Sabtu, 03 Juni 2023


Senin, 28 Juni 2021 09:37 WIB

Tata Cara dan Bagaimana Pengelolaan Wakaf Uang di Indonesia

Reporter : Redaksi
Kategori : Ragam

Gambar: istimewa

  

Kajanglako.com - Ketika ingin berwakaf, maka perlu mengetahui tentang tata cara dan pengelolaan wakafnya. Dengan mengetahui tata cara serta bagaimana uang dikelola tentu akan semakin meyakinkan diri untuk melakukan wakaf.



Seperti yang sudah diketahui bahwa Indonesia merupakan negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia. Setiap tahunnya penduduk muslim terus meningkat, sehingga wakaf sangat membantu untuk mensejahterakan umat. Anda bisa melakukan investasi akhirat dengan berwakaf. Wakaf di era modern tidak selalu identik dengan mewakafkan tanah, akan tetapi bisa juga dengan menggunakan uang.

Wakaf yang dibayarkan melalui Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) akan dikelola oleh Nazhir dan digunakan untuk melakukan pembangunan sarana prasarana atau digunakan untuk membantu ekonomi masyarakat. Anda bisa melakukan wakaf melalui Badan wakaf Indonesia.

Pengelolaan Wakaf Uang

Wakaf yang dibayarkan melalui lembaga wakaf, akan dikelola dengan karakter bisnis. Dengan begitu uang tidak akan habis begitu saja akan tetapi bisa digunakan untuk investasi yang lebih bermanfaat.

Di Indonesia, pengelolaan wakaf sudah berlangsung cukup lama. Wakaf uang dari masyarakat akan dikelola oleh lembaga wakaf dan juga masyarakat yang aktif menjadi pengelola wakaf. Dana wakaf tersebut kemudian digunakan untuk investasi pada hal-hal yang lebih produktif.

Beberapa contoh pemanfaatan wakaf uang adalah seperti membangun sarana prasarana untuk berdagang atau bahkan dimanfaatkan untuk menguatkan usaha umat. Hasil keuntungan investasi menggunakan wakaf uang tersebut nantinya juga akan diputar dan dimanfaatkan lagi untuk masyarakat.

Contoh pengelolaan lainnya adalah dengan memberi modal pada wakaf tanah sehingga lebih bermanfaat. Tanah wakaf yang belum difungsikan dapat dimaksimalkan fungsinya sehingga bisa meningkatkan ekonomi. Sebagai contoh adalah menjadikan tanah wakaf sebagai pasar atau bahkan didirikan ruko yang bisa disewa dengan murah oleh masyarakat yang kurang mampu.

Berdasarkan aturan yang sudah ada, yaitu pada peraturan tentang BWI nomor 4 tahun 2010 mengenai pengelolaan wakaf, disebutkan jika wakaf uang dapat dikelola untuk investasi melalui lembaga keuangan syariah.

Konsep wakaf ini menjadikan wakaf uang lebih memberi keuntungan karena digunakan pada hal-hal yang menghasilkan. Pengelolaan wakaf uang dengan konsep investasi sudah diterapkan di Indonesia.

Jika uang wakaf dapat menghasilkan lebih banyak keuntungan maka nantinya akan dapat dimanfaatkan untuk lebih banyak hal terutama memaksimalkan amal kebaikan.

Cara Melakukan Wakaf

Apabila Anda ingin melakukan wakaf maka tidak akan kesulitan karena saat ini mekanismenya semakin mudah. Wakif bisa membayar wakaf berupa uang. Saat ini Anda juga bisa memanfaatkan teknologi yang ada agar bisa melakukan wakaf dengan mudah dari rumah.

Berikut tata cara berwakaf uang:

  1. Anda bisa datang ke lembaga keuangan syariah penerima wakaf uang atau LKS-PWU.
  2. Selanjutnya Anda perlu untuk mengisi Akta Ikrar Wakaf dan juga melampirkan fotokopi KTP.
  3. Berikutnya, Anda tinggal transfer atau setor uang ke rekening Badan Wakaf Indonesia.
  4. Orang yang berwakaf atau wakif kemudian mengucapkan sighah wakaf.
  5. Langkah berikutnya tinggal menandatangani Akta Ikrar Wakaf atau AIW disertai dengan dua saksi dan 1 pejabat pembuat Akta Ikrar Wakaf.
  6. LKS-PWU kemudian tinggal mencetak sertifikat wakaf dan memberikannya kepada wakif

Jika ingin mendapatkan informasi lebih lengkap mengenai wakaf uang bisa langsung membuka InstagramLiterasi Zakat Wakafyaitu @literasizakatwakaf atau bisa juga dengan subscribe YouTubeLiterasi Zakat Wakaf.

https://www.bwi.go.id/cara-mudah-wakaf-uang/

https://www.syariahbukopin.co.id/id/produk-dan-jasa/jasa/wakaf-uang

https://jdih.kemenkeu.go.id/fullText/2006/42TAHUN2006PP.HTM

(kjcom)


Tag : #berita #wakaf #artikel #kemenkeu



Berita Terbaru

 

Resensi Novel
Selasa, 30 Mei 2023 16:06 WIB

Lantak La: Dramaturgi Anonim-Anonim (Sebuah Timbangan)


Oleh: Jumardi Putra* Lantak La! Boleh dibilang kata itu yang membuat saya ingin segera membaca novel hasil sayembara Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) tahun

 

Senin, 29 Mei 2023 16:31 WIB

Kemensos RI Kucurkan Dana Sebesar Rp.23.894.912.692 untuk 21.754 Penerima Manfaat


 DHARMASRAYA - Peringatan Hari lanjut Usia Nasional (HLUN) ke-27 Tahun 2023 yang dilaksanakan di Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat (Sumbar)

 

Senin, 29 Mei 2023 15:24 WIB

Hari Puncak HUT Lansia ke-27 Berlangsung Meriah dan Sukses, Risma Ajak Seluruh Masyarakat Kampanyekan Cinta Lansia


  DHARMASRAYA – Pelaksanaan peringatan Hari lanjut Usia Nasional (HLUN) ke-27 Tahun 2023 yang dilaksanakan di Kabupaten Dharmasraya Provinsi

 

Senin, 29 Mei 2023 00:51 WIB

Peringati HLUN 2023 Dharmasraya, Nenek Nuriyah Dapat Bantuan Usaha dari Kemensos


  DHARMASRAYA - Gegap gempita menjelang perayaan Hari Lanjut Usia Nasional (HLUN) pada 29 Mei mendatang dipastikan tak hanya menjadi acara seremonial.

 

Senin, 29 Mei 2023 00:37 WIB

Prosesi Santiaji pada HUT ke-19 Tagana Indonesia di Dharmasraya Berlangsung Meriah


  DHARMASRAYA – Perhelatan acara Santi Aji dalam rangka peringatan Hari Tagana ke-19 di Kabupaten Dharmaaraya pada hari Minggu, (28/05/23) berlangsung