Jumat, 21 Mei 2021 11:54
WIB
Kapolres Merangin, Bupati Merangin, Ketua DPRD Merangin dan Dandim Sarko
Kajanglako.com, Merangin – Tim terpadu (Timdu) Kabupaten Merangin yang bertugas menyelesaikan konflik antara masyarakat Desa Sungai Tebal dan Renah Alai telah melakukan Forum Group Discussion (FGD) sebagai upaya penyelesaian konflik. Dari FGD tersebut, diperoleh beberapa kesepakatan. Salah satunya terkait dugaan campur tangan Serikat Petani Indonesi (SPI) dalam konflik yang terjadi.
Dalam kesepakatan yang dibuta, para pihak yang terkait memberi keleluasaan kepada Timdu untuk menelusuri organisasi SPI. Baik itu asal usul, latar belakang, tugas serta kewenangannya dan kaitan dengan konflik.
Baca Juga: - Penyelesaian Konflik Dua Desa di Merangin Masuki Babak Baru
“Sepakat mendukung Timdu Kabupaten Merangin agar diberikan keleluasaan untuk menelusuri SPI. Tentang asal usul, latar belakang, tugas serta kewenangannya,” demikian bunyi poin 4 dalam kesepakatan tersebut.
“Setelah dilakukan penelusuran tersebut, bilamana keberadaan SPI yang diketuai oleh Ashari, ternyata terbukti keberadaannya bertentangan dengan prosedur, kewenangan dan substansinya. Maka terhadap SPI dapat dilakukan tindakan hukum,” bunyi poin ke 5. (kjcom)
Berikut poin kesepakatan lengkap terkait penyelesaian konflik tersebut. Kesepakatan ini juga bisa dilihat di laman tribaratanews.
1. Mendukung Timdu untuk melaksanakan tugas dan fungsinya dengan mengedepankan kebersamaan dan kepentingan masyarakat serta jauhkan ego sektoral dari masing-masing leading sektor.
2. Pemerintah bersama-sama dengan aparat TNI/Polri dapat mengantisipasi dini untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan terkait dengan tahun politik.
3. Mendorong serta mendukung peran semua stakeholder (pihak yang berkepentingan) agar konflik antara warga Desa Nilo Dingin dan Renah Alai ini tidak berkepanjangan.
4. Sepakat mendukung Timdu Kabupaten Merangin agar diberikan keleluasaan untuk menelusuri SPI, tentang asal usul, latar belakang , tugas serta kewenangannya dan kaitannya.
5. Setelah dilakukan penelusuran tersebut, bilamana keberadaan SPI yang diketuai oleh Ashari, ternyata terbukti keberadaannya bertentangan dengan prosedur, kewenangan dan substansinya, maka terhadap SPI dapat dilakukan tindakan hukum.
6. Mendorong pejabat TNKS, yang posisinya berada di bawah Kementrian Kehutanan untuk melaksanakan peran dan fungsinya dalam rangka pengaman dan menjaga serta melindungi hutan, terutama dalam hutan kawasan lindung dan taman nasional serta melakukan pembalakan dan perambahan hutan.
7. Dalam hal penyelesaian pembakaran hutan dan pemblokiran jalan serta terkait perambah hutan dan jual beli hutan TNKS di Kecamatan Lembah Masurai, Jangkat dan Jangkat Timur diberikan solusi.
a. TNKS bertanggung jawab penuh terhadap Tanaman Hutan Nasional. Terhadap pondok warga yang dibakar di wilayah TNKS di Desa Nilo Dingin yang dibakar oknum warga Desa Renai Alai, sebaiknya tidak perlu dilakukan ganti rugi karena mereka membuat pondok pada lahan yang berada di wilayah mereka. Jika memang dibutuhkan kepada oknum yang meminta ganti rugi dapat tindak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
b. Pihak TNKS dimohon untuk menghadirkan pimpinan Balai Besar ke Kabupaten Merangin, agar dapat memaparkan program dan kegiatan Balai TNKS di Kabupaten Merangin.
c. Terhadap lahan yang digarap warga jika memang lahan tersebut dibutuhkan oleh warga, maka disarankan agar pemerintah dapat mengalokasikan lahan untuk dijadikan APL (Areal Penggunaan Lain).
Tag : #SPI #Konflik Sungai Tebal #Renah Alai #TNKS #Merangin
Resensi Novel Lantak La: Dramaturgi Anonim-Anonim (Sebuah Timbangan)Oleh: Jumardi Putra* Lantak La! Boleh dibilang kata itu yang membuat saya ingin segera membaca novel hasil sayembara Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) tahun |
Senin, 29 Mei 2023 16:31
WIB Kemensos RI Kucurkan Dana Sebesar Rp.23.894.912.692 untuk 21.754 Penerima ManfaatDHARMASRAYA - Peringatan Hari lanjut Usia Nasional (HLUN) ke-27 Tahun 2023 yang dilaksanakan di Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) |
Senin, 29 Mei 2023 15:24
WIB Hari Puncak HUT Lansia ke-27 Berlangsung Meriah dan Sukses, Risma Ajak Seluruh Masyarakat Kampanyekan Cinta LansiaDHARMASRAYA – Pelaksanaan peringatan Hari lanjut Usia Nasional (HLUN) ke-27 Tahun 2023 yang dilaksanakan di Kabupaten Dharmasraya Provinsi |
Senin, 29 Mei 2023 00:51
WIB Peringati HLUN 2023 Dharmasraya, Nenek Nuriyah Dapat Bantuan Usaha dari KemensosDHARMASRAYA - Gegap gempita menjelang perayaan Hari Lanjut Usia Nasional (HLUN) pada 29 Mei mendatang dipastikan tak hanya menjadi acara seremonial. |
Senin, 29 Mei 2023 00:37
WIB Prosesi Santiaji pada HUT ke-19 Tagana Indonesia di Dharmasraya Berlangsung MeriahDHARMASRAYA – Perhelatan acara Santi Aji dalam rangka peringatan Hari Tagana ke-19 di Kabupaten Dharmaaraya pada hari Minggu, (28/05/23) berlangsung |
Jumat, 21 Mei 2021 11:54
WIB
Minggu, 25 April 2021 22:06
WIB
Selasa, 20 April 2021 16:20
WIB
Kamis, 08 April 2021 13:58
WIB
Minggu, 28 Maret 2021 03:34
WIB
Rabu, 17 Mei 2023 22:13
WIB
Hadir di Halal bi Halal Pemkab Sarolangun, Gubernur Al Haris: Pemimpin Gudang Kesalahan dan Kekhilafan |
Senin, 15 Mei 2023 21:40
WIB
Wagub Abdullah Sani Hadiri HUT Sumsel ke-77 |
Jumat, 31 Desember 2021 12:58
WIB
Jalan Terang Bisnis Madu Hutan dan Batik Jambi Merambah Pasar Internasional |
Rabu, 23 September 2020 16:31
WIB
Strategi Menyusun Rencana Keuangan Hasil Pinjaman Online |
Natal dan Refleksi Keagamaan Jumat, 28 Desember 2018 07:09 WIB Berbagi Kasih Antar Sesama Suku Anak Dalam |
Festival Budaya Bioskop Jumat, 16 November 2018 06:20 WIB Bentuk Museum Bioskop, Tempoa Art Digandeng Institut Kesenian Jakarta |
PT : Media Sinergi Samudra
Alamat Kantor : Jl. Barau barau RT 25 Kel. Pakuan Baru, Kec. Jambi Selatan – Jambi
Kontak Kami : 0822 4295 1185
www.kajanglako.com
All rights reserved.