kalau kini kito nyisir tepi (pinggir hutan, pen), yang berikutnya kita masuk ke dalam hutan,” kata Sujardi menjelaskan bagaimana skema patroli yang dilakukan kelompoknya.
Selain patroli rutin yang dilakukan satu kali dalam sebulan, anggota KPHA yang diketuai Sujardi, di waktu-waktu tertentu juga masuk ke kawasan hutan. Mereka mengecek langsung kondisi Hutan Adat Biang Sari, jika ada hal-hal yang dirasa mencurigakan.
“Kalau ado bunyi sinso (Chain Saw), kalau ado orang mikat burung di hutan, kami langsung cek ke lokasi,” kata Sujardi.
Sebagai Ninek Mamak di Pengasi Baru, Sujardi harus siaga 24 Jam untuk menjaga hutan adat. Bahkan, dia dan anggota kelompoknya pernah melakukan patroli ke dalam Hutan Adat Biang Sari sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, dan baru turun saat pagi.
Itu terjadi ketika mereka melihat ada titik merah muncul di dalam hutan. Waktu itu, titik merah yang terlihat dari kejauhan tersebut, perlahan mulai membesar. Orang-orang mencurigai keberadaan titik yang berwarna merah menyala.
Setelah berada cukup dekat dengan sumber yang jadi kecurigaan warga, baru diketahui ternyata yang tadi terlihat seperti titik adalah api. Anggota patroli hutan adat tersebut bergotong-royong melenyapkan yang tadi terlihat sebagai titik. Mereka berhasil memadamkan api sebelum kian membesar.
Api dididuga berasal dari puntung rokok yang dibuang salah seorang yang masuk ke hutan. Api tersulut setelah menyentuh dedaunan dan ranting kering yang banyak terdapat di pangkal pokok kayu.
**
Di Hutan Adat Biang Sari kayunya besar-besar. Diameternya diperkirakan dua sampai tiga lingkaran tangan orang dewasa. Bahkan, ada yang pangkalnya mencapai empat kali lingkaran tangan orang dewasa.
Yang paling besar, warga setempat menyebut nama kayu tersebut “Banio”. Kayu jenis ini paling mahal harganya di Kerinci. Biasa digunakan orang untuk membuat rumah atau bahan bangunan.
Selain Banio atau meranti merah (Shorea leprosula), juga ada Damar Sigi (Agathis dammara), Pinus (Pinus merkusii Jungh), dan berbagai jenis kayu lainnya.
Bagi masyarakat, mempertahankan hutan, bukan sekedar mempertahankan peninggalan nenek moyang. Mereka cukup paham, hutan sudah menyediakan sumber air yang penting bagi kehidupan warga sekitarnya.
Dari penuturan tokoh masyarakat, zaman dulu pernah terjadi hutan di daerah Pengasi Baru hampir gundul akibat perambahan. Itu terjadi sekitar tahun 50-an. Namun ada pula yang menyebut perambahan besar-besaran terjadi pada kurun tahun 80-an. Tapi yang pasti, akibat kejadian ini, sawah-sawah kekurangan air dan kering.
Seperti berguru pada pengalaman, setelah itu orang-orang sudah mulai memikirkan agar hutan tetap terjaga. Hasilnya, seperti sekarang: kayu-kayu berbagai jenis tetap terpelihara hingga berdiameter sangat besar.
**
“Orang adat” (Depati, Ninek mamak. Pen) kemudian semakin memperketat penjagaan hutan, terutama yang berada di kawasan tanah ulayat.
Jika hutan adat dirambah dan dirusak, maka pada Kenduri Sko tahun berikutnya orang-orang adat pasti diganti. Demikian tegasnya masyarakat adat di Pengasi Baru menjaga tanah ulayat mereka. Tanah ulayat atau hutan adat itu, saat ini tengah diusulkan mendapatkan legalitas dari pemerintah menjadi Hutan Adat Biang Sari Desa Pengasi Baru, Kecamatan Bukit Kerman.
“Jadi, adat sangat kuat menjaga keberadaan hutan tersebut,” kata Syamsudin, Ketua Lembaga Adat Desa Pengasi Baru, medio Februari 2018.
“Kalau hutan rusak, berarti Depati - Ninek Mamak tidak becus,” ujar Syamsudin, disertai tawa.
Tim dari Walestra mengunjungi Syamsudin di rumahnya, sebelum besoknya meninjau Hutan Adat Biang Sari. Ketua Lembaga Adat Desa Pengasi Baru ini bercerita banyak soal adat dan bagaimana masyarakat menjaga hutan di desanya.
Tangan kanannya mengaduk kopi tubruk yang tersaji di dalam gelas. Pertemuan sendok dan gelas kopi mengeluarkan suara khas beraturan. Suara lentingan sendok menjadi serupa music ilustrasi dari cerita yang ia tuturkan ke tamunya dari Walestra.
