Sabtu, 03 Juni 2023


Senin, 30 Agustus 2021 19:53 WIB

Pra Peradilan Kades Lidung Ditolak, Kejari Sarolangun Segera Limpahkan ke Tipikor Jambi

Reporter : Riadi
Kategori : Berita Hukrim

Kasi Pidsus Kejari Sarolangun, Abdul Haris (foto:Kajanglako/Riadi)

Kajanglako.com, Sarolangun – Pra Peradilan atas permohonan Herman, Kepala Desa Lidung Kabupaten Sarolangun, resmi ditolak. Penolakan permohonan pembatalan penetapan tersangka tersebut digelar dalam sidang di Pengadilan Negeri Sarolangun, Senin (30/08/2021).

Dipimpin oleh Hakim Ketua Pengadilan Zaki Husen, siding resmi menolak pra peradilan saudara Herman sebagai tersangka kasus korupsi Dana Desa (DD) Desa Lidung tahun 2019, dengan Pagu Anggaran sebesar Rp 627 Juta, dengan klasifikasi kegiatan pembuatan jalan rabat beton sepanjang 840 meter.



"Tadi hasil putusan sudah kita bacakan pada saat sidang, putusan pra peradilan itu menolak permohonan pemohon (Herman),” kata usai siding.

Zaki mengatakan, atas penolakan tersebut, tidak ada sesuatu yang berubah dari putusan yang telah ditetapkan sebelumnya.

"Permohonannya ditolak, artinya tidak ada hal yang berubah dari kejadian atau yang sudah ditetapkan sebelumnya, jadi tidak ada hukum baru yang ditetapkan hakim dipra peradilan,” kata Zakit.

Kepala Seksi Pidsus Kejaksaan Negeri Sarolangun, Abdul Haris mengatakan, hasil putusan sidang pra peradilan tersebut telah sampai ke pihaknya. Ia mengatakan bahwa hasil putusan tersebut menunjukkan kinerja professional kejasaan dalam menentukan tersangka. Ia juga telah menunjukkan surat-surat bukti dan saksi yang kuat sesuai dengan prosedur.

"Apa yang disampaikan dalam putusan tadi, kami baik dari termohon 1 (Kejaksaan Negeri Sarolangun) termohon 2 (BPKP) Provinsi Jambi sudah melakukan sesuai ketentuan yang memang harusnya dilaksanakan dalam rangkaian penyidikan, maupun penetapan tersangka,” kata Haris.

Sementara itu, haris mengatakan saat ini Kejaksaan Negeri Sarolangun akan mempersiapkan pelimpahan berkas kasus Korupsi Herman, untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Provinsi Jambi.

"Berikutnya kita ajukan pelimpahan ke pengadilan Tipikor Jambi," kata Haris.

Berdasarkan pantauan, proses sidang putusan pra peradilan tersebut hanya memakan waktu berkisar 15  menit. Siding berjalan lancar dan mematuhi protokol kesehatan Covid-19. (Kjcom)


Tag : #jambi #sarolangun #pidsus #korupsi #dana desa #kades #lidung



Berita Terbaru

 

Resensi Novel
Selasa, 30 Mei 2023 16:06 WIB

Lantak La: Dramaturgi Anonim-Anonim (Sebuah Timbangan)


Oleh: Jumardi Putra* Lantak La! Boleh dibilang kata itu yang membuat saya ingin segera membaca novel hasil sayembara Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) tahun

 

Senin, 29 Mei 2023 16:31 WIB

Kemensos RI Kucurkan Dana Sebesar Rp.23.894.912.692 untuk 21.754 Penerima Manfaat


 DHARMASRAYA - Peringatan Hari lanjut Usia Nasional (HLUN) ke-27 Tahun 2023 yang dilaksanakan di Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat (Sumbar)

 

Senin, 29 Mei 2023 15:24 WIB

Hari Puncak HUT Lansia ke-27 Berlangsung Meriah dan Sukses, Risma Ajak Seluruh Masyarakat Kampanyekan Cinta Lansia


  DHARMASRAYA – Pelaksanaan peringatan Hari lanjut Usia Nasional (HLUN) ke-27 Tahun 2023 yang dilaksanakan di Kabupaten Dharmasraya Provinsi

 

Senin, 29 Mei 2023 00:51 WIB

Peringati HLUN 2023 Dharmasraya, Nenek Nuriyah Dapat Bantuan Usaha dari Kemensos


  DHARMASRAYA - Gegap gempita menjelang perayaan Hari Lanjut Usia Nasional (HLUN) pada 29 Mei mendatang dipastikan tak hanya menjadi acara seremonial.

 

Senin, 29 Mei 2023 00:37 WIB

Prosesi Santiaji pada HUT ke-19 Tagana Indonesia di Dharmasraya Berlangsung Meriah


  DHARMASRAYA – Perhelatan acara Santi Aji dalam rangka peringatan Hari Tagana ke-19 di Kabupaten Dharmaaraya pada hari Minggu, (28/05/23) berlangsung