Jumat, 21 Mei 2021 11:54
WIB
Salah satu Pohon Asuh di Hutan Adat Depati Kara Jayo Tuo Desa Rantau Kermas/ Foto: Jhoni Imron
Kajangako.com, Merangin - Jelang tahun kelima, pasca ditetapkan pada Desember 2016 silam, Hutan Adat Desa Rantau Kermas terus mendapat perhatian dan dukungan luas.
Beragam kegiatan seperti penelitian, dari berbagai institusi, mengambil lokus kajian di Rantau Kermas, salah satu desa terluar Provinsi Jambi di wilayah Kabupaten Merangin itu.
Desa Rantau Kermas merupakan objek studi menarik, terlebih sejak diterbitkannya Perda Masyarakat Hukum Adat (MHA) Marga Serampas dan dikukuhkannya Hutan Adat Depati Kara Jayo Tuo melalui SK Menteri LHK RI.
Baca Juga
Ingin Tahu Perizinan dan Produk Perhutanan Sosial, Saksikan Festival PeSoNa 2018 di Jambi
Masyarakat Adat dan Hutan Adat
Rantau Kermas merupakan salah satu desa yang sudah ditetapkan sebagai Masyarakat Hukum Adat Serampas melalui Peraturan Daerah (Perda) Merangin Nomor 8 tahun 2016 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Serampas. Empat desa lainnya yakni, Renah Alai, Lubuk Mentilin, Tanjung Kasri dan Renah Kemumu.
SK Penetapan Hutan Adat Marga Serampas di Desa Rantau Kermas yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, membuat masyarakat Serampas semakin yakin dan bersemangat menjaga hutan yang masuk dalam wilayah adat mereka.
Tokoh adat Marga Serampas, Ishak Efendi, yang juga merupakan mantan Ketua Forum Masyarakat Serampas, dalam wawancara beberapa waktu lalu, menceritakan betapa bangganya masyarakat terhadap hutan adat mereka. Harta berharga yang diakui sebagai warisan turun temurun dari nenek moyang marga Serampas.
Hutan Adat Rantau Kermas ini memiliki luas 130 hektar. Dikukuhkan oleh Kementarian LHK pada 2016.
Dalam SK Men LHK Nomor: SK.6745/MENLHKPSKL/KUM.1/12/2016, disebutkan dalam amar putusan Pertama (dari 10 poin): Menetapkan Hutan Adat Marga Serampas Desa Rantau Kermas, Kecamatan Jangkat, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi seluas ± 24 (dua puluh empat) hektar, berlokasi di Desa Rantau Kermas, Kecamatan Jangkat, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, dari Hutan Konservasi Taman Nasional Kerinci Seblat menjadi Hutan Hak bagi Masyarakat Hukum Adat Marga Serampas, Desa Rantau Kermas, Kecamatan Jangkat, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, dengan fungsi pokok konservasi.
Poin Kedua: Hutan Hak/Hutan Adat sebagaimana dimaksud dalam Amar Pertama menjadi bagian dari Hutan Masyarakat Hukum Adat Marga Serampas Desa Rantau Kermas, Kecamatan Jangkat, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, seluas 130 (seratus tiga puluh) hektar, yang mana seluas 106 (seratus enam) hektar berlokasi di Areal Penggunaan Lain, sebagaimana ditetapkan dalam Surat Keputusan Bupati Merangin.
Memang setahun sebelumya, yakni pada 2015, Hutan Adat Rantau Kermas telah mendapatkan pengakuan legalitas dari Bupati Merangin.
Pemerintah Kabupaten Merangin mengeluarkan SK Hutan Adat di Desa Rantau Kermas pada 2015. Melalui SK Bupati Kabupaten Merangin Nomor 146/Disbunhut/2015 tentang Penetapan Sebagian Areal Hutan di Desa Rantau Kermas Kecamatan Jangkat Seluas ± 130 Hektar sebagai Hutan Adat Desa Rantau Kermas.
Namun, menurut Ishak, perjuangan mereka dimulai jauh sebelum itu. Sekitar tahun 1996 sudah mulai ada inisiasi Hutan Adat.
“Kalo dulu kan, kami di sini, yang pertama sekali kan ada hutan adat, dulu. Itu kan ada dampingan lembaga, dulu. Pertama kali WWF. Kemudian WARSI,” kata Ishak.
Dikatakan Ishak, tahun-tahun awal rencana pengusulan hutan adat ke pemerintah tersebut, ada Proyek Konservasi dan Pembangunan Wilayah Terpadu Taman Nasional Kerinci Seblat atau ICDP TNKS (Integrated Conservation Development Program TNKS).
"Dulu itu ada dana ICDP TNKS, sekitar tahun 1996 sudah masuk. Pengusulan hutan adat di sini dulu itu tahun 2000. Tapi sebelum itu sudah diusulkan. Waktu dampingan WWF itu sudah diusulkan,” jelas Ishak.
Sebelumnya kata dia, sudah ditetapkan di tingkat Desa. Tapi dapat SK Bupati baru di tahun 2015.
Tapi sebelum persoalan legalitas itu, hutan yang masuk dalam wilayah adat Marga Serampas, terutama di Desa Rantau Kermas, sudah dan tetap dijaga oleh warga setempat. Pemanfaatannya menerapkan aturan adat yang ketat.
"Yang menurut adat jugo tidak boleh (hutan) dikelola sembarangan. Ado ajum arah. Tanah di ulu ayik dak boleh dikelola, tanah di tebing dak boleh diganggu," kata Ishak.
"Hutan di ulu sungai untuk sumber ayik, mengaliri sawah,“ tambahnya.
Bersama Asuh Pohon
Menyadari bahwa keberlanjutan dalam penjagaan hutan adat butuh peran banyak pihak, maka dibuka kesempatan luas kepada siapa saja yang ingin turut andil dalam menjaga hutan adat Rantau Kermas agar semakin terjaga dan lestari.
Dengan bantuan lembaga pendamping Warsi, dibuatlah mekanisme pohon asuh. Program pohon asuh ini dimulai sekira tahun 2015 lalu.
Bagi siapa saja yang ingin menjadi orang tua asuh pohon di Hutan Adat Rantau Kermas, bisa mengontak langsung pengurus KPHA atau melalui web pohonasuh.org. Dalam skema pohon asuh ini, orang tua asuh akan mendonasikan sejumlah dana. Rp 200.000 per pohon per tahun.
Cara ini cukup efektif membantu pembiayaan untuk pengelolaan hutan adat. Untuk patroli, dan sebagainya.
Musril, salah satu tokoh pemuda Rantau Kermas, yang juga mantan Ketua KPHA Rantau Kermas, menceritakan, pernah mendapat candaan terkait pohon asuh.
“Pernah kami pake baju pohon asuh, ke pasar, ado orang yang nyeletuk, biasonyo yang diasuh anak, ko pohon,” kata Musril disertai tawa. Namun, hal itu tak membuatnya surut.
Melihat manfaat yang didapat dengan menjaga pohon di hutan adat di desa mereka, tekadnya bersama pemuda dan masyarakat Rantau Kermas semakin kuat.
Agustami, Ketua KPHA Rantau Kermas, pengganti Musril, menambahkan bagaimana bersemangatnya masyarakat menjaga hutan adat dan mempromosikan pohon asuh.
"Hampir seribu," kata Agustami, memperkirakan jumlah pohon yang diasuh.
Jumlah itu setiap tahun berfluktuasi. Karena, ada yang menjadi orang tua asuh dan mengambil tanggung jawab menjadi donatur bagi pohon asuh untuk beberapa tahun, namun ada juga yang hanya di tahun pertama.
Pengasuhnya atau donatur dari pohon asuh datang dari berbagai daerah, bahkan ada nama-nama yang terdengar asing di telinga orang Indonesia, ikut pula menjadi orang tua asuh pohon di Hutan Adat Depati Kara Jayo Tuo Desa Rantau Kermas.
Ratusan pohon asuh dan beragam jenis pohon lainnya yang terdapat di dalam Hutan Adat Rantau Kermas, sangat berkontribusi pada iklim, cuaca, kesuburan tanah yang dibutuhkan untuk aktivitas pertanian warga. Juga menyimpan cadangan air yang akan mengaliri sungai Batang Langkup, yang sangat berguna untuk mengairi Sawah, dan sebagai sumber energi listrik dari PLTMH.
“Kami sekarang Listrik dari PLTMH. Ini cukup untuk kami se-desa, bahkan bisa lebih. Bisa kalo nak ngaliri listrik desa lain,” kata Hasan Apede, Kepala Desa Rantau Kermas saat dibincangi di Kantor Desa Rantau Kermas belum lama ini.
Hasan Apede menyebut jika hutan yang dijaga bersama itu sudah sangat banyak memberi manfaat bagi masyarakat Desa Rantau Kermas.
Hal itu ikut menguatkan komitmen warga untuk terus menjaga hutan, di samping sikap bersahabat dengan alam dan tanggung jawab menjaga hutan ini yang memang sudah diwariskan oleh pendahulu mereka, nenek moyang orang Serampas. (Kjcom)
Batu Bara di Jambi Polemik Angkutan Batu Bara dan Hal-Hal Yang Tak SelesaiOleh: Jumardi Putra* Jambi darurat batu bara. Itu kenapa Gubernur Jambi Al-Haris banyak disorot awak media, lantaran kemacetan parah yang ditimbulkan oleh |
Ulasan Novel Membaca Rasina, Menikmati SejarahOleh: Riwanto Tirtosudarmo* Novel baru Iksaka Banu itu dimulai dengan sesuatu yang tidak lazim. Gambar Struktur organisasi VOC dan istilah-istilah dari |
Puisi NgliyepNgliyep Di Ngliyep langit dan laut berpagut Dalam dekap garis lurus cakrawala Ada yang selalu tak dapat diduga di sana Keluasan langit dan kedalaman |
Kamis, 09 Maret 2023 18:32
WIB Pariyanto Pimpin Rapat Laporan Nota Penjelasan LKPJ Kabupaten Dharmasraya Tahun 2022DHARMASRAYA – Ketua DPRD Dharmasraya, Pariyanto pimpin siding paripurna di Kantor DPRD Dharmasraya terharap nota penjelasan atas laporan Keterangan |
Rabu, 08 Maret 2023 18:52
WIB Kajari Dharmasraya Sambangi DPRD Kabupaten DharmasrayaDHARMASRAYA - Dalam rangka menjalin silaturahmi Kajari Dharmasraya, Dodik Hermawan jumpai Ketua DPRD Kabupaten Dharmasraya, Pariyanto. Pertemuan |
Jumat, 21 Mei 2021 11:54
WIB
Minggu, 25 April 2021 22:06
WIB
Selasa, 20 April 2021 16:20
WIB
Kamis, 08 April 2021 13:58
WIB
Minggu, 28 Maret 2021 03:34
WIB
ASKI Jambi Sabtu, 08 Januari 2022 08:47 WIB Resmi Dilantik, DPD ASKI Jambi Siap Kopikan Jambi Hingga Dunia |
Jumat, 07 Januari 2022 01:03
WIB
Plh Sekda Tanjab Barat Hadiri Paripurna Istimewa HUT Provinsi Jambi |
Rabu, 23 September 2020 16:31
WIB
Strategi Menyusun Rencana Keuangan Hasil Pinjaman Online |
Kamis, 11 Juni 2020 11:33
WIB
70 Persen Kebutuhan Ikan di Merangin Dipasok dari Luar |
Natal dan Refleksi Keagamaan Jumat, 28 Desember 2018 07:09 WIB Berbagi Kasih Antar Sesama Suku Anak Dalam |
Festival Budaya Bioskop Jumat, 16 November 2018 06:20 WIB Bentuk Museum Bioskop, Tempoa Art Digandeng Institut Kesenian Jakarta |
PT : Media Sinergi Samudra
Alamat Perusahaan : Jl. Barau barau RT 25 Kel. Pakuan Baru, Kec. Jambi Selatan – Jambi
Alamat Kantor Redaksi : Jl. Kayu Manis, Perum Bahari I, No.C-05 Simpang IV Sipin Telanaipura Kota Jambi (36122)
Kontak Kami : 0822 4295 1185
www.kajanglako.com
All rights reserved.