Obrolan dua orang dari Walestra bersama seorang Depati dan Ketua Lembaga Adat Pengasi Baru malam itu, berlanjut makin serius. Pembicaraan mulai fokus ke tema hutan adat dan semangat warga menjaga hutan.
Soal menjaga hutan ini, sudah diatur dalam adat. Dulu undang-undang adat namanya.
“Undang-undang adat itu juga diperkuat dengan peraturan yang dikeluarkan pemerintah Desa. Jadi sejalan,” kata Syamsudin.
“Apobilo ado yang melanggar, kalau segi adat, itu ado terhutang seekor kambing. Kemudian keluar dari adat, yaitu apo pun kerjo dio, nak ngawinkan anak, baralek dio, sedekah, masyarakat tidak mau datang,” jelas Syamsudin lagi.
Sanksi “keluar dari adat” inilah yang paling menjadi ketakutan masyarakat setempat. Karena setiap apa pun yang menjadi hajat orang-orang yang tinggal di sini, selalu berkaitan erat dengan adat. Memakai aturan adat yang sangat kental.
Semua persoalan masyarakat di dalam desa, lebih banyak diselesaikan secara adat. Jika ada pelanggaran, jika berdasarkan adat, otomatis ada sanksi dan ada pula denda. Penerapan sanksi dan denda adat, disebutkan Syamsudin, keuntungannya didapat oleh masyarakat secara bersama-sama.
Dalam menjaga hutan, selain takut akan sanksi dan denda adat, masyarakat juga sudah mengerti manfaat dari lestarinya hutan di daerah mereka.
“Pertamo kali sumber air. Nak besawah biso. Desa lain sempat kering, kito tidak kering,” ujar Syamsudin.
Dia menuturkan, sejak hutan terjaga dengan baik jika musim kemarau di daerah ini tidak pernah kekeringan atau kurang air. Begitu pula musim hujan, tidak pernah terjadi banjir. “Kareno hutan ilok,” sebutnya.
Hutan di tanah ulayat Desa Pengasi Baru, kata Syamsudin, mulai benar-benar dijaga nenek moyang mereka sejak tahun 1958. Sebelum itu memang banyak aktivitas penebangan kayu secara ilegal. Pohon-pohon dipanen serampangan.
Setelah diatur adat, pohon tetap boleh ditebang, tapi ada syarat yang harus diikuti dan dipenuhi. Misalnya dalam menebang pohon, warga yang mengambil satu pohon dari hutan wajib menggantinya dengan menanam bibit pohon sebanyak 20 batang. Umumnya diganti dengan penanaman bibit Surian, karena bibit kayu jenis ini lebih mudah didapat.
Selain penggantian tanaman, dalam menebang pohon tidak semua kayu boleh ditebang, dan tidak bisa dipilih sembarangan oleh warga yang hendak mengambilnya. Dak basing. Orang adat yang menunjuk mana pohon yang boleh ditebang.
“Di sini pilih satu, jarak lagi di sano pilih pulo satu,” tutur Syamsudin.
Lalu, adat juga mengatur, tidak semua orang boleh mengambil kayu dari hutan adat. Yang memanfaatkan hasil tanah ulayat tersebut harus asli orang Desa Pengasi Baru. Anak jantan anak batino asli desa ini. Dan kayu hanya boleh diambil untuk kebutuhan membuat rumah, tidak boleh untuk dijual. Membangun rumahnya pun harus dalam Desa Pengasi Baru, tidak boleh kayu ditebang kemudian dibawa ke luar desa.
Dengan aturan adat seperti ini, dan dijalankan sepenuhnya oleh masyarakat, hingga kini kayu-kayu yang tumbuh di kawasan Hutan Adat Biang Sari tetap terjaga dengan baik. Karena di desa ini, paling banyak hanya dua atau tiga rumah baru yang dibangun per tahunnya, yang memanfaatkan bahan bangunan berupa kayu dari hutan adat.
**
Dengan kuatnya komitmen masyarakat adat Biang Sari dalam menjaga hutan, mereka juga sudah mendapatkan perhatian dari dunia internasional. Dana imbal jasa lingkungan sudah mereka terima sebagai penghargaan atas upaya mereka menjaga kayu-kayu di hutan adat yang berkontribusi terhadap tambahan cadangan karbon.
Dana imbal jasa lingkungan diterima Masyarakat Adat Desa Pengasi Baru berkisar 50 juta rupiah per tahun. Uang sejumlah itu, menurut Ketua Lembaga Adat Desa Pengasi Baru, akan digunakan untuk membangun usaha bersama warga, untuk meningkatkan perekonomian dan membantu meringankan beban masyarakat desa. Usaha yang dibangun juga akan disesuaikan dengan potensi yang bisa dimanfaatkan dari hutan adat.
Hutan adat Desa Biang Sari memang sudah sengaja dicadangkan untuk ditinggalkan dan dirawat bersama. Sementara untuk zona berladang, sudah disediakan tersendiri di luar areal hutan adat.
Hutan adat ini disebutkan Depati Parbo, Zuber, dalam Seloko Adat yang “ulayatnyo di dalam parit yang bersuku empat, lawang berkato duo, di tanah yang sepingkah di bawah payung yang sekaki. Ulayat itu diatur ke atas bebungo kayu, ke bawah bebungo pasir”. Diatur oleh adat.
Demikian kuatnya adat di Desa Pengasi Baru mengatur penjagaan tanah ulayat yang saat ini berbentuk hutan adat. Untuk mempermudah penjagaan hutan adat tersebut, KPHA Biang Sari, warga, bersama perkumpulan Walestra membangun pos patroli di dalam hutan di Bukit Kebut. Pos itu dibuat akhir 2016.
“Semenjak Walestra masuk ke desa kami, penjagaan hutan adat semakin mantap,” ujar Syamsudin mantap.
* Penulis adalah jurnalis sekaligus pegiat blog. Artikel di atas termuat dalam buku "Merajut Pengetahuan dan Pembelajaran bersama Masyarakat dalam Pengelolaan Hutan: Cerita dan Catatan Lapangan yang ditulis Jhoni Imron (2018).
Tag : #Hutan Adat Biang Sari #Hutan Adat #Kerinci #Jambi #Sumatra
Resensi Novel Lantak La: Dramaturgi Anonim-Anonim (Sebuah Timbangan)Oleh: Jumardi Putra* Lantak La! Boleh dibilang kata itu yang membuat saya ingin segera membaca novel hasil sayembara Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) tahun |
Senin, 29 Mei 2023 16:31
WIB Kemensos RI Kucurkan Dana Sebesar Rp.23.894.912.692 untuk 21.754 Penerima ManfaatDHARMASRAYA - Peringatan Hari lanjut Usia Nasional (HLUN) ke-27 Tahun 2023 yang dilaksanakan di Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) |
Senin, 29 Mei 2023 15:24
WIB Hari Puncak HUT Lansia ke-27 Berlangsung Meriah dan Sukses, Risma Ajak Seluruh Masyarakat Kampanyekan Cinta LansiaDHARMASRAYA – Pelaksanaan peringatan Hari lanjut Usia Nasional (HLUN) ke-27 Tahun 2023 yang dilaksanakan di Kabupaten Dharmasraya Provinsi |
Senin, 29 Mei 2023 00:51
WIB Peringati HLUN 2023 Dharmasraya, Nenek Nuriyah Dapat Bantuan Usaha dari KemensosDHARMASRAYA - Gegap gempita menjelang perayaan Hari Lanjut Usia Nasional (HLUN) pada 29 Mei mendatang dipastikan tak hanya menjadi acara seremonial. |
Senin, 29 Mei 2023 00:37
WIB Prosesi Santiaji pada HUT ke-19 Tagana Indonesia di Dharmasraya Berlangsung MeriahDHARMASRAYA – Perhelatan acara Santi Aji dalam rangka peringatan Hari Tagana ke-19 di Kabupaten Dharmaaraya pada hari Minggu, (28/05/23) berlangsung |
Jumat, 21 Mei 2021 11:54
WIB
Minggu, 25 April 2021 22:06
WIB
Selasa, 20 April 2021 16:20
WIB
Kamis, 08 April 2021 13:58
WIB
Minggu, 28 Maret 2021 03:34
WIB
Rabu, 17 Mei 2023 22:13
WIB
Hadir di Halal bi Halal Pemkab Sarolangun, Gubernur Al Haris: Pemimpin Gudang Kesalahan dan Kekhilafan |
Senin, 15 Mei 2023 21:40
WIB
Wagub Abdullah Sani Hadiri HUT Sumsel ke-77 |
Jumat, 31 Desember 2021 12:58
WIB
Jalan Terang Bisnis Madu Hutan dan Batik Jambi Merambah Pasar Internasional |
Rabu, 23 September 2020 16:31
WIB
Strategi Menyusun Rencana Keuangan Hasil Pinjaman Online |
Natal dan Refleksi Keagamaan Jumat, 28 Desember 2018 07:09 WIB Berbagi Kasih Antar Sesama Suku Anak Dalam |
Festival Budaya Bioskop Jumat, 16 November 2018 06:20 WIB Bentuk Museum Bioskop, Tempoa Art Digandeng Institut Kesenian Jakarta |
PT : Media Sinergi Samudra
Alamat Kantor : Jl. Barau barau RT 25 Kel. Pakuan Baru, Kec. Jambi Selatan – Jambi
Kontak Kami : 0822 4295 1185
www.kajanglako.com
All rights reserved.