Rabu, 22 Maret 2023


Sabtu, 07 Maret 2020 04:39 WIB

Polemik Pagar Seng PT EBN vs Pedagang BJ Dikonfrontir di Meja Hijau DPRD

Reporter : Juanda Prayetno
Kategori : Bisnis UMKM Berita Pemerintahan

DPRD Provinsi Jambi fasilitasi dialog bersama pedagang, PT EBN, Peprov Jambi / Foto: Juanda

Kajanglako.com, Jambi - Puluhan pedagang pakaian bekas (BJ) di eks Angso Duo lama, menemui DPRD Provinsi Jambi menyampaikan aspirasinya, Jum'at (5/3/20) sore. Mereka meminta pihak PT EBN memperhatikan aspek sosial, karena investor Angso Duo baru tersebut melakukan penutupan atau memagari akses jalan tempat pedagang BJ berjualan dengan seng.

Kedatangan pedagang tersebut disambut pihak dewan dan didudukkan dalam forum dialog bersama mencari solusi. Dialog ini juga dihadiri dari pihak PT EBN dan pengelola pasar serta pihak Pemerintah Provinsi Jambi. Pihak dewan diwakili oleh Wakil Ketua DPRD Rocky Candra, anggota DPRD Sapuan Ansori , sementara dari Pemprov Jambi diwakili PJ Sekda Sudirman.



Pertemuan berlangsung alot, dimana pedagang BJ yang berjualan di luar area Pasar Angso Duo baru miminta pihak PT EBN membuka pagar seng tersebut.

"Kami minta tidak dipagar, karena kami masyarakat kecil yang bergantung nasib dari berjualan BJ,” kata salah satu pedagang.

Pedagang juga menyampaikan alasan kenapa mereka tidak mau pindah dan berjualan di Angso Duo baru. "Kami tidak mampu membeli/menyewa unit ,” kata pedagang.

Sementara, Ashari Safe’i, perwakilan dari PT EBN mengungkapkan alasan pemagaran tersebut karena alasan keamanan.

"Berkaitan dengan pagar, akses utama tidak kami tutup, kami juga memperhatikan aspek sosial. Yang ditutup akses jalan tikus, untuk mencegah maraknya kasus pencurian kendaraan bermotor di area pasar Angso Duo, karena operasional Angso Duo 24 jam,” kata Ashari dalam dialog tersebut.

Rocky Candra, Wakil Ketua DPRD, usai dialog mengatakan bahwa pertemuan tersebut untuk mencari solusi bukan menghakimi."Kita lakukan dialog tetapi mungkin hasilnya belum begitu memuaskan dan juga nanti akan ada dialog lanjutan terkait ini,” kata Rocky.

Lanjutnya, karena permintaan pedagang supaya bisa dibuka pagarnya. Pagar seng yang dibangun pengelola pasar PT EBN, memang tanahnya milik Pemprov dan sudah diadendum untuk 20 tahun, tetapi itu, ata dia, berada di wilayah yang secara yuridis milik PT EBN.

"Ya kita tidak bisa intervensi, kita harus menghormati undang-undang yang berlaku bahwasanya PT EBN adalah pemegang hak yang sah terhadap pasar Angso Duo,” katanya.

Sudirman, Pj Sekda Provinsi Jambi, menambahkan, pihak Pemprov hanya selaku pemilik tanah, “jadi kita bisa banyak berkomentar," kata dia.

“kita berharap ada semacam kesepakatan dan solusi terbaik anatara pedagang dan PT EBN," katanya. (Kjcom)


Tag : #Pemprov #PT EBN #Angso Dou



Berita Terbaru

 

Batu Bara di Jambi
Rabu, 22 Maret 2023 15:50 WIB

Polemik Angkutan Batu Bara dan Hal-Hal Yang Tak Selesai


Oleh: Jumardi Putra* Jambi darurat batu bara. Itu kenapa Gubernur Jambi Al-Haris banyak disorot awak media, lantaran kemacetan parah yang ditimbulkan oleh

 

Ulasan Novel
Rabu, 15 Maret 2023 09:39 WIB

Membaca Rasina, Menikmati Sejarah


Oleh: Riwanto Tirtosudarmo* Novel baru Iksaka Banu itu dimulai dengan sesuatu yang tidak lazim. Gambar Struktur organisasi VOC dan istilah-istilah dari

 

Puisi
Sabtu, 11 Maret 2023 08:26 WIB

Ngliyep


Ngliyep   Di Ngliyep langit dan laut berpagut Dalam dekap garis lurus cakrawala Ada yang selalu tak dapat diduga di sana Keluasan langit dan kedalaman

 

Kamis, 09 Maret 2023 18:32 WIB

Pariyanto Pimpin Rapat Laporan Nota Penjelasan LKPJ Kabupaten Dharmasraya Tahun 2022


DHARMASRAYA –  Ketua DPRD Dharmasraya, Pariyanto pimpin siding paripurna di Kantor DPRD Dharmasraya terharap nota penjelasan atas laporan Keterangan

 

Rabu, 08 Maret 2023 18:52 WIB

Kajari Dharmasraya Sambangi DPRD Kabupaten Dharmasraya


  DHARMASRAYA - Dalam rangka menjalin silaturahmi Kajari Dharmasraya, Dodik Hermawan jumpai Ketua DPRD Kabupaten Dharmasraya, Pariyanto. Pertemuan