Jumat, 21 Mei 2021 11:54
WIB
Kasi Pidsus Kejari Sarolangun, Abdul Haris (foto:Kajanglako/Riadi)
Kajanglako.com, Sarolangun – Pra Peradilan atas permohonan Herman, Kepala Desa Lidung Kabupaten Sarolangun, resmi ditolak. Penolakan permohonan pembatalan penetapan tersangka tersebut digelar dalam sidang di Pengadilan Negeri Sarolangun, Senin (30/08/2021).
Dipimpin oleh Hakim Ketua Pengadilan Zaki Husen, siding resmi menolak pra peradilan saudara Herman sebagai tersangka kasus korupsi Dana Desa (DD) Desa Lidung tahun 2019, dengan Pagu Anggaran sebesar Rp 627 Juta, dengan klasifikasi kegiatan pembuatan jalan rabat beton sepanjang 840 meter.
"Tadi hasil putusan sudah kita bacakan pada saat sidang, putusan pra peradilan itu menolak permohonan pemohon (Herman),” kata usai siding.
Baca Juga
Ini Poin Penting Hasil Rakor Promosi Produk Unggulan Pemprov Jambi
Dipasar Talang Banjar, Ini Perintah Langsung Jokowi ke Gubernur dan Walikota Jambi
Dampingi Pandam Sriwijaya, Al Haris Tanam Mangrove Serentak di Desa Lambur
Zaki mengatakan, atas penolakan tersebut, tidak ada sesuatu yang berubah dari putusan yang telah ditetapkan sebelumnya.
"Permohonannya ditolak, artinya tidak ada hal yang berubah dari kejadian atau yang sudah ditetapkan sebelumnya, jadi tidak ada hukum baru yang ditetapkan hakim dipra peradilan,” kata Zakit.
Kepala Seksi Pidsus Kejaksaan Negeri Sarolangun, Abdul Haris mengatakan, hasil putusan sidang pra peradilan tersebut telah sampai ke pihaknya. Ia mengatakan bahwa hasil putusan tersebut menunjukkan kinerja professional kejasaan dalam menentukan tersangka. Ia juga telah menunjukkan surat-surat bukti dan saksi yang kuat sesuai dengan prosedur.
"Apa yang disampaikan dalam putusan tadi, kami baik dari termohon 1 (Kejaksaan Negeri Sarolangun) termohon 2 (BPKP) Provinsi Jambi sudah melakukan sesuai ketentuan yang memang harusnya dilaksanakan dalam rangkaian penyidikan, maupun penetapan tersangka,” kata Haris.
Sementara itu, haris mengatakan saat ini Kejaksaan Negeri Sarolangun akan mempersiapkan pelimpahan berkas kasus Korupsi Herman, untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Provinsi Jambi.
"Berikutnya kita ajukan pelimpahan ke pengadilan Tipikor Jambi," kata Haris.
Berdasarkan pantauan, proses sidang putusan pra peradilan tersebut hanya memakan waktu berkisar 15 menit. Siding berjalan lancar dan mematuhi protokol kesehatan Covid-19. (Kjcom)
Tag : #jambi #sarolangun #pidsus #korupsi #dana desa #kades #lidung
Resensi Novel Lantak La: Dramaturgi Anonim-Anonim (Sebuah Timbangan)Oleh: Jumardi Putra* Lantak La! Boleh dibilang kata itu yang membuat saya ingin segera membaca novel hasil sayembara Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) tahun |
Senin, 29 Mei 2023 16:31
WIB Kemensos RI Kucurkan Dana Sebesar Rp.23.894.912.692 untuk 21.754 Penerima ManfaatDHARMASRAYA - Peringatan Hari lanjut Usia Nasional (HLUN) ke-27 Tahun 2023 yang dilaksanakan di Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) |
Senin, 29 Mei 2023 15:24
WIB Hari Puncak HUT Lansia ke-27 Berlangsung Meriah dan Sukses, Risma Ajak Seluruh Masyarakat Kampanyekan Cinta LansiaDHARMASRAYA – Pelaksanaan peringatan Hari lanjut Usia Nasional (HLUN) ke-27 Tahun 2023 yang dilaksanakan di Kabupaten Dharmasraya Provinsi |
Senin, 29 Mei 2023 00:51
WIB Peringati HLUN 2023 Dharmasraya, Nenek Nuriyah Dapat Bantuan Usaha dari KemensosDHARMASRAYA - Gegap gempita menjelang perayaan Hari Lanjut Usia Nasional (HLUN) pada 29 Mei mendatang dipastikan tak hanya menjadi acara seremonial. |
Senin, 29 Mei 2023 00:37
WIB Prosesi Santiaji pada HUT ke-19 Tagana Indonesia di Dharmasraya Berlangsung MeriahDHARMASRAYA – Perhelatan acara Santi Aji dalam rangka peringatan Hari Tagana ke-19 di Kabupaten Dharmaaraya pada hari Minggu, (28/05/23) berlangsung |
Jumat, 21 Mei 2021 11:54
WIB
Minggu, 25 April 2021 22:06
WIB
Selasa, 20 April 2021 16:20
WIB
Kamis, 08 April 2021 13:58
WIB
Minggu, 28 Maret 2021 03:34
WIB
Rabu, 17 Mei 2023 22:13
WIB
Hadir di Halal bi Halal Pemkab Sarolangun, Gubernur Al Haris: Pemimpin Gudang Kesalahan dan Kekhilafan |
Senin, 15 Mei 2023 21:40
WIB
Wagub Abdullah Sani Hadiri HUT Sumsel ke-77 |
Jumat, 31 Desember 2021 12:58
WIB
Jalan Terang Bisnis Madu Hutan dan Batik Jambi Merambah Pasar Internasional |
Rabu, 23 September 2020 16:31
WIB
Strategi Menyusun Rencana Keuangan Hasil Pinjaman Online |
Natal dan Refleksi Keagamaan Jumat, 28 Desember 2018 07:09 WIB Berbagi Kasih Antar Sesama Suku Anak Dalam |
Festival Budaya Bioskop Jumat, 16 November 2018 06:20 WIB Bentuk Museum Bioskop, Tempoa Art Digandeng Institut Kesenian Jakarta |
PT : Media Sinergi Samudra
Alamat Kantor : Jl. Barau barau RT 25 Kel. Pakuan Baru, Kec. Jambi Selatan – Jambi
Kontak Kami : 0822 4295 1185
www.kajanglako.com
All rights reserved